[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=A0N3AkUNhho[/embedyt]
JAKARTA,TM.ID: Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Status Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan anak ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers pada hari Selasa, tanggal 4 Juli, di Jakarta.
Kasus ini mengungkapkan dugaan serius atas tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap seorang wanita di bawah umur.
Polda Metro Jaya telah mengambil langkah hukum dengan menetapkan status tersangka terhadapnya. Langkah ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak serta menghukum pelaku tindakan yang melanggar norma-norma moral dan hukum yang berlaku.
Dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa kasus pencabulan terhadap anak yang menjerat Mario Dandy Satriyo memiliki perbedaan dengan kasus penganiayaan terhadap CDO.
Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini berdiri sendiri dan memiliki konteks dan fakta yang berbeda dengan kasus lainnya yang mungkin sedang atau pernah ditangani oleh pihak kepolisian sebelumnya.
Penetapan status tersangka terhadap Mario Dandy Satriyo memberikan jaminan kepada publik bahwa proses hukum akan berlanjut dan pelaku akan diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.