Mantan Jubir KPK Febri Diansyah dan 2 Pengacara SYL di Cegah KPK, Berpotensi Jadi Tersangka?

Penulis: Budi

KPK Korupsi CSR BI
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Akurat).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, KPK mencegah tiga orang pengacara ke luar negeri pada kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ali menyampaikan, upaya cegah tersebut dilakukan kepada pihak -pihak yang merupakan saksi dalam kasus tersebut. Pencegahan dilakukan untuk kebutuhan keterangan dari para saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan pada kasus yang menjerat SYL dan dua anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ali menyebutkan, pengajuan cegah tersebut adalah yang pertama dan berlaku untuk enam bulan ke depan, sedangkan untuk perpanjangan lanjutan pencegahan disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan.

“KPK minta agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari Tim Penyidik,” ungkap Ali.

Sementara itu, kabarnya tiga orang advokat SYL adalah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz. Ketiganya pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan. Namun, KPK enggan berkomentar soal pihak-pihak yang dicegah.

BACA JUGA: SYL Raup Uang Panas, Segini Rincian Gaji PNS di Kementan

Selain itu, ditempat terpisah, Febri Diansyah merespon kabar pencegahan dirinya oleh KPK terkait dengan kasis Kementan, Febri Diansyah mengaku belum ada kabar pemberitahuan mengenai hal tersebut.

“Ya banyak teman-teman wartawan yang bertanya , terkait pencegahan ke luar negeri, saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi, tetapi yang bisa kami pastikan, kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional,” kata Febri Diansyah saat dihubungi wartawan, Rabu (8/11/2023).

Febri Diansyah menegaskan bahwa apabila penyidik membutuhkan keterangannya sebagai advokat, dirinya akan datang memenuhi panggilan tersebut.

Perlu diketahui, Febri Diansyah dan Rasamala adalah kuasa hukum dari SYL pada tahap penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

 

(Agus Irawan/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kejagung cegah nadiem keluar negeri-1
Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri
Jessica Pegula Berhasil Capai Final Grand Slam
Pegula vs Noskova: Duel Kontras di Semifinal Bad Homburg Open 2025
Prabowo Bahlil
Humor Prabowo ke Bahlil: Nasib Kau Baik Jadi Menteri
Minyak jelantah mbg dijual
Minyak Jelantah MBG Dijual, Ini Respon DPR
penyadapan kejagung
DPR: Kejagung Tak Boleh Lakukan Penyadapan Tanpa Hukum yang Jelas
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

3

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.