Melanggar Ketentuan KKP Tertibkan 8 Kapal Ikan

Melanggar Ketentuan KKP Tertibkan 8 Kapal Ikan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 8 (delapan) kapal ikan dengan izin daerah yang beroperasi di atas 12 mil. ( Dok. Humas Ditjen PSDKP)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID : Melanggar ketentuan yang berlaku, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 8 (delapan) kapal ikan dengan izin daerah yang beroperasi di atas 12 mil. KKP sedang menggencarkan penertiban kapal perikanan yang beroperasi tak sesuai dengan jalur penangkapannya.

“Kapal-kapal tersebut menangkap ikan di luar zona penangkapan kapal izin daerah atau di atas 12 mil. Hal ini termasuk tindakan yang melanggar PP 5/2021, sehingga kami hentikan kapal-kapal ini dan perintahkan kembali ke pelabuhan keberangkatannya”, ucap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han melansir Humas Ditjen PSDKP Kamis (20/7/2023).

Lebih lanjut Adin menyampaikan bahwa aksi penghentian, pemeriksaan dan penahanan (henrikhan) dilakukan pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan PAUS 01 dan HIU 08 di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 718 Laut Arafura (Barat Saumlaki) dan WPP-NRI 571 Selat Malaka.

BACA JUGA : Hari Kelautan Nasional: Pentingnya Menjaga Ekosistem Laut

Melanggar ketentuan, berikut 8 kapal tersebut,

Kedelapan kapal yang ditertibkan tersebut antara lain KM. M 75 (28 GT), KM. CAA 03 (30 GT), KM. C AL J 04 (29 GT), KM. SRB 36 (30 GT), KM. PM (30 GT), KM. SR (28 GT), KM. SW 88 (27 GT), KM. SM (30 GT).

Adin menjabarkan bahwa dalam PP 5/2021, telah diatur bahwa kapal dengan perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan di bawah kewenangan Pemerintah Daerah.

Yaitu kapal berukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan beroperasi sampai dengan 12 mil laut di wilayah administrasinya.

“Sudah ada kebijakan migrasi perizinan. Kalau ingin menangkap di atas 12 mil laut, harus bermigrasi dari izin daerah menjadi izin pusat sesuai aturan yang berlaku, supaya tidak dianggap melakukan illegal fishing”, imbuh Adin.

Lebih lanjut, Adin menyatakan bahwa 8 (delapan) kapal tersebut akan dilakukan penahanan dokumen dan diperintahkan menuju Pangkalan PSDKP Tual dan Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses lebih lanjut (adhoc).

Selain melakukan operasi penertiban terhadap kapal-kapal ikan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai jalur penangkapannya, KKP juga telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.

Kerjasama KKP dengan pemerintah daerah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan kapal penangkap ikan dengan perizinan berusaha yang diterbitkannya beroperasi seusai dengan ketentuan pada PP 5/2021 dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

(usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
JNE
JNE Terima Penghargaan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta
Dennis Lim
Pernah Punya Bisnis Kasino, Ini Profil dan Biodata Ustaz Dennis Lim
NIK sebagai NPWP
Peluncuran Layanan Perpajakan Berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU
jarak masjidil haram aqsa
Jarak Masjidil Haram ke Aqsa, Keajaiban Rasulullah Saw Berkat Allah SWT
Beckham Putra Nugraha Persib
Beckham Putra Nugraha Antusias Sambut Latihan Bersama Persib
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
data polri kena hack
Data Polri Kena Hack, Beredar di Dark Web!
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie di Asia Junior Championship 2024
Korban Tanah Longsor Blitar
Pencarian 6 Jam, 2 Korban Tanah Longsor Blitar Ditemukan Tewas
Spanyol Semifinal EURO 2024
Hancurkan Georgia 4-1, Spanyol Bertemu Jerman di Perempat Final EURO 2024