Mantan Jubir KPK Febri Diansyah dan 2 Pengacara SYL di Cegah KPK, Berpotensi Jadi Tersangka?

KPK Korupsi CSR BI
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Akurat).

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, KPK mencegah tiga orang pengacara ke luar negeri pada kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ali menyampaikan, upaya cegah tersebut dilakukan kepada pihak -pihak yang merupakan saksi dalam kasus tersebut. Pencegahan dilakukan untuk kebutuhan keterangan dari para saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan pada kasus yang menjerat SYL dan dua anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ali menyebutkan, pengajuan cegah tersebut adalah yang pertama dan berlaku untuk enam bulan ke depan, sedangkan untuk perpanjangan lanjutan pencegahan disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan.

“KPK minta agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari Tim Penyidik,” ungkap Ali.

Sementara itu, kabarnya tiga orang advokat SYL adalah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz. Ketiganya pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan. Namun, KPK enggan berkomentar soal pihak-pihak yang dicegah.

BACA JUGA: SYL Raup Uang Panas, Segini Rincian Gaji PNS di Kementan

Selain itu, ditempat terpisah, Febri Diansyah merespon kabar pencegahan dirinya oleh KPK terkait dengan kasis Kementan, Febri Diansyah mengaku belum ada kabar pemberitahuan mengenai hal tersebut.

“Ya banyak teman-teman wartawan yang bertanya , terkait pencegahan ke luar negeri, saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi, tetapi yang bisa kami pastikan, kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional,” kata Febri Diansyah saat dihubungi wartawan, Rabu (8/11/2023).

Febri Diansyah menegaskan bahwa apabila penyidik membutuhkan keterangannya sebagai advokat, dirinya akan datang memenuhi panggilan tersebut.

Perlu diketahui, Febri Diansyah dan Rasamala adalah kuasa hukum dari SYL pada tahap penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

 

(Agus Irawan/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.