BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun. Melalui akun X-nya, Mahfud menyatakan vonis tersebut tidak logis dan menyentak rasa keadilan.
Mahfud MD menyoroti perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim. Jaksa menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar. Namun, hakim hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, dengan total denda dan uang pengganti Rp212 miliar.
Mahfud MD mempertanyakan bagaimana hakim bisa menjatuhkan vonis pada Vonis Harvey Moeis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, mengingat kerugian negara yang sangat besar.
“Tak logis, menyentak rasa keadilan,” tulis Mahfud MD di akun X-nya.
BACA JUGA : Koruptor Timah Harvey Moeis Penjara 6,5 Tahun
“Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Rp 300 T. Oleh jaksa hanya 12 tahun penjara dengan denda 1 M (miliar) dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 M. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp 212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?,” Imbuhnya
Cuitan Mahfud MD tersebut telah memicu beragam reaksi dari warganet. Banyak yang sepakat dengan kritik Mahfud MD dan menilai vonis tersebut terlalu ringan dengan kerugian negara yang sangat besar.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan proporsional dalam kasus korupsi di Indonesia.
(Hafidah Rismayanti/Usk)