BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Manchester City terkena denda £2 juta (Rp41,7 miliar) oleh otoritas Liga Premier Inggris karena 22 kasus penundaan kick-off dalam dua musim terakhir, lapor AFP pada Rabu (31/7) waktu setempat.
“Liga Premier dan Manchester City FC telah menandatangani perjanjian sanksi setelah klub mengakui telah melanggar Peraturan Liga Premier L.33 terkait kewajiban kick-off dan restart,” demikian pernyataan resmi Liga Premier Inggris.
Hukuman denda yang dijatuhkan kepada pasukan Pep Guardiola ini tidak berkaitan dengan 115 tuntutan yang dihadapi Manchester City atas dugaan pelanggaran regulasi keuangan klub.
Otoritas Liga Premier memberikan hukuman denda berkisar antara £10.000 hingga £200.000 untuk setiap pelanggaran kick-off.
Salah satu pelanggaran kick-off yang paling menonjol terjadi ketika The Citizens menunda kick-off selama 1 menit 18 detik dalam pertandingan melawan Crystal Palace pada Agustus 2022.
Penundaan terlama yang dilakukan oleh Manchester City adalah saat melawan West Ham pada musim lalu, dengan durasi 2 menit 46 detik.
“Peraturan yang berkaitan dengan kick-off dan restart diberlakukan untuk memastikan penyelenggaraan kompetisi ditetapkan pada standar profesional setinggi mungkin dan memberikan kepastian kepada penggemar serta klub yang berpartisipasi,” sambung pernyataan Liga Premier Inggris.
“Hal ini juga untuk memastikan penyiaran 380 pertandingan Liga Premier di seluruh dunia sesuai jadwal,” tambah mereka.
BACA JUGA:Imbas Cidera Pedri di Euro 2024, UEFA Harus Bayar Denda Rp132 Miliar
Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa “Klub telah meminta maaf atas pelanggaran yang diterima dan mengonfirmasi bahwa mereka telah mengingatkan para pemain serta tim manajemen sepak bola untuk bertanggung jawab dalam mematuhi regulasi L.33.”
(Mahendra/Aak)