JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso dilarang keras masuk ke Indonesia lagi seumur hidup.
Larangan tersebut ditegaskan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menjelaskan, ketika seorang narapidana (napi) warga negara asing (WNA) dideportasi ke negara asalnya, tidak serta-merta menghapus status hukumnya di Indonesia.
“Jadi napi WNA kalau sudah dikembalikan, akan kami tangkal apabila masuk ke Indonesia,” tegas Yusril, seperti dilansir Antara, Kamis (28/11/2024).
Untuk napi narkotika, lanjut Yusril, penangkalan atau penolakannya masuk ke Indonesia berlaku seumur hidup.
Dengan demikian, Yusril mengaku menghormati kebijakan pemerintah Filipina apabila hendak memberikan grasi maupun pengurangan hukuman kepada Mary Jane apabila sudah dipindahkan dari Indonesia.
Namun, tegas dia, kebijakan hukum Filipina itu tidak akan mempengaruhi masa penolakan Mary Jane ke Indonesia, meskipun sudah bebas dan selesai menjalani sisa hukuman di Filipina.
Sebagaimana diketahui, Filipina merupakan negara yang tidak mengakui hukuman mati. Adapun masa penangkalan terhadap WNA ke Indonesia memiliki waktu yang beragam.
Namun khusus untuk WNA yang sedang atau pernah terlibat kasus narkotika, Yusril menyebutkan masa penangkalan yang dikenakan seumur hidup atau permanen.
“Kalau sudah ditangkal, mereka tidak bisa masuk. Itu sudah pasti, berlaku juga dengan napi lain yang dipulangkan,” ucapnya.
Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena kasus narkotika.
BACA JUGA: Presiden Filipina Bakal Ubah Status Hukuman Mary Jane
Pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa waktu yang lalu.
Dalam melakukan pemindahan Mary Jane, terdapat beberapa syarat yang telah diajukan pemerintah Indonesia dan diterima oleh pemerintah Filipina.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan saat ini pihaknya tengah membahas teknis dan waktu pemindahan Mary Jane ke negara asalnya.
“Masih dalam pembahasan, memang sesuai dengan amanat UU 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 45 kalau enggak salah, ayat satu mengatakan bahwa dimungkinkan ada transfer operasional,” kata Agus saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (25/11).
Agus mengatakan, pemindahan tersebut layak dipertimbangkan karena beberapa hal diantaranya diatur dalam UU Pemasyarakatan, dan mengurangi beban negara.
Mary Jane juga dianggap telah menyelesaikan lebih dari dua pertiga masa tahanan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
(Aak)