Mahfud MD Sebut Orang Ribut Soal KUHP Tapi Belum Baca Isinya

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan banyak orang yang meributkan mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tanpa mereka membaca secara utuh isinya lebih dulu. Alhasil, terbentuk persepsi yang keliru.

Mahfud menyentil warga, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang meributkan pasal-pasal terkait tindak pidana perzinahan dan kumpul kebo.

Persepsi yang keliru itu kemudian berdampak pada WNA yang memilih membatalkan liburan akhir tahun 2022 di Indonesia.

Padahal, sulit untuk mempidanakan WNA yang berlibur ke Indonesia lalu menginap satu kamar tanpa ikatan pernikahan.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Ahli Soal Pidana di KUHP yang Baru

Sebab, tindakan itu harus dilaporkan ke aparat penegak hukum di Tanah Air oleh istri, suami atau anak warga asing tersebut.

“Kadang kala orang yang kritik belum baca juga (isi KUHP). Masak orang luar negeri sebut kalau bersetubuh dengan orang yang bukan istri atau suami, itu bisa dipenjara. Itu kan berarti belum baca undang-undangnya,” kata Mahfud, Sabtu (17/12/2022).

“Padahal, itu diancam hukuman kalau istrinya atau suaminya yang berzina ini, atau anaknya atau bapaknya, kalau anaknya yang berzina, itu mengadu. Lho, orang luar negeri ke sini ndak bawa istri, mau ngadu ke mana? Ndak bawa anak siapa yang ngadu? Bapaknya sudah mati, siapa yang mau ngadu?” tanya dia lagi.

Ia pun mengingatkan poin penting dari penerapan KUHP bukan soal pihak mana yang berhak untuk mengadukan, tetapi sebaiknya jangan berzina. “Itu kan seruan moral dari kitab undang-undang,” katanya, melansir Antara.

Sementara, ketika memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Luar Negeri, Wakil Menkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan warga asing yang berlibur di Tanah Air bakal sulit terkena pasal zina atau kumpul kebo karena penerapan KUHP. Sebab, kedua pasal tersebut bersifat delik aduan. Maka, ia mengimbau warga asing tak perlu khawatir berlibur ke Indonesia.

“(Pasal bisa menjerat) Kecuali kalau orang tuanya di luar negeri atau anaknya mengadu kepada aparat Indonesia,” ungkap Eddy pada (12/12/2022) lalu.

(Agung)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.