Mau Beli Mobil Listrik Tahun 2023? Ini Cara Gampang Cek SPKLU

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Kementerian ESDM memasang proyeksi 24 ribu unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pada tahun 2030.

Pemerintah berharap dengan adanya SPKLU terdekat, masyarakat mulah sadar dengan peralihan kendaraan menuju mobil listrik yang lebih ramah lingkungan.

Sampai saat ini, terdaapat 346 SPKLU telah tersebar di 250 lokasi di Indonesia dan siap digunakan oleh pengemudi mobil listrik. Angka ini memang masih agak jauh dari target yang ditentukan Kementerian ESDM, tetapi tren peningkatannya selalu konsisten. Untuk diketahui, pada bulan November 2022, jumlah tempat charge mobil listrik sudah bertambah menjadi 439 unit di 328 lokasi.

Biaya Pengisian Daya Mobil Listrik

Menggunakan mobil listrik adalah salah satu langkah menuju mobilitas yang lebih ramah lingkungan. Namun, salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah seberapa besar biaya yang diperlukan untuk mengisi daya mobil listrik.

BACA JUGA: PLN Icon Plus Terbuka Bagi Investor Kendaraan Listrik Melalui SPKLU

Jawabannya bervariasi tergantung pada penyedia layanan tempat pengisian daya, tetapi panduan dari pemerintah dapat memberikan gambaran kasar bagi pengguna.

Dalam upaya menciptakan kompetisi bisnis dan mendorong adopsi kendaraan listrik, harga listrik untuk mengisi daya mobil listrik dijual dengan harga yang terjangkau. Panduan yang dikeluarkan oleh PLN (Perusahaan Listrik Negara) memberikan batasan tarif untuk pengisian daya mobil listrik

Untuk layanan fast charging dan ultra charging, batas tarifnya adalah Rp2.475,00 per kWh. Sementara itu, pengisian daya dengan tegangan rendah atau yang dikenal sebagai slow charging memiliki batasan tarif maksimum sebesar Rp1.650,00 per kWh.

Cara Menemukan SPKLU Terdekat

Bagaimana cara menemukan SPKLU terdekat? Melansir situs Nissan, berkat kemajuan teknologi  mencari stasiun pengisian daya mobil listrik yang berdekatan dengan lokasi Anda menjadi lebih mudah. PLN telah merilis aplikasi bernama Charge.IN yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.

Untuk menggunakan aplikasi ini, Anda perlu membuat akun terlebih dahulu. Namun, proses pendaftarannya sangat mudah dan hanya memerlukan alamat email aktif. Setelah berhasil mendaftar, Anda dapat langsung mencari SPKLU di sekitar Anda dengan menerapkan filter berdasarkan lokasi.

Aplikasi Charge.IN ini memudahkan pengguna mobil listrik untuk menemukan stasiun pengisian daya terdekat dengan cepat dan efisien. Dengan informasi yang mudah diakses melalui aplikasi ini, pemilik mobil listrik dapat merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik, mengoptimalkan penggunaan mobil listrik, dan mengurangi kekhawatiran tentang biaya pengisian daya.

Jadi, jika Anda adalah pemilik mobil listrik atau berencana untuk menggunakan kendaraan listrik di masa depan, Anda tidak perlu khawatir tentang biaya pengisian daya. Panduan dari PLN dan aplikasi Charge.IN akan membantu Anda menavigasi dunia pengisian daya mobil listrik dengan lebih mudah dan efisien.

 

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
highway hypnosis-1
Cara Mencegah Highway Hypnosis, Dijamin Mudik Lancar!
highway hypnosis
Sering Mengintai Saat Mudik, Apa Itu Highway Hypnosis?
Anime Devil May Cry
Anime Devil May Cry Resmi Tayang di Netflix, Penantian 7 Tahun Terbayar
Bidaah
Drama Web Malaysia ‘Bidaah’ Jadi Perbincangan, Angkat Tema Sekte Keagamaan
Red Sparks
Red Sparks Kandas di Final, Pelatih Ko Hee-jin Tegaskan Tak Akan Menyerah
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daihatsu akan Pindah ke Toyota Tahun 2025, Benarkah?

4

Nelayan RI Sugiyanto di Korsel Diangkat Jadi Duta Pekerja Migran

5

Viral! Desa di Klaten Beri THR Rp200 Ribu per Warga, Termasuk Bayi
Headline
arus balik
Waspada Pemudik ke Jakarta, Korlantas Ungkap Perkiraan Arus Balik Mudik 2025
Korsel Segera Gelar Pemilu Setelah Presiden Yoon Resmi Dicopot
Korsel Segera Gelar Pemilu Setelah Presiden Yoon Resmi Dicopot
Aturan Baru Polri untuk Jurnalis Asing Dinilai Bisa Hambat Kebebasan Pers!
Aturan Baru Polri untuk Jurnalis Asing Dinilai Bisa Hambat Kebebasan Pers!
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Pemancing, Berjarak 10 Km Dari Lokasi Hilang
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Pemancing, Berjarak 10 Km Dari Lokasi Hilang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.