BANDUNG,TM.ID: Pada saat bekerja di suatu perusahaan, para tenaga kerja atau peserta umumnya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK). Program ini memberikan berbagai manfaat, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT).
JHT memberikan kepastian bagi peserta untuk mendapatkan dana atau saldo saat mengalami pemutusan hubungan kerja atau telah tidak bekerja.
Namun, terdapat beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi agar peserta dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign dari pekerjaannya. Simak penjelasannya dalam artikel ini!
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign
Jika kamu masih aktif bekerja di perusahaan tempat kamu terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, kamu juga memiliki kesempatan untuk mencairkan dana JHT sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut adalah aturan dan syarat yang perlu kamu ketahui:
1. Batasan Pencairan Dana JHT
Kamu dapat melakukan pencairan dana JHT dengan jumlah maksimum 30 persen dari saldo yang disisihkan untuk kepemilikan rumah. Selain itu, kamu juga dapat mencairkan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lainnya. Syarat penting yang harus dipenuhi adalah masa kepesertaan minimal selama 10 tahun agar kamu dapat melakukan pencairan saat masih aktif bekerja.
2. Persyaratan untuk Pencairan Dana JHT
Untuk dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign, pastikan untuk melampirkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan (dalam bentuk asli dan fotokopi).
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan yang aslinya.
- Salinan Kartu Keluarga dengan menunjukkan yang aslinya.
- Surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan kamu masih berstatus aktif bekerja.
- Salinan buku rekening tabungan.
- Bagi peserta yang ingin mencairkan dana untuk kepemilikan rumah, sertakan surat rekomendasi dari Bank.
3. Proses Pencairan Dana JHT
Berikut adalah langkah-langkah prosedur mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign:
- Datanglah ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Disarankan untuk datang lebih pagi agar kamu dapat mendapatkan nomor antrean lebih awal.
- Pastikan membawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan untuk klaim saldo JHT BPJS. Persiapkan dokumen asli dan fotokopi.
- Isilah formulir pengajuan klaim JHT sesuai petunjuk yang diberikan oleh petugas BPJS.
- Setelah mengisi formulir, kamu akan diberikan nomor antrean. Silakan menunggu sesuai urutan nomor hingga dipanggil.
- Selanjutnya,kamu akan diminta untuk menandatangani surat pernyataan bahwa sedang tidak bekerja di perusahaan manapun.
- Petugas akan melakukan pengecekan kelengkapan berkas yang diajukan.
- Kemudian, kamu akan dipanggil untuk wawancara dan pengambilan foto.
- Setelah proses verifikasi selesai, seluruh saldo JHT akan ditransfer ke nomor rekening bank kamu berikan.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen
Jika kamu telah mengalami pemutusan hubungan kerja atau sudah tidak bekerja, kamu berhak mencairkan dana atau saldo JHT hingga 100 persen. Berikut adalah syarat dan prosedur yang perlu kamu penuhi:
BACA JUGA: Peserta BPJS Kesehatan Apakah Bisa Mencairkan Dananya?
1. Syarat Pencairan 100 Persen
Kamu dapat mencairkan seluruh saldo JHT jika kamu telah berhenti bekerja (PHK/resign). Pastikan untuk melampirkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan (dalam bentuk asli dan fotokopi).
- Kartu paklaring (Surat pengalaman bekerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja).
- Salinan KTP atau SIM dengan menunjukkan yang aslinya.
- Salinan Kartu Keluarga dengan menunjukkan yang aslinya.
- Buku Tabungan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
- Fotokopi minimal sebanyak 1 lembar untuk masing-masing dokumen di atas.
- Sertakan juga pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap.
2. Proses Pencairan 100 Persen
Proses pencairan 100 persen saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hampir mirip dengan prosedur mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign, namun dengan beberapa perbedaan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kamu harus datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Pastikan kamu membawa dokumen asli dan fotokopi sesuai dengan persyaratan yang telah disebutkan.
- Isilah formulir pengajuan klaim JHT sesuai petunjuk yang diberikan oleh petugas BPJS.
- Setelah mengisi formulir,kamu akan diberikan nomor antrean dan harus menunggu sesuai urutan nomor hingga dipanggil.
- Selanjutnya, kamu akan diminta untuk menandatangani surat pernyataan bahwa kamu telah berhenti bekerja.
- Petugas akan melakukan pengecekan kelengkapan berkas.
- Kemudian, kamu akan dipanggil untuk wawancara dan pengambilan foto.
- Setelah proses verifikasi selesai, seluruh saldo JHT akan ditransfer ke nomor rekening bank kamu.
Itulah tadi cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan tanpa resign dengan mudah semoga membantu.
(Kaje/usamah)