Mendag Temukan Kecurangan Pengisian Gas Elpiji di 11 Wilayah, Salah Satunya di Cimahi!

Penulis: usamah

Mendag Kecurangan Pengisian Gas Elpiji
enteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mendatangi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji Patra Trading di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Untuk menindaklanjuti hasil temuan Kemendag tentang tabung gas elpiji tiga kilogram yang isinya kurang (dok. rri)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Terkait beredar kabar  hasil pengawasan terhadap tabung elpiji tiga kilogram yang isinya tidak sesuai ketentuan, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkilfi Hasan meninjau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) Patra Trading di Tanjung, Priok Jakarta Utara.

“Elpiji tiga kilogram sangat diperlukan masyarakat dan digunakan untuk sehari-hari. Setelah kita cek, masyarakat harusnya menerima tabung gas isi tiga kilo, ternyata isinya ada yang kurang antara 200 -700 gram,” kata Mendag Zulkifli dalam keterangan pers dalam peninjauan tersebut, Sabtu (25/5/2024).

Kemendag melakukan pengawasan sekaligus merespon keluhan masyarakat terkait isi tabung gas elpiji tiga kilogram. Pengawasan dilakukan dengan uji sampling oleh petugas metrologi dan ditemukan sejumlah tabung gas isinya kurang dari tiga kilogram.

Menurut Mendag Zulkifli hal itu merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021. Disebutkan dalam PP tersebut, pelaku usaha wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan atau label.

Sejauh ini, tambah Mendag, pihaknya sudah menemukan pelanggaran serupa di 11 titik SPBBE dan SPBU. Titik-titik tersebut berada di 11 wilayah, diantaranya di Cimahi, Purwakarta, Tangerang, Tangerang Selatan dan DKI Jakarta.

“Dari temuan pelanggaran tersebut, potensi kerugiannya sebesar 1,7 miliar rupiah per tahun di setiap titik. Karenanya kami meminta agar pelaku usaha menghentikan tindakan yang merugikan masyarakat tersebut,” ucap Mendag Zulkifli.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Amankan 20 Pengoplos Gas Elpiji

Kementerian Perdagangan mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Jika setelah itu masih melakukan pelanggaran, izin usahanya bisa dicabut.

Mendag Zulkifli juga meminta pada bupati dan walikota untuk ikut serta turun ke lapangan melakukan pengawasan. Selain pengawasan terhadap SPBBE, SPBU, juga pada semua usaha yang menggunakan alat ukur agar tidak merugikan konsumen.

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tim Gabungan Hadapi Kendala Evakuasi Korban Akibat Longsor Susulan di Gunung Kuda Cirebon Kerap Terjadi
19 Korban Berhasil Dievakuasi, Tim Gabungan Hadapi Kendala Longsor Susulan Gunung Kuda Cirebon
motor listrik Adora
Motor Listrik Adora Sabet Best Medium Electric Skutik, Bukan Sekali Raih Penghargaan!
23-682d2fed29a6a
Manuver Apple di China Bikin Pemerintah AS Gerah
Samsung-Vision-AI-Samsung-TV-2025-728x410px
Samsung Vision AI Resmi Diluncurkan di Indonesia, TV Jadi Pusat Kendali Rumah Pintar
Pria tewas terlindas truk tambang di Bogor - Instagram Info Jawa Barat
Pemuda Tewas Mengenaskan Terlindas Truk Tambang di Parungpanjang Bogor
Berita Lainnya

1

Komitmen Cegah Korupsi, Inspektorat: Pemkab Bandung Bangun Pemerintahan Bersih, Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik

2

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

3

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

4

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

5

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
Headline
tersangka longsor gunung kuda cirebon
Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Gunung Kuda Resmi Tersangka!
Tawuran pelajar Indramayu
Tawuran Pelajar Indramayu, 1 Orang Asal Losarang Luka Parah: Diawali Saling Ejek di Media Sosial
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.