Majelis Hakim Vonis Jaksa Gadungan Kejati Sumut 2,6 Tahun Penjara

Penulis: Vini

Jaksa Kejati Sumut
Ilustrasi. (Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mengaku sebagai jaksa Kejati Sumut, Andi Wahab Simamora alias Andi bin Oloan Simamora (40) dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Diketahui perbuatan yang dilakukan Andi warga Jalan Sidomulyo, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan yang mengaku sebagai jaksa itu untuk memeras pengusaha alat kesehatan (alkes).

Hakim Ketua Deny Syahputra di Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa (6/5/2025), mengungkapkan perbuatan terdakwa Andi terbukti melakukan pemerasan bersama-sama terhadap seorang pengusaha alkes bernama Donar Agustinus Siregar.

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata majelis hakim.

Hal memberatkan perbuatan, kata hakim Deny, terdakwa Andi telah merusak citra dan mencederai nama Kejati Sumut dan telah merugikan korban Donar Agustinus Siregar.

Ia juga mengungkapkan, adapun yang meringankan perbutan terdakwa yakni sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.

Selain terdakwa Andi, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Hermansyah Putra Nasution alias Manca bin Syahrul Nasution (berkas terpisah) pidana penjara selama 2,5 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, yakni memaksa seseorang dengan kekerasan,” jelasnya.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Deny Syahputra memberikan waktu selama 7 hari kepada kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

“Kedua terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” tegas hakim Deny.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejati Sumut Septebrina Silaban. Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun.

“Perbuatan terdakwa melakukan penipuan, yakni melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa Septebrina.

Jaksa Septebrina dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa kasus ini bermula pada tanggal 3 Desember 2024.

Ketika itu kedua pelaku mendatangi Donar Agustinus Siregar disebut-sebut terlibat proyek pengadaan alkes di salah satu rumah sakit Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Sebelumnya, terdakwa Hermansyah Putra mengenalkan terdakwa Andi yang mengaku sebagai jaksa fungsional Kejati Sumut kepada korban Donar melalui seorang temannya.

Dalam pertemuan di suatu warung kopi, Jalan Garuda Medan, terdakwa Andi mengaku sebagai jaksa intelijen Kejati Sumut sembari menunjukkan kartu identitas jaksa palsu.

Terdakwa Andi meminta uang kepada korban Donar dengan dalih akan mengikuti pelatihan di Jakarta menduduki jabatan kepala seksi intelijen.

Korban sempat menolak memberikan uang. Namun, karena merasa tertekan dan diancam proyeknya akan diperiksa, korban akhirnya memberikan uang tunai Rp1 juta.

“Uang itu diserahkan kepada terdakwa Hermansyah Putra di tempat kejadian,” ucap jaksa Septebrina.

Baca Juga:

Putusan Banding: Hukuman 2 Terdakwa Kasus Korupsi Hunian DP 0 Rupiah Diperberat

Aset Rp18 Miliar Disita, KPK Telusuri Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

Namun, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), aksi kedua terdakwa tidak berlangsung lama. Setelah menerima informasi terkait dugaan penipuan, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera bergerak dan menangkap terdakwa Hermansyah Putra di area parkir tempat kejadian.

“Setelah ditangkap, kedua terdakwa dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk diperiksa lebih lanjut,” tutur JPU Septebrina Silaban.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dampak Positif dan Negatif AI
Mark Zuckerberg Rekrut Jenius AI Dunia dengan Gaji Rp13 Miliar per Bulan
Sadar Pajak
Sadar Pajak, Bukti Cinta Pada Bangsa dan Negara
Karawang Desa
Pemkab Karawang Wajibkan Transaksi Nontunai di Desa
Inul Daratista
Inul Daratista Ungkap Detik-detik Suaminya Dilarikan ke UGD dan Jalani Operasi
World Tour Finals 2023
Tinggalkan Ganda Campuran, Siti Fadia Fokus ke Ganda Putri
Berita Lainnya

1

Jelang Latihan Perdana Bersama Persib, Saddil Ramdani Bagikan Aktivitasnya Selama di Kampung Halaman

2

Imbas Ketegangan Iran - Israel, Warga Inggris Diminta Siapkan Survival Kit Tiga Hari

3

Lelaki Tua dan Tangga Kota

4

Gunung Semeru Erupsi Tinggi Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Tidak Beraktivitas di Sektor Tenggara Besuk Kobokan

5

Tata Cara Memilih Pemain Untuk Mengisi Skuat Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025
Headline
Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?
Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?
Di Tengah Ketegangan dengan Israel Iran Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo
Di Tengah Ketegangan dengan Israel, Iran Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo
Sampah Monju - Instagram Sekda Jabar Herman Suryatman jpg
Tumpukan Sampah dan Bau Busuk 'Hiasi' Area Monju, Sekda Jabar Panik: "Era pisan!"
Tiga TPA Resmi Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan
Tiga TPA Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.