BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Kasus korupsi di sektor pendidikan ini disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp179 miliar.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menjelaskan bahwa pada saat itu Hudiyono masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Jatim. Selain Hudiyono, penyidik juga menetapkan seorang pihak ketiga berinisial JT, yang berperan sebagai pengendali penyedia barang atau beneficial owner, sebagai tersangka.
“Hari ini penyidik bidang tindak pidana khusus telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni H (Hudiyono) selaku PPK dan JT selaku pengendali penyedia,” kata Windhu, dikutip Rabu (27/8/2025).
Windhu menerangkan bahwa perkara ini berawal dari adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja hibah serta belanja modal bagi SMK Negeri maupun Swasta pada tahun 2017.
“Berdasarkan DPPA Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana, terdapat beberapa pos belanja, antara lain belanja pegawai/ATK/jasa/makan minum/perjalanan dinas senilai Rp759.077.000, belanja hibah senilai Rp78 miliar, serta belanja modal alat/konstruksi senilai Rp107.811.392.000,” ujarnya.
Ia mengatakan anggaran tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh SR selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun 2017.
“SR memanggil tersangka JT dan mengenalkan kepada H (Hudiyono), Kabid sekaligus PPK. SR menyampaikan bahwa JT adalah pihak yang akan melaksanakan kegiatan tersebut,” katanya.
Setelah itu, H dan JT melakukan pertemuan untuk merekayasa pengadaan. Yakni dengan harga barang sebagai dasar pembuatan HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
“Harga dan jenis barang ditentukan tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah penerima barang, melainkan berasal dari stok barang yang sudah tersedia pada JT,” lanjut Windhu.
Menurut Windhu, proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang yang telah dikondisikan sebelumnya sehingga pemenang kegiatan adalah perusahaan di bawah kendali JT.
“Proses lelang juga sudah dikondisikan sebelumnya, sehingga pemenang kegiatan merupakan perusahaan di bawah kendali JT. Akibatnya, barang berupa alat peraga yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan,” jelas Windhu.
“Kegiatan belanja hibah dan belanja modal tersebut terbagi menjadi tiga tahap, diserahkan kepada 44 SMK Swasta sesuai SK Gubernur Jawa Timur dan 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” tegasnya.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp179 miliar. Windhu menambahkan, saat ini tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur masih melakukan perhitungan untuk memastikan jumlah kerugian secara pasti.
Baca Juga:
Kepala SKK Migas Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah
Siap-siap! Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Bakal Segera Dipanggil KPK
“Perbuatan para tersangka menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp179.975.000.000. Saat ini perhitungan detailnya masih dilakukan oleh BPK Perwakilan Jawa Timur,” ujar Windhu.
Hudiyono sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Diskominfo Jatim (2021–2022), Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim (2022–2023), serta Pj Bupati Sidoarjo (2020–2021). Ia juga sempat maju sebagai calon legislatif DPRD Jatim dari Partai Demokrat pada Pemilu 2024.
(Virdiya/Budis)