MAKI Jatim Minta Bacabup Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah Jatim Mundur dari Pencalonan Pilkada 2024

MAKI Jatim Minta Bacabup yang Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah
Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jatim Heru (Dok. Makinews)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jawa Timur (JATIM) menyikapi perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim yang melibatkan sejumlah pejabat di DPRD Jatim.

Heru Satriyo,S.Ip,Ketua MAKI ( Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ) Koorwil Provinsi Jawa Timur yang akrab dipanggil Heru MAKI mengatakan pihaknya juga mengamati soal adanya pencekalan dari Komisi Pemberantasan Korpsi (KPK) terhadap empat anggota DPRD Jawa Timur berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pengelolaaan dana hibah Pemprov Jatim yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.

Heru menjelaskan dari informasi KPK disebut nama-nama anggota DPRD Jatim diantaranya, Kusnadi (Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Anik Maslachah (Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019 s/d 2024, Anwar Sada (Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019 s/d/2024) dan Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019 s/d 2024).

“Tentu kita amanati pencekalan oleh KPK terhadap empat anggota DPRD Jatim. kasus dugaan suap terkait pengelolaaan dana hibah Pemprov Jatim yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.’ Kata Heru kepada wartawan Senin (15/7/2024).

Heru .mengatakan pihaknya meminta agar terus mendalami pihak yang diduga yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Heru menyebutkan, Gus Fawait juga seharusnya diperiksa KPK karena dia menduga ada potensi beliau juga ikut terlibat dalam kasu dugaan korupsi dana hibah Jatim itu.

“Gus Fawait juga seharusnya diperiksa KPK karena dia menduga ada potensi beliau juga ikut terlibat dalam kasu dugaan korupsi dana hibah Jatim itu,” ucap Heru.

Heru juga menegaskan bahwa MAKI Jatim menyakini tidak ada satupun yang tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut

Menurutnya semua anggota fraksi DPRD dan semua anggota DPRD Jatim juga dipastikan potensi terlibat, karena aliran dana hibah Jatim dinikmati semua pihak.

“Semua anggota fraksi DPRD dan semua anggota DPRD Jatim juga dipastikan potensi terlibat, karena aliran dana hibah Jatim dinikmati semua pihak,” jelasnya.

Dia menegaskan sebaiknya Gus Fawait mundur dari bakal calon Bupati Jember dan begitu juga anggota DPRD Jatim yang ikut maju di pilkada 2024 sebaiknya ikut mundur dan lebih focus pada proses hukum yang saat ini berjalan di KPK.

“Gus Fawait sebaiknya mundur dari bakal calon bupati Jember dan juga anggota lainnya ikut pilkada sebaiknya mundur dan focus pada proses hukum yang ditangani KPK saat ini,” ungkapnya.

MKAI Jatim juga minta Sekda Pemprov Jatim dan Bappeda Jatim juga harus diperiksa KPK karena adanya dugaan terlibat

Koordinator Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Jember ,Muhammad Kustiono mengatakan KMAK jember anggota DPRD sekaligus ketua DPRD jatim 2019-2024 Kusnadi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di Cekal oleh KPK dalam kasus tersebut ,dimana 1 tahun silam Fawait anggota DPRD juga diperiksa KPK bersamaan dengan Kusnadi

“Karena besar kemungkinan para anggota DPRD yang terperiksa oleh KPK bisa jadi ditetapkan sebagai TSK oleh KPK ,” kata Kustiono dalam keteranganya, Senin (15/7/2024).

Seperti diketahui, selain melakukan pencekalan terhadap Kusnadi (Ketua DPRD Jatim , KPk juga telah melakukan penggeledahan rumah Bakal Calon Bupati Bangkalan , Mahfud. Yang juga anggota DPRD Jatim periode 2019 s/d 2024).

Terkait kasus dugaan korupsi terhadap dana hibah DPRD Jatim.
Atas penggeledahan KPK tersebut, Mahfud mundur dari pencalona usai rumhanya digeledah KPK.

KPK melakukan penggeledahan pada Selasa (9/7/2024). Kabra mundurnya Mahfud dari pencalonan disampaikan kader PDIP di hadapan awak media di Perum IMC pada Jumat (12/7/2024).

Bahkan Mahfud juga mnundurdari anggota DPRD Jatim yang baru Kembali dimenangkan dari hasil Pileg 2024 lalu.

Diketahui, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait perkara ini pada 5 Juli 2024.

“Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat 12 Juli 2024.

Tessa menjelasman kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Tessa tidak menyebut identitas dari 21 tersangka dimaksud. Dia hanya menyebu t dari empat tersangka penerima, tiga orang di ataranya merupakan penyelenggara negara.

“Sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” kata Tessa.

Selain itu, dari 17 tesangka pemberi, 15 orang di antaranya merupakan pihak swasta. Sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

BACA JUGA: MAKI Jatim Desak KPK Bongkar Pihak yang Terlibat Kasus Dugaan Dana Hibah Jatim

Tessa menjelaskan identitas dan kontruksi lengkap perkara akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” kata Tessa.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.