BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Selebgram Medina Zein akhirnya menghirup udara bebas setelah menghabiskan 2 tahun 4 bulan di balik jeruji besi.
Ia dibebaskan bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis (24/10/2024).
Medina Zein sebelumnya menjalani hukuman penjara karena dua kasus, yakni pencemaran nama baik dan pelanggaran perlindungan konsumen.
Ia dijatuhi hukuman penjara terkait kasus penipuan tas KW yang melibatkan Uci Flowdea dan ditahan sejak Juli 2022. Ia juga dihukum enam bulan dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Marissya Icha.
Kasus ini bermula dari laporan beberapa pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan Medina. Sejumlah rekan bisnis dan selebriti melaporkan Medina atas dugaan penipuan dan penggelapan dana, pada tahun 2021.
Setelah penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bukti awal yang mendukung laporan tersebut.
Medina Zein akhirnya ditangkap pada awal tahun 2022 di rumahnya di Jakarta Selatan. Selama persidangan, terungkap bahwa Medina diduga melakukan penipuan dengan modus investasi bodong terhadap beberapa pihak.
Beberapa saksi yang dihadirkan memberikan kesaksian yang memberatkan Medina, dan bukti-bukti berupa dokumen transaksi keuangan serta percakapan digital ditunjukkan di hadapan hakim.
Kasus hukum ini berdampak besar pada karier dan bisnis Medina. Beberapa rekan bisnis memilih untuk menjauh dan menghentikan kerja sama dengannya.
Akibat kasus tersebut, Medina dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, pada 13 September 2021, Medina Zein juga dilaporkan oleh Marissya Icha atas dugaan pencemaran nama baik.
Bebas Bersyarat Usai 2 Tahun Masa Tahanan
Medina Zein diketahui telah bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan sekitar 2 tahun 4 bulan. Puguh Putra selaku pengacara Medina menjelaskan bahwa seharusnya kliennya menjalani hukuman hingga tahun 2026.
Puguh menyatakan bahwa Medina bisa keluar lebih cepat dan mendapatkan pembebasan bersyarat karena berperilaku baik selama masa tahanan, termasuk pencabutan laporan dari Marissya Icha. Selain itu, Medina diwajibkan untuk melapor di Bapas dan Kejaksaan Bandung.
“Jika dihitung total, bisa mencapai lebih dari tiga tahun. Jadi, jika tidak mendapatkan pembebasan bersyarat, Medina baru bisa keluar pada tahun 2026,” ujarnya.
BACA JUGA : Klarifikasi Marissya Icha Atas Tudingan Pengembalian Rumah Donasi Gala
Medina Zein juga menambahkan bahwa pihaknya tidak menyimpan dendam terhadap pelapor, yaitu Uci Flowdea dan Marissya Icha. Ia mengungkapkan bahwa ia tetap mendapatkan dukungan, sehingga tidak ada rasa dendam yang tersisa.
Medina juga mengakui bahwa masa tahanan yang dijalaninya memberikan pelajaran hidup yang berharga. Ia menyatakan bahwa pengalaman tersebut membuatnya lebih memahami pentingnya bersyukur atas setiap hal yang diberikan oleh Tuhan serta menghargai waktu yang tidak dapat diulang.
(Hafidah Rismayanti/Budis)