Mendag Temukan Kecurangan Pengisian Gas Elpiji di 11 Wilayah, Salah Satunya di Cimahi!

Mendag Kecurangan Pengisian Gas Elpiji
enteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mendatangi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji Patra Trading di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Untuk menindaklanjuti hasil temuan Kemendag tentang tabung gas elpiji tiga kilogram yang isinya kurang (dok. rri)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Terkait beredar kabar  hasil pengawasan terhadap tabung elpiji tiga kilogram yang isinya tidak sesuai ketentuan, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkilfi Hasan meninjau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) Patra Trading di Tanjung, Priok Jakarta Utara.

“Elpiji tiga kilogram sangat diperlukan masyarakat dan digunakan untuk sehari-hari. Setelah kita cek, masyarakat harusnya menerima tabung gas isi tiga kilo, ternyata isinya ada yang kurang antara 200 -700 gram,” kata Mendag Zulkifli dalam keterangan pers dalam peninjauan tersebut, Sabtu (25/5/2024).

Kemendag melakukan pengawasan sekaligus merespon keluhan masyarakat terkait isi tabung gas elpiji tiga kilogram. Pengawasan dilakukan dengan uji sampling oleh petugas metrologi dan ditemukan sejumlah tabung gas isinya kurang dari tiga kilogram.

Menurut Mendag Zulkifli hal itu merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021. Disebutkan dalam PP tersebut, pelaku usaha wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan atau label.

Sejauh ini, tambah Mendag, pihaknya sudah menemukan pelanggaran serupa di 11 titik SPBBE dan SPBU. Titik-titik tersebut berada di 11 wilayah, diantaranya di Cimahi, Purwakarta, Tangerang, Tangerang Selatan dan DKI Jakarta.

“Dari temuan pelanggaran tersebut, potensi kerugiannya sebesar 1,7 miliar rupiah per tahun di setiap titik. Karenanya kami meminta agar pelaku usaha menghentikan tindakan yang merugikan masyarakat tersebut,” ucap Mendag Zulkifli.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Amankan 20 Pengoplos Gas Elpiji

Kementerian Perdagangan mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Jika setelah itu masih melakukan pelanggaran, izin usahanya bisa dicabut.

Mendag Zulkifli juga meminta pada bupati dan walikota untuk ikut serta turun ke lapangan melakukan pengawasan. Selain pengawasan terhadap SPBBE, SPBU, juga pada semua usaha yang menggunakan alat ukur agar tidak merugikan konsumen.

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perceraian Ruben Onsu
Jelang Sidang Perceraian, Ruben Onsu Posting Foto bareng Sarwendah
kematian afif (1)
Ada Kejanggalan dalam Kematian Afif, LBH Padang Laporkan Kapolda Sumbar
Ibunda Muhammad Fardana
Respon Ibunda Muhammad Fardana Tuai Pujian Soal Putus hubungan Anaknya dengan Ayu Ting Ting
hasyim dipecat kpu
Hasyim Dipecat sebagai Ketua KPU, Intermezo pada Kasus 'Wanita Emas'
hujan es guyur depok
Hujan Es Guyur Depok, BMKG Beri Penjelasan
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!