Masuk Ajaran Baru, Ini Aturan Seragam Sekolah Ajaran 2024/2025!

seragam sekolah ajaran 2024-2025
(Klik pendidikan)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan seragam sekolah melalui Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Kebijakan ini untuk mengurangi beban finansial orang tua serta memberikan fleksibilitas lebih kepada siswa dalam pemakaian seragam sekolah. Berikut merupakan seragam sekolah ajaran 2024/2025.

Seragam Sekolah Ajaran 2024/2025

Kebijakan baru ini mengatur beberapa jenis seragam yang wajib siswa kenakan dari berbagai jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:

Seragam Nasional

SD dan SD Luar Biasa:

  • Atasan: Kemeja putih
  • Bawahan: Celana atau rok merah hati

SMP dan SMP Luar Biasa:

  • Atasan: Kemeja putih
  • Bawahan: Celana atau rok biru tua

SMA atau SMA Luar Biasa, SMK dan SMK Luar Biasa:

  • Atasan: Kemeja putih
  • Bawahan: Celana atau rok abu-abu

Model seragam nasional bagi siswa sekolah negeri dapat dipilih oleh orang tua atau wali siswa, sedangkan bagi siswa sekolah swasta model seragam nasional dapat ditentukan oleh pihak sekolah.

Seragam Pramuka

Model dan warna seragam Pramuka mengikuti ketentuan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Seragam Khas Sekolah

Model dan warna seragam khas sekolah pihak sekolah yang menentukannya, dengan tetap menghormati hak siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing.

Pakaian Adat

Model dan warna pakaian adat pemerintah daerah yang menentukan dan dikenakan pada hari atau acara adat tertentu. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, serta masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian adat bagi siswa yang kurang mampu.

Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, berikut adalah jadwal penggunaan seragam sekolah:

Seragam Nasional

  • Digunakan minimal setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari upacara bendera.

Pramuka dan Khas Sekolah

  • Pada hari yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah.

Pakaian Adat

  • Dipakai oleh siswa pada hari atau acara adat tertentu.

Aturan Seragam Sekolah saat Upacara Bendera

Pada hari upacara bendera, siswa wajib mengenakan seragam nasional yang lengkap dengan atribut sebagai berikut:

  • Topi pet dan dasi sesuai dengan warna seragam nasional jenjang sekolah masing-masing.
  • Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

BACA JUGA: Menteri Nadiem Suruh Ganti Seragam? Ini Aturan Seragam Sekolah 2024

Penerapan dan Sanksi

Penerapan kebijakan seragam sekolah ini merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenakan sanksi seperti:

  • Peringatan lisan
  • Penundaan kenaikan pangkat, golongan, atau hak-hak jabatan
  • Sanksi administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
sekolah rakyat
Tamansiswa Siap Jadi Sekolah Rakyat di Yogyakarta
program MBG
Prabowo Gembleng Petugas Dapur MBG: Jangan Malas, Jangan Lengah
gaji ke-13 pns
Gaji ke-13 PNS Cair, Cek Besarannya!
Digadang-Gadang Akan Jadi Pelatih Terbaik di Liga 1, Imran Nahumarury Merendah
Digadang-Gadang Akan Jadi Pelatih Terbaik di Liga 1, Imran Nahumarury Merendah
Carlos Pena Sampaikan Isi Hatinya Usai Dipecat Persija
Carlos Pena Sampaikan Isi Hatinya Usai Dipecat Persija
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

BPOM Bongkar Dugaan Kosmetik Ilegal Senilai Lebih dari Rp31,7 M

3

Kolaborasi Pemerintah Pusat, Provinsi, Kota dan CSR, Renovasi 500 Rumah Tak Layak Huni di Kota Bandung

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Malam Ini Jadi Syarat Bayern Munchen Kunci Gelar Bundesliga 2024/2025
Headline
Barcelona
Barcelona Tundukkan Real Valladolid 2-1 di Stadion Jose Zorrilla
Marc Marquez Tak Pasang Target Tinggi Bersama Ducati di MotoGP 2025
CEO Ducati Ungkap Alasan Kecelakaan Marc Marquez di MotoGP Spanyol
Gempa Magniudo 6,0 Guncang Gorontalo, Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Gorontalo, Tak Berpotensi Tsunami
byd denza worcas
BYD Kalah pada Sengketa Nama Denza, Ini Hasil Putusan Pengadilan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.