Mahfud MD: Tim PPHAM tidak Cabut Penyelesaian Yudisial Pelanggaran HAM Masa Lalu

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) disebut tidak menganulir penyelesaian yudisial peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang juga menjabat Ketua Tim Pengarah Tim PPHAM. Dia menyerahkan laporan itu l;angsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

“Tim ini tidak meniadakan proses yudisial karena di dalam undang-undang disebutkan pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi sebelum tahun 2000 diselesaikan melalui Pengadilan HAM Adhoc atas persetujuan DPR,” kata Mahfud.

BACA JUGA: Jokowi Akui 12 pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Sedangkan untuk peristiwa pelanggaran HAM berat sesudah tahun 2000, Kata dia, diselesaikan melalui Pengadilan HAM biasa.

Mahfud menyebut, Mahkamah Agung (MA) telah mengadili empat peristiwa pelanggaran HAM berat sesudah tahun 2000 dan semuanya dinyatakan ditolak serta semua tersangkanya dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk dikatakan pelanggaran HAM berat.

“Bahwa itu kejahatan, iya, tapi bukan pelanggaran HAM berat karena itu berbeda. Kalau kejahatannya semua sudah diproses secara hukum, tapi yang dikatakan pelanggaran HAM beratnya itu memang tidak cukup bukti,” kata dia.

Kendati demikian, Mahfud mengingatkan Pasal 46 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM mengamanatkan bahwa setiap pelanggaran HAM berat harus diusahakan diproses lewat jalur yudisial ke pengadilan tanpa ada kedaluwarsa.

Dia pun menegaskan, pemerintah akan terus mengusahakan hal tersebut sembari mempersilakan Komisi Nasional (Komnas) HAM bersama DPR RI untuk mengupayakan jalan yudisial tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa di masa lalu.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia berat memang terjadi di berbagai di berbagai peristiwa. ” kata Jokowi.

Dia menyatakan, bahwa dirinya sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa masa lalu.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia berat memang terjadi di berbagai di berbagai peristiwa. ” kata dia.

(Agung)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Hidangan khas natal
5 Hidangan Khas Natal di Indonesia, Mana Favoritmu?
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

25 Link Download Kartu Ucapan Natal dan Tahun Baru 2024, Bisa Langsung Digunakan
Headline
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru, Akses Warga Kiara Dua - Bagbagan Sukabumi Terisolir
Remisi Khusus Natal 2024
15.807 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2024
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK, Begini Kronologinya
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.