Megawati Tegaskan PDIP Tidak dalam Kondisi Panik

PDIP Tidak dalam Kondisi Panik
Ilustrasi - Megawati Soekarnoputri. (Istimewa)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa partai berlambang banteng moncong putih itu tidak dalam kondisi panik di tengah dinamika politik menjelang Pemilu 2024 belakangan ini.

Megawati mengemukakan hal itu ketika memberikan arahan kepada para kader PDI Perjuangan di Kantor DPD PDI Perjuangan DIY, Yogyakarta, Selasa (22/8/2023).

“Tadi pagi sebelum berangkat saya baca koran. Ada satu koran yang kayaknya saya sendiri mikir kok sentimen sama PDI Perjuangan. Padahal, saya enggak pernah ganggu dia. Koran itu bilang wah sekarang PDI Perjuangan panik. Lo panik apanya lo?” kata Megawati.

Merespons pemberitaan yang mengesankan PDI Perjuangan sedang panik, presiden ke-5 RI itu mengaku sudah berbicara kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristoyanto bahwa dirinya ingin membuat rapat besar dengan mengundang seluruh ketua umum.

“Yuk, bikin rapat yang gede lagi, undang semua ketua umum biarin lihat PDI Perjuangan siap apa tidak? Panik apa tidak?” ujar dia.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri bacapres Ganjar Pranowo itu, Megawati juga mengaku heran soal munculnya kesan di publik seolah hubungannya dengan Presiden RI Joko Widodo saat ini sedang berjarak.

Baca Juga : Megawati Nilai KPK Tak Efektif, Minta Dibubarkan ke Jokowi!

“Wah saya sama Pak Jokowi itu (dikesankan) kayaknya udah enggak frend gitu. Saya itu mikir ngopo to, terserah aja,” ujar dia.

Menurut Megawati, untuk menepis seluruh anggapan itu, cukup dibuktikan dengan perjuangan seluruh kader PDI Perjuangan di berbagai lini untuk terus turun ke bawah melayani rakyat.

“Buat saya mari semua kader PDI Perjuangan berjuang untuk menunjukkan,” kata dia.

Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

(Aziz/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pria menyandera lansia
Pria di Palu Sandera Lansia, Pelaku Diduga Pencuri Kambing
bos ruko tewas dicor
Bos Ruko di Jakarta Timur Tewas Dicor
ROMBONGAN KENDARAAN RANO KARNO
Akibat Parkir Sembarangan Rombongan Rano Karno Bikin Macet, MRT Angkat Bicara
hasto rutan KPK
Pengalaman Hasto Selama di Rutan KPK: Hidup Sangat Tertib
Lapor Jalan Rusak
Jalan Berlubang, Trotoar Rusak, Maupun Infrastruktur Perlu Perbaikan? Lapor Kesini
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

4

Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia

5

Kulineran di Bandung? Ini 5 Street Food yang Wajib Kamu Datangi
Headline
55 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah Terjadi di Kampung Margamulya Tasikmalaya
90 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah di Kampung Margamulya Tasikmalaya
Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Ramadan Nanti, Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.