Mahfud MD Sebut Orang Ribut Soal KUHP Tapi Belum Baca Isinya

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan banyak orang yang meributkan mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tanpa mereka membaca secara utuh isinya lebih dulu. Alhasil, terbentuk persepsi yang keliru.

Mahfud menyentil warga, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang meributkan pasal-pasal terkait tindak pidana perzinahan dan kumpul kebo.

Persepsi yang keliru itu kemudian berdampak pada WNA yang memilih membatalkan liburan akhir tahun 2022 di Indonesia.

Padahal, sulit untuk mempidanakan WNA yang berlibur ke Indonesia lalu menginap satu kamar tanpa ikatan pernikahan.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Ahli Soal Pidana di KUHP yang Baru

Sebab, tindakan itu harus dilaporkan ke aparat penegak hukum di Tanah Air oleh istri, suami atau anak warga asing tersebut.

“Kadang kala orang yang kritik belum baca juga (isi KUHP). Masak orang luar negeri sebut kalau bersetubuh dengan orang yang bukan istri atau suami, itu bisa dipenjara. Itu kan berarti belum baca undang-undangnya,” kata Mahfud, Sabtu (17/12/2022).

“Padahal, itu diancam hukuman kalau istrinya atau suaminya yang berzina ini, atau anaknya atau bapaknya, kalau anaknya yang berzina, itu mengadu. Lho, orang luar negeri ke sini ndak bawa istri, mau ngadu ke mana? Ndak bawa anak siapa yang ngadu? Bapaknya sudah mati, siapa yang mau ngadu?” tanya dia lagi.

Ia pun mengingatkan poin penting dari penerapan KUHP bukan soal pihak mana yang berhak untuk mengadukan, tetapi sebaiknya jangan berzina. “Itu kan seruan moral dari kitab undang-undang,” katanya, melansir Antara.

Sementara, ketika memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Luar Negeri, Wakil Menkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan warga asing yang berlibur di Tanah Air bakal sulit terkena pasal zina atau kumpul kebo karena penerapan KUHP. Sebab, kedua pasal tersebut bersifat delik aduan. Maka, ia mengimbau warga asing tak perlu khawatir berlibur ke Indonesia.

“(Pasal bisa menjerat) Kecuali kalau orang tuanya di luar negeri atau anaknya mengadu kepada aparat Indonesia,” ungkap Eddy pada (12/12/2022) lalu.

(Agung)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
UU Hak Cipta
Hakim MK Sentil Musisi Top yang Gugat UU Hak Cipta "Jangan Cuma Jago Nyanyi!"
Honor of Kings Destiny: Animasi Kedua HOK Hadirkan Hero Favorit Penggemar
Gokil! Startup Ini Adakan Lomba Balap Sperma Perdana di Dunia
Gokil! Startup Ini Adakan Lomba Balap Sperma Perdana di Dunia
Euis Ida Wartiah
Euis Ida Wartiah Tinjau Kinerja P3D Karawang, Targetkan Pendapatan 2025 Lebih Optimal
rahmat hasto
Jaksa Dibuat Bingung oleh Saksi Rahmat pada Persidangan Kasus Hasto
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.