Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 Ada Sanksi dan Larangan, Simak Yah!

Penulis: Vini

pengumuman hasil pemilu 2024
Ilustrasi pengumuman hasil Pemilu 2024 (dok.pinterest)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Dalam tahapan pemilihan umum ada jadwal masa tenang dari kampanye. Untuk Pemilu 2024 kali ini jadwal tersebut dimulai sejaka tanggal 11 Februari 2024.

Masa tenang dilaksanakan selama 3 hari hingga tanggal 13 Februari 2024. Selama masa tenang ada beberapa larangan yang diberlakukan. Termasuk sanksi bagi mereka yang melanggar aturan.

BACA JUGA: KPU Jabar Pastikan Semua Warga Binaan Ikuti Pilpres

Berikut ini larangan serta sanksi yang telang di tetapkan:

Larangan

  1. Untuk media massa tidak diperkenankan menyiarkan berita, iklan dan atau rekam jejak peserta pemilu.
  2. Melakukan aktivitas kampanye
  3. Mengumumkan hasil survey atau jajak pendapat tentang pemilu.
  4. Memberi iming-iming atau menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilih, memilih partai politik peserta pemilu, dan memilih pasangan calon, DPD, DPRD dan DPR.

Sanksi Pelanggar

  1. Jika mengumumkan hasil survei dan jajak pendapat akan dikenakan dendan maksimal Rp12 juta dan akan dipidanakan penjara selama maksimal 1 tahun.
  2. Jika diketahui ada yang memeri imbalan kepada pemilih akan dikenakan dendan maksimal 48 dan mendapat pidana maksimal 4 tahun di penjara.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengharapkan masa tenang yang benar-benar tenang agar masyarakat dapat menentukan hak pilihnya dengan ketenangan yang matang, tanpa terpengaruh aktivitas kampanye.

BACA JUGA: Peningkatan Pengawasan di Kota Bandung Jelang Masa Tenang Pemilu 2024

“Harus dipastikan hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya,” kata Idham Holik, melansir dari Antara (11/2/2024).

Ada pun Imbauan untuk masyarakat dalam masa tenang ini. Masyakat harus menjaga suasana damai dalam masa tenang dan menolak imbalan/janji untuk memilih salah satu paslon.

(Vini/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Pesta gay di Puncak
Waspada Penyebaran HIV Pasca Pesta Gay di Puncak, Pemkab Bogor Lakukan Intervensi Lanjutan
Agung Yansusan
Agung Yansusan Soroti Ironi Investasi Tinggi tapi Pengangguran Tertinggi di Jawa Barat
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

5

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.