BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang sangat dinantikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah, THR juga menambah penghasilan mereka untuk memenuhi kebutuhan lebaran.
Pemerintah menetapkan pencairan THR melalui peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Besaran THR pun berbeda, tergantung pada golongan dan kebijakan yang berlaku di tahun tersebut.
Di Indonesia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 mengatur pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS. Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP ini pada 11 Maret 2025.
Dampak Ekonomi Pemberian THR PNS
Pemerintah berharap pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas dapat meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kementerian Keuangan memperkirakan bahwa dengan pencairan THR dan Gaji Ketiga Belas secara penuh, pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat mencapai 5,2%.
Namun, terdapat pandangan bahwa meskipun peredaran uang melalui THR dan Gaji Ketiga Belas meningkat, dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi belum tentu signifikan.
Faktor-faktor seperti kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mempengaruhi efektivitas THR dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dengan demikian, meskipun pemerintah memberikan THR untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan mendorong pertumbuhan ekonomi, berbagai faktor ekonomi lainnya tetap memengaruhi efektivitas kebijakan ini.
BACA JUGA:
Perbandingan Antar Negara
Di Korea Selatan, proses penilaian kinerja pegawai, melibatkan pengajuan pendapat lain dari objek penilaian sebagai bagian dari proses penilaian kinerja.
Hasil penilaian ini mempengaruhi gaji, tunjangan, promosi, dan mutasi seorang pegawai negeri.
Di Indonesia, meskipun pemerintah memberikan THR secara merata, mereka telah menetapkan Tukin yang menyesuaikan dengan hasil evaluasi jabatan dan kinerja PNS.
Evaluasi ini menilai status (PNS/CPNS), kehadiran, jurnal harian, serta nilai perilaku kerja setiap bulan. Dengan sistem ini, pemerintah memberikan tunjangan kinerja berdasarkan harga jabatan dan pencapaian kerja masing-masing pegawai.
Salah satunya di Provinsi Gorontalo, Indonesia, Pemerintah Provinsi Gorontalo menerapkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebagai insentif untuk meningkatkan kinerja pegawai.
Pemerintah memberikan TKD kepada pejabat negara, PNS, dan tenaga kontrak sebagai bonus atas kinerja yang mereka capai. Besaran TKD ini bisa melebihi gaji pokok dan tunjangan struktural, sehingga mendorong pegawai untuk terus meningkatkan kinerjanya.
Dengan demikian, meskipun THR adalah kebijakan unik di Indonesia, beberapa negara dan wilayah telah menerapkan sistem tunjangan yang lebih adil dengan mengaitkannya langsung pada kinerja individu atau insentif khusus.
Pendekatan ini memastikan bahwa penghargaan finansial mencerminkan kontribusi dan prestasi kerja masing-masing pegawai.
(Magang UKRI/Ajeng-Aak)