Mantan Jubir KPK Febri Diansyah dan 2 Pengacara SYL di Cegah KPK, Berpotensi Jadi Tersangka?

Penulis: Budi

KPK Korupsi CSR BI
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Akurat).

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, KPK mencegah tiga orang pengacara ke luar negeri pada kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ali menyampaikan, upaya cegah tersebut dilakukan kepada pihak -pihak yang merupakan saksi dalam kasus tersebut. Pencegahan dilakukan untuk kebutuhan keterangan dari para saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan pada kasus yang menjerat SYL dan dua anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ali menyebutkan, pengajuan cegah tersebut adalah yang pertama dan berlaku untuk enam bulan ke depan, sedangkan untuk perpanjangan lanjutan pencegahan disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan.

“KPK minta agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari Tim Penyidik,” ungkap Ali.

Sementara itu, kabarnya tiga orang advokat SYL adalah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz. Ketiganya pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan. Namun, KPK enggan berkomentar soal pihak-pihak yang dicegah.

BACA JUGA: SYL Raup Uang Panas, Segini Rincian Gaji PNS di Kementan

Selain itu, ditempat terpisah, Febri Diansyah merespon kabar pencegahan dirinya oleh KPK terkait dengan kasis Kementan, Febri Diansyah mengaku belum ada kabar pemberitahuan mengenai hal tersebut.

“Ya banyak teman-teman wartawan yang bertanya , terkait pencegahan ke luar negeri, saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi, tetapi yang bisa kami pastikan, kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional,” kata Febri Diansyah saat dihubungi wartawan, Rabu (8/11/2023).

Febri Diansyah menegaskan bahwa apabila penyidik membutuhkan keterangannya sebagai advokat, dirinya akan datang memenuhi panggilan tersebut.

Perlu diketahui, Febri Diansyah dan Rasamala adalah kuasa hukum dari SYL pada tahap penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

 

(Agus Irawan/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perubahan-logo-Google-yang-lama-vs-logo-baru-554695605
Google Ganti Ikon ‘G’ Setelah 10 Tahun, Strategi Branding Baru di Era AI?
oppo-enco-clip-4
OPPO Rilis Enco Clip, TWS Open-Ear Stylish dengan Baterai Tahan 42 Jam
Tradisi Apitan
Jelang Idul Adha Warga Jawa Tengah Lakukan Tradisi Apitan
Kopdes Merah Putih
CEK FAKTA: Link Lowongan Kerja Koperasi Desa Merah Putih
Bawa Alat Karaoke ke Rumah Sakit
Viral! Keluarga Pasien Bawa Alat Karaoke ke Rumah Sakit Bikin Warganet Gaduh
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Crystal Palace vs Manchester City Final FA Cup 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
Gapura Panca Waluya
Dedi Mulyadi Santai Tanggapi Walk Out PDIP di Sidang Paripurna
Manchester City
Link Live Streaming Crystal Palace vs Manchester City Final FA Cup 2024/25 Selain Yalla Shoot
Mobile Legends
Mobile Legends Resmi Masuk Ekstrakurikuler Sekolah di Surabaya
UMKM Kuliner di Era Digital: Warung Sate Solo Pak Komar
UMKM Kuliner di Era Digital: Warung Sate Solo Pak Komar

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.