BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan ajudan Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya, yang baru saja dilantik sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden ke-8, menarik perhatian publik karena usianya yang baru menginjak 35 tahun. Sebagai Seskab, Mayor Teddy berhak menerima gaji dan tunjangan kinerja dari negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden RI Nomor 68 tahun 2001.
Mayor Teddy berhak menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Nominal ini setara dengan gaji pokok semua menteri di kabinet Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka.
Selain gaji pokok, Mayor Teddy juga akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan. Artinya, total gaji dan tunjangan yang akan diterimanya setiap bulan adalah Rp18.648.000.
Tak hanya gaji dan tunjangan, Mayor Teddy sebagai Seskab juga akan mendapatkan berbagai fasilitas untuk menunjang kinerjanya, seperti rumah dinas, kendaraan, dan asuransi kesehatan. Ia juga akan diberi tambahan dana operasional, seperti menteri lainnya.
Menariknya, dana operasional ini nilainya bisa 5 kali lipat lebih besar dari gabungan gaji dan tunjangan per bulan.
BACA JUGA : Tak Main-Main Segini Gaji Mayor Teddy Ajudan Prabowo
Dana ini hanya boleh digunakan untuk menunjang kerja menteri, seperti akomodasi tamu undangan, transportasi, BBM, dan menjamu tamu undangan yang berkepentingan dengan kementerian terkait.
Semua pengeluaran harus disertai dengan nota untuk menghindari penyalahgunaan keuangan atau korupsi.
Penunjukan Mayor Teddy sebagai Seskab menjadi bukti bahwa Prabowo Subianto ingin menghadirkan wajah baru dan semangat baru dalam pemerintahannya. Publik pun menantikan kiprah Mayor Teddy dalam menjalankan tugasnya sebagai Seskab.
(Hafidah Rismayanti/Budis)