Mahfud MD Serahkan Polemik Batas Usia Capres-Cawapres ke Hakim MK

Penulis: distopia

Mahfud MD batas usia capres
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (Foto: Joss)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JEMBER,TM.ID: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pihaknya menyerahkan polemik terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud mengatakan, hal itu guna menanggapi uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya mengenai batas usia capres dan cawapres.

“Belum ada putusan. Secara normatif, kami serahkan kepada hakim MK dan kami tidak boleh mengintervensi hakim. Biar saja mereka bekerja melakukan penggalian konstitusi terkait batas usia capres-cawapres,” kata Mahfud dalam keterangan yang diterima di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (25/9/2023).

Usai bersilaturahim di Pondok Pesantren Al Falah, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Minggu malam (24/9), Mahfud mengatakan MK adalah sebuah lembaga yang hanya bisa membatalkan aturan kalau salah dan tidak boleh punya wewenang untuk membuat atau mengubah aturan.

BACA JUGA: Kopdarnas PSI Akan Digelar, AD/ART Tak Larang Kader Baru Jadi Ketua Umum, Kode Kaesang

“Itu standar ilmiahnya (MK) sejak tahun 1920, ketika MK pertama kali berdiri di dunia yakni di Austria tepatnya; yang diputus oleh MK itu bukan aturan yang tidak disenangi orang, tetapi yang melanggar konstitusi,” jelasnya.

Apabila sebuah aturan tidak melanggar konstitusi, kata dia, maka MK tidak boleh membatalkan atau mengubah aturan tersebut karena lembaga yang berwenang untuk mengubah aturan adalah legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kalau menyangkut open legal policy, politik hukum yang sifatnya terbuka, maka MK boleh tidak menerima. Tidak menerima dengan menolak itu sangat berbeda. Kalau menolak artinya permohonan ditolak, sedangkan tidak menerima berarti dikembalikan untuk proses di lembaga lain atau proses baru,” jelasnya.

Meski demikian, Mahfud tetap menghormati hakim MK yang bekerja dalam memproses gugatan masyarakat terkait batas usia capres-cawapres pada Pemilu 2024.

“Yang terpenting ada dua, yakni kami serahkan sepenuhnya kepada hakim MK karena di sana tempat untuk memutuskan masalah konstitusional dan MK harus bersikap profesional dalam memutuskan sesuai tugas MK sebagai negative legislator,” ujar Mahfud MD.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil dinas busway
Menyoal Polisi Hormat ke Mobil Dinas Penerobos Busway, Polda Metro: Anggota Saya Fokus ke Kemacetan
Cacing Hati Hewan Kurban
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini Penjelasan Pakar UNAIR
Penemuan mayat
Warga Batam Digegerkan Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Barelang
Jokowi PSI
Jokowi Condong PSI daripada Pilih PPP, karena Pesaing?
Laboratorium narkotika
Polda Kepri Bongkar Laboratorium Narkotika di Apartemen Mewah Batam
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot

5

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.