BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Jakarta kembali dihebohkan dengan kabar mengejutkan dari dunia kriminal. Seorang perempuan bernama Sekar Arum Widara, yang dikenal sebagai mantan artis sinetron era 2000-an, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan uang palsu dalam jumlah besar.
Kejadian ini terjadi pada (2/2/2025) lalu di salah satu pusat perbelanjaan elite di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Sekar kedapatan mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu di dua tenant besar: Hypermart dan Az.ko di Lippo Mall Kemang.
“Tersangka sengaja datang untuk belanja di Hypermart dan Az.ko dengan membawa uang palsu,” ungkap Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025).
Aksi Pertama Berhasil, Aksi Kedua Gagal
Pada transaksi pertamanya di Hypermart, Sekar sempat berhasil mengelabui kasir yang tak memeriksa uang secara menyeluruh. Namun, keberuntungannya tidak bertahan lama.
Saat mencoba transaksi berikutnya, uang yang ia gunakan diperiksa dengan mesin deteksi sinar UV dan dinyatakan palsu.
“Kasir toko melakukan pengecekan lebih dahulu. Setelah ketahuan palsu, transaksi langsung dibatalkan,” jelas Teddy.
Tak kapok, Sekar lalu pindah ke Az.ko dan kembali mencoba transaksi. Kali ini, ia menyerahkan 11 lembar uang tunai pecahan Rp100 ribu.
Tapi lagi-lagi aksinya gagal karena kasir melakukan pengecekan dan mendapati semua lembaran uang itu palsu.
Petugas keamanan langsung mengamankan Sekar dan melaporkannya ke pihak keamanan mal, yang kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas. Sekar pun dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:
Polisi Grebek Pabrik Rumahan Uang Palsu di Bogor, Sudah Beroperasi 6 Bulan
Kejari Gowa Tunggu Berkas Perkara Tersangka Utama Uang Palsu UIN Makassar
Barang Bukti Mencengangkan
Dalam penggeledahan, pihak kepolisian menemukan total 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, dengan nilai total fantastis mencapai Rp223,5 juta.
Tak hanya itu, dua unit ponsel iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi turut diamankan karena diduga menjadi alat komunikasi dengan pemasok uang palsu.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah mencoba bertransaksi dengan uang palsu di beberapa lokasi,” ujar Teddy.
Menariknya, dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa Sekar Arum Widara kini berstatus sebagai karyawan swasta.
Namun publik tentu tak melupakan jejak kariernya sebagai aktris sinetron kolosal, salah satunya lewat perannya di Angling Dharma yang populer pada awal 2000-an.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Sekar dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Jika terbukti bersalah, Sekar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok uang palsu yang bekerja sama dengan Sekar. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan selalu memeriksa uang yang diterima, terutama dalam transaksi tunai di tempat umum.
(Hafidah Rismayanti/Usk)