Mendag Temukan Kecurangan Pengisian Gas Elpiji di 11 Wilayah, Salah Satunya di Cimahi!

Mendag Kecurangan Pengisian Gas Elpiji
enteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mendatangi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji Patra Trading di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Untuk menindaklanjuti hasil temuan Kemendag tentang tabung gas elpiji tiga kilogram yang isinya kurang (dok. rri)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Terkait beredar kabar  hasil pengawasan terhadap tabung elpiji tiga kilogram yang isinya tidak sesuai ketentuan, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkilfi Hasan meninjau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) Patra Trading di Tanjung, Priok Jakarta Utara.

“Elpiji tiga kilogram sangat diperlukan masyarakat dan digunakan untuk sehari-hari. Setelah kita cek, masyarakat harusnya menerima tabung gas isi tiga kilo, ternyata isinya ada yang kurang antara 200 -700 gram,” kata Mendag Zulkifli dalam keterangan pers dalam peninjauan tersebut, Sabtu (25/5/2024).

Kemendag melakukan pengawasan sekaligus merespon keluhan masyarakat terkait isi tabung gas elpiji tiga kilogram. Pengawasan dilakukan dengan uji sampling oleh petugas metrologi dan ditemukan sejumlah tabung gas isinya kurang dari tiga kilogram.

Menurut Mendag Zulkifli hal itu merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021. Disebutkan dalam PP tersebut, pelaku usaha wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan atau label.

Sejauh ini, tambah Mendag, pihaknya sudah menemukan pelanggaran serupa di 11 titik SPBBE dan SPBU. Titik-titik tersebut berada di 11 wilayah, diantaranya di Cimahi, Purwakarta, Tangerang, Tangerang Selatan dan DKI Jakarta.

“Dari temuan pelanggaran tersebut, potensi kerugiannya sebesar 1,7 miliar rupiah per tahun di setiap titik. Karenanya kami meminta agar pelaku usaha menghentikan tindakan yang merugikan masyarakat tersebut,” ucap Mendag Zulkifli.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Amankan 20 Pengoplos Gas Elpiji

Kementerian Perdagangan mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Jika setelah itu masih melakukan pelanggaran, izin usahanya bisa dicabut.

Mendag Zulkifli juga meminta pada bupati dan walikota untuk ikut serta turun ke lapangan melakukan pengawasan. Selain pengawasan terhadap SPBBE, SPBU, juga pada semua usaha yang menggunakan alat ukur agar tidak merugikan konsumen.

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Aplikasi CapCut
Cara Edit Video Menggunakan Aplikasi CapCut
Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Rawan di Korupsi, Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Harga pangan
Cek! Harga Pangan Kamis, Telur Ayam Rp32.380/kg, Bawang Merah Rp38.050/kg
Penetapan Tersangka Hasto
Soal Penetapan Tersangka Hasto, Jokowi Memilih Tersenyum 'Saya sudah Purnatugas, Pensiunan Biasa'
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.