BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan seragam sekolah melalui Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Kebijakan ini untuk mengurangi beban finansial orang tua serta memberikan fleksibilitas lebih kepada siswa dalam pemakaian seragam sekolah. Berikut merupakan seragam sekolah ajaran 2024/2025.
Seragam Sekolah Ajaran 2024/2025
Kebijakan baru ini mengatur beberapa jenis seragam yang wajib siswa kenakan dari berbagai jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:
Seragam Nasional
SD dan SD Luar Biasa:
- Atasan: Kemeja putih
- Bawahan: Celana atau rok merah hati
SMP dan SMP Luar Biasa:
- Atasan: Kemeja putih
- Bawahan: Celana atau rok biru tua
SMA atau SMA Luar Biasa, SMK dan SMK Luar Biasa:
- Atasan: Kemeja putih
- Bawahan: Celana atau rok abu-abu
Model seragam nasional bagi siswa sekolah negeri dapat dipilih oleh orang tua atau wali siswa, sedangkan bagi siswa sekolah swasta model seragam nasional dapat ditentukan oleh pihak sekolah.
Seragam Pramuka
Model dan warna seragam Pramuka mengikuti ketentuan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Seragam Khas Sekolah
Model dan warna seragam khas sekolah pihak sekolah yang menentukannya, dengan tetap menghormati hak siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing.
Pakaian Adat
Model dan warna pakaian adat pemerintah daerah yang menentukan dan dikenakan pada hari atau acara adat tertentu. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, serta masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian adat bagi siswa yang kurang mampu.
Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, berikut adalah jadwal penggunaan seragam sekolah:
Seragam Nasional
- Digunakan minimal setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari upacara bendera.
Pramuka dan Khas Sekolah
- Pada hari yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah.
Pakaian Adat
- Dipakai oleh siswa pada hari atau acara adat tertentu.
Aturan Seragam Sekolah saat Upacara Bendera
Pada hari upacara bendera, siswa wajib mengenakan seragam nasional yang lengkap dengan atribut sebagai berikut:
- Topi pet dan dasi sesuai dengan warna seragam nasional jenjang sekolah masing-masing.
- Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
BACA JUGA: Menteri Nadiem Suruh Ganti Seragam? Ini Aturan Seragam Sekolah 2024
Penerapan dan Sanksi
Penerapan kebijakan seragam sekolah ini merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenakan sanksi seperti:
- Peringatan lisan
- Penundaan kenaikan pangkat, golongan, atau hak-hak jabatan
- Sanksi administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(Kaje/Budis)