Mahfud MD Sebut Orang Ribut Soal KUHP Tapi Belum Baca Isinya

Penulis: distopia

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan banyak orang yang meributkan mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tanpa mereka membaca secara utuh isinya lebih dulu. Alhasil, terbentuk persepsi yang keliru.

Mahfud menyentil warga, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang meributkan pasal-pasal terkait tindak pidana perzinahan dan kumpul kebo.

Persepsi yang keliru itu kemudian berdampak pada WNA yang memilih membatalkan liburan akhir tahun 2022 di Indonesia.

Padahal, sulit untuk mempidanakan WNA yang berlibur ke Indonesia lalu menginap satu kamar tanpa ikatan pernikahan.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Ahli Soal Pidana di KUHP yang Baru

Sebab, tindakan itu harus dilaporkan ke aparat penegak hukum di Tanah Air oleh istri, suami atau anak warga asing tersebut.

“Kadang kala orang yang kritik belum baca juga (isi KUHP). Masak orang luar negeri sebut kalau bersetubuh dengan orang yang bukan istri atau suami, itu bisa dipenjara. Itu kan berarti belum baca undang-undangnya,” kata Mahfud, Sabtu (17/12/2022).

“Padahal, itu diancam hukuman kalau istrinya atau suaminya yang berzina ini, atau anaknya atau bapaknya, kalau anaknya yang berzina, itu mengadu. Lho, orang luar negeri ke sini ndak bawa istri, mau ngadu ke mana? Ndak bawa anak siapa yang ngadu? Bapaknya sudah mati, siapa yang mau ngadu?” tanya dia lagi.

Ia pun mengingatkan poin penting dari penerapan KUHP bukan soal pihak mana yang berhak untuk mengadukan, tetapi sebaiknya jangan berzina. “Itu kan seruan moral dari kitab undang-undang,” katanya, melansir Antara.

Sementara, ketika memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Luar Negeri, Wakil Menkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan warga asing yang berlibur di Tanah Air bakal sulit terkena pasal zina atau kumpul kebo karena penerapan KUHP. Sebab, kedua pasal tersebut bersifat delik aduan. Maka, ia mengimbau warga asing tak perlu khawatir berlibur ke Indonesia.

“(Pasal bisa menjerat) Kecuali kalau orang tuanya di luar negeri atau anaknya mengadu kepada aparat Indonesia,” ungkap Eddy pada (12/12/2022) lalu.

(Agung)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Beckham Putra Akan Ganggu Kenyamanan Marselino Ferdinan
Makin Siap Bersaing, Beckham Putra Akan Ganggu Kenyamanan Marselino Ferdinan
Perampokan pasutri Banten
Update! Kasus Perampokan Pasutri di Banten Hanya Rekayasa
Perda kantung plastik
Siap-Siap, Kota Cimahi Bakal Keluarkan Perda Kantung Plastik pada Tahun 2026
Dedi Kusnandar: Dapat PR Dari Miro Petric
Tetap Berlatih di Waktu Libur, Dedi Kusnandar: Dapat PR Dari Miro Petric
Sapi Kurban Gereja Katedral
Bentuk Solidaritas! Gereja Katedral Serahkan 1 Ekor Sapi Kurban ke Masjid Istiqlal
Berita Lainnya

1

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.