Mozaik Ramadhan

Medina Zein Bebas Bersyarat Usai Jalani 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Medina Zein
(Instagram/@medinazein)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Selebgram Medina Zein akhirnya menghirup udara bebas setelah menghabiskan 2 tahun 4 bulan di balik jeruji besi.

Ia dibebaskan bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis (24/10/2024).

Medina Zein sebelumnya menjalani hukuman penjara karena dua kasus, yakni pencemaran nama baik dan pelanggaran perlindungan konsumen.

Ia dijatuhi hukuman penjara terkait kasus penipuan tas KW yang melibatkan Uci Flowdea dan ditahan sejak Juli 2022. Ia juga dihukum enam bulan dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Marissya Icha.

Kasus ini bermula dari laporan beberapa pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan Medina. Sejumlah rekan bisnis dan selebriti melaporkan Medina atas dugaan penipuan dan penggelapan dana, pada tahun 2021.

Setelah penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bukti awal yang mendukung laporan tersebut.

Medina Zein akhirnya ditangkap pada awal tahun 2022 di rumahnya di Jakarta Selatan. Selama persidangan, terungkap bahwa Medina diduga melakukan penipuan dengan modus investasi bodong terhadap beberapa pihak.

Beberapa saksi yang dihadirkan memberikan kesaksian yang memberatkan Medina, dan bukti-bukti berupa dokumen transaksi keuangan serta percakapan digital ditunjukkan di hadapan hakim.

Kasus hukum ini berdampak besar pada karier dan bisnis Medina. Beberapa rekan bisnis memilih untuk menjauh dan menghentikan kerja sama dengannya.

Akibat kasus tersebut, Medina dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, pada 13 September 2021, Medina Zein juga dilaporkan oleh Marissya Icha atas dugaan pencemaran nama baik.

Bebas Bersyarat Usai 2 Tahun Masa Tahanan

Medina Zein diketahui telah bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan sekitar 2 tahun 4 bulan. Puguh Putra selaku pengacara Medina menjelaskan bahwa seharusnya kliennya menjalani hukuman hingga tahun 2026.

Puguh menyatakan bahwa Medina bisa keluar lebih cepat dan mendapatkan pembebasan bersyarat karena berperilaku baik selama masa tahanan, termasuk pencabutan laporan dari Marissya Icha. Selain itu, Medina diwajibkan untuk melapor di Bapas dan Kejaksaan Bandung.

“Jika dihitung total, bisa mencapai lebih dari tiga tahun. Jadi, jika tidak mendapatkan pembebasan bersyarat, Medina baru bisa keluar pada tahun 2026,” ujarnya.

BACA JUGA : Klarifikasi Marissya Icha Atas Tudingan Pengembalian Rumah Donasi Gala

Medina Zein juga menambahkan bahwa pihaknya tidak menyimpan dendam terhadap pelapor, yaitu Uci Flowdea dan Marissya Icha. Ia mengungkapkan bahwa ia tetap mendapatkan dukungan, sehingga tidak ada rasa dendam yang tersisa.

Medina juga mengakui bahwa masa tahanan yang dijalaninya memberikan pelajaran hidup yang berharga. Ia menyatakan bahwa pengalaman tersebut membuatnya lebih memahami pentingnya bersyukur atas setiap hal yang diberikan oleh Tuhan serta menghargai waktu yang tidak dapat diulang.

 

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jadwal Imsak Maluku Utara
Jadwal Imsak Wilayah Maluku Utara Hari Ini
Jadwal Imsak Pangandaran
Jadwal Imsak Pangandaran Hari Ini
autofagi saat puasa
Mengenal Autofagi, Detoks Alami Tubuh Saat Puasa
Ammar Zoni
Ammar Zoni Dikabarkan Makin Religius di Penjara, Pacar Baru Ungkap Perubahan Sikapnya
wali kota yogyakarta
Wali Kota Yogyakarta Ogah Mobil Baru, Pilih Gerobak Sampah Seluruh RW
Berita Lainnya

1

2 Orang Meninggal di Puncak Cartenz Papua, Fiersa Besari Ikut dalam Pendakian, Ini Kronologi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Guru Besar AI, Prof. Dr. Suyanto Resmi Dilantik sebagai Rektor Telkom University 2025-2030

5

Pemerintah Pacu Infrastruktur Gas Bumi Menuju Swasembada Energi
Headline
Jadwal Imsak Wilayah Lombok Hari Ini
Jadwal Imsak Garut
Jadwal Imsak Garut Hari Ini
Pemkot Bandung Segera Miliki BPBD
Perkuat Mitigasi Bencana, Pemkot Bandung Segera Miliki BPBD
Dedi Mulyadi Minta Penghentian Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor
Dedi Mulyadi Minta Penghentian Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.