Masuk Ajaran Baru, Ini Aturan Seragam Sekolah Ajaran 2024/2025!

Penulis: Anisa

seragam sekolah ajaran 2024-2025
(Klik pendidikan)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan seragam sekolah melalui Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Kebijakan ini untuk mengurangi beban finansial orang tua serta memberikan fleksibilitas lebih kepada siswa dalam pemakaian seragam sekolah. Berikut merupakan seragam sekolah ajaran 2024/2025.

Seragam Sekolah Ajaran 2024/2025

Kebijakan baru ini mengatur beberapa jenis seragam yang wajib siswa kenakan dari berbagai jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:

Seragam Nasional

SD dan SD Luar Biasa:

  • Atasan: Kemeja putih
  • Bawahan: Celana atau rok merah hati

SMP dan SMP Luar Biasa:

  • Atasan: Kemeja putih
  • Bawahan: Celana atau rok biru tua

SMA atau SMA Luar Biasa, SMK dan SMK Luar Biasa:

  • Atasan: Kemeja putih
  • Bawahan: Celana atau rok abu-abu

Model seragam nasional bagi siswa sekolah negeri dapat dipilih oleh orang tua atau wali siswa, sedangkan bagi siswa sekolah swasta model seragam nasional dapat ditentukan oleh pihak sekolah.

Seragam Pramuka

Model dan warna seragam Pramuka mengikuti ketentuan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Seragam Khas Sekolah

Model dan warna seragam khas sekolah pihak sekolah yang menentukannya, dengan tetap menghormati hak siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing.

Pakaian Adat

Model dan warna pakaian adat pemerintah daerah yang menentukan dan dikenakan pada hari atau acara adat tertentu. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, serta masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian adat bagi siswa yang kurang mampu.

Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, berikut adalah jadwal penggunaan seragam sekolah:

Seragam Nasional

  • Digunakan minimal setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari upacara bendera.

Pramuka dan Khas Sekolah

  • Pada hari yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah.

Pakaian Adat

  • Dipakai oleh siswa pada hari atau acara adat tertentu.

Aturan Seragam Sekolah saat Upacara Bendera

Pada hari upacara bendera, siswa wajib mengenakan seragam nasional yang lengkap dengan atribut sebagai berikut:

  • Topi pet dan dasi sesuai dengan warna seragam nasional jenjang sekolah masing-masing.
  • Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

BACA JUGA: Menteri Nadiem Suruh Ganti Seragam? Ini Aturan Seragam Sekolah 2024

Penerapan dan Sanksi

Penerapan kebijakan seragam sekolah ini merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenakan sanksi seperti:

  • Peringatan lisan
  • Penundaan kenaikan pangkat, golongan, atau hak-hak jabatan
  • Sanksi administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
diskon tol
Diskon Tarif Tol untuk 110 Juta Orang, Pemerintah Siapkan Anggaran
IMG-20250309-WA0146-3348867044
Magomed Ankalaev Geram, Sindir Alex Pereira yang Terus Menghindar
Head Over Heels
tvN Bocorkan Poster dan Sinopsis Drakor Head Over Heels
Hijab Gen Z
Viral! Gaya Hijab Gen Z Ini Tuai Hujatan
IMG_1596
Menteri PKP Minta Kantor BP2P Jawa II Jadi Percontohan Nasional
Berita Lainnya

1

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar.

2

Polres Garut Tangkap Oknum Guru Ngaji, Diduga Cabuli 10 Anak di Cikajang

3

LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi

4

Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik

5

Strategi Meningkatkan Pertumbuhan Bisnis UMKM
Headline
Tunjangan Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran
Mulai Juli 2025, Jam Masuk Sekolah di Jawa Barat Ditetapkan Pukul 06.30 WIB
Max-Verstappen-200-Grand-Prix-1187694081
Verstappen di Ujung Tanduk, Dihantui Regulasi Penalti Larangan Balapan
gunung tangkuban perahu
Aktivitas Gempa Gunung Tangkuban Perahu Meningkat, Masyarakat Diminta Jangan Panik
Satgas Antipremanisme, Farhan: Cicendo Termasuk Wilayah Beling
Soal Covid-19, Wali Kota Bandung: Sejauh Ini Terkendali

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.