BANDUNG,TM.ID: Dalam tahapan pemilihan umum ada jadwal masa tenang dari kampanye. Untuk Pemilu 2024 kali ini jadwal tersebut dimulai sejaka tanggal 11 Februari 2024.
Masa tenang dilaksanakan selama 3 hari hingga tanggal 13 Februari 2024. Selama masa tenang ada beberapa larangan yang diberlakukan. Termasuk sanksi bagi mereka yang melanggar aturan.
BACA JUGA: KPU Jabar Pastikan Semua Warga Binaan Ikuti Pilpres
Berikut ini larangan serta sanksi yang telang di tetapkan:
Larangan
- Untuk media massa tidak diperkenankan menyiarkan berita, iklan dan atau rekam jejak peserta pemilu.
- Melakukan aktivitas kampanye
- Mengumumkan hasil survey atau jajak pendapat tentang pemilu.
- Memberi iming-iming atau menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilih, memilih partai politik peserta pemilu, dan memilih pasangan calon, DPD, DPRD dan DPR.
Sanksi Pelanggar
- Jika mengumumkan hasil survei dan jajak pendapat akan dikenakan dendan maksimal Rp12 juta dan akan dipidanakan penjara selama maksimal 1 tahun.
- Jika diketahui ada yang memeri imbalan kepada pemilih akan dikenakan dendan maksimal 48 dan mendapat pidana maksimal 4 tahun di penjara.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengharapkan masa tenang yang benar-benar tenang agar masyarakat dapat menentukan hak pilihnya dengan ketenangan yang matang, tanpa terpengaruh aktivitas kampanye.
BACA JUGA: Peningkatan Pengawasan di Kota Bandung Jelang Masa Tenang Pemilu 2024
“Harus dipastikan hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya,” kata Idham Holik, melansir dari Antara (11/2/2024).
Ada pun Imbauan untuk masyarakat dalam masa tenang ini. Masyakat harus menjaga suasana damai dalam masa tenang dan menolak imbalan/janji untuk memilih salah satu paslon.
(Vini/Masnur)