JAKARTA,TM.ID: Menko Polhukam, Mahfud MD meminta kepada TNI dan KPK mengawal penuntasan kasus korupsi yang menyeret Kepala Basarnas (Kabasarnas), Marsekal Madya Henri Alfiandi secara hukum.
Menurut Mahfud, status ketersangkaan Kabasarnas oleh KPK sebagai tersangka suap tidak perlu diperdebatkan hingga berkepanjangan.
“Problem yang sudah terjadi itu (tersangka oleh KPK bukan oleh militer, red) tidak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yaitu korupsi,” ujar Menko Polhukam kepada awak media, Minggu (30/7/2023).
Ia meminta perdebatan terkait prosedur diakhiri, dialihkan untuk penyelesaian utama kasus korupsi Kabasarnas.
BACA JUGA: Polemik Korupsi Basarnas, DPR: Jangan Seperti Kasus Helikopter AW-101!
TNI Protes Status Tersangka Kabasarnas
Danpuspom TNI, Marsda Agung Handoko menegaskan, TNI secara kontistusi keberatan penetapan tersangka Kepala Basarnas (Kabasarnas), Marsydya TNI, Henri Alfiandi (HA), dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC).
“Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” ungkap Marsda Agung melansir PMJ News, Jumat (28/7/2023).
Agung mengaku, baru mengetahui operasi tangkap tangan (OTT) KPK dari berita yang sudah tayang. Ia mengirim perwakilannya, untuk berkoordinasi dengan KPK
“Tim Puspom TNI (hadir) rapat gelar perkara, yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup,” tuturnya.
“Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Kendati demikian, Agung menyatakan bahwa timnya akan menunggu arahan dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, agar tidak menyalahi prosedur. Ia menegaskan, anggota TNI yang terlibat akan dikenakan sanksi.
“Pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment (sanksi),” katanya.
(Saepul/Usamah)