Mahasiswa Sambut Gembira Kebijakan Tak Wajib Skripsi

Penulis: distopia

mahasiswa tidak wajib skripsi
Ilustrasi. (pixbay)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yang tidak lagi mensyaratkan penulisan skripsi untuk kelulusan program studi Diploma 1 (D1) dan Diploma 4 (D4) di perguruan tinggi mendapat sambutan positif dari mahasiswa.

Kebijakan ini disambut dengan gembira karena dianggap mengurangi tekanan pada mahasiswa dalam menyelesaikan studi mereka.

Salah satu mahasiswi, Fauzanil (20) yang mengambil Prodi Ilmu Komunikasi di Fakultas Sosial dan Humaniora Universitas Muhammadiyah Bandung, menyatakan kebahagiannya atas kebijakan tersebut.

Ia berpendapat bahwa tanpa adanya kewajiban untuk membuat skripsi, mahasiswa dapat lebih fokus dalam mengembangkan karier mereka.

BACA JUGA: Peraturan Baru, Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi!

“Tanpa skripsi, mahasiswa akan lebih fokus dalam mengembangkan kariernya. Tentu mahasiswa akan bahagia karena tidak adanya tekanan untuk membuat skripsi,” ujarnya.

Pendapat serupa diungkapkan oleh Prita Hazra (20), sesama mahasiswa di Prodi Ilmu Komunikasi. Prita berpendapat bahwa kualitas lulusan tidak hanya dapat diukur dari penulisan skripsi semata.

Ia menilai bahwa output dari mahasiswa bisa berupa proyek atau karya yang memiliki dampak nyata, baik bagi diri mereka sendiri maupun masyarakat di sekitarnya.

Prita menyebut, banyak mahasiswa yang memiliki kreativitas dan inovasi yang dapat diimplementasikan dalam bentuk proyek nyata.

“Banyak sekali mahasiswa yang kreatif dan inovatif,” kata dia.

Sementara itu, Hanifa Nurfadillah (22), mahasiswi dari Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam di Unisba, juga mendukung pandangan bahwa skripsi tidak harus menjadi satu-satunya persyaratan kelulusan.

Ia mengatakan, bahwa proyek akhir dapat menggantikan skripsi sebagai syarat kelulusan untuk mahasiswa program sarjana. Namun, Hanifa menekankan bahwa proyek tersebut harus disertai dengan laporan yang memadai, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hasil proyek tersebut.

Bagi Hanifa, laporan tersebut adalah bukti konkret bahwa proyek yang dihasilkan memiliki relevansi dan dampak yang dapat diukur terhadap kebutuhan masyarakat.

“Dengan demikian, proyek yang dibuat dapat dibuktikan memiliki relevansi dengan keterbutuhan masyarakat, atau sebagai bentuk implementasi dari ilmu yang didapat selama perkuliahan,” kata dia, melansir Tribun

Meskipun penulisan skripsi bukan lagi keharusan, mahasiswa tetap diharapkan dapat menghasilkan proyek atau karya yang bermanfaat serta relevan dalam memenuhi tuntutan dunia kerja dan masyarakat.

Sebelumnya, mahasiswa D4 atau S1 sudah tidak lagi diwajibkan membuat skripsi sebagai syarat kelulusan. Syaratnya, program pendidikan (prodi) mahasiswa bersangkutan telah menetapkan kurikulum berbasis proyek, prototipe atau pun bentuk sejenisnya.

Ketentuan tersebut sudah tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Hal itu diungkap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makariem dalam acara diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).

Aturan tersebut sudah diatur lebih rinci dalam Pasal 18. Dalam beleid juga dijelaskan bahwa tugas atau proyek akhir tersebut bisa dilakukan secara berkelompok. Dengan begitu, mahasiswa S1 dan D4 tidak lagi diwajibkan membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.

“Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan,” bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
vaksin TBC bill gates
2.000 Orang Indonesia Ikut Uji Klinik Vaksin TBC Bill Gates, Sasar Remaja dan Dewasa
starlink-and-spacesail
Pesaing Baru Starlink dari China, SpaceSail Bakal Kepung Dunia dengan 15.000 Satelit
Penampungan arang bakau ilegal
Proses Hukum Eksportir Arang Bakau Ilegal Berlanjut, Tersangka Diserahkan ke Kejari Batam
Anak toko roti
Anak Pemilik Toko Roti Divonis 10 Bulan Penjara atas Penganiayaan Karyawati
6a14f6d0-1fb1-4301-a917-a4d3866fd408
Bose X LISA Ultra Open Earbuds Resmi Rilis, Tampil Bling-Bling dengan Harga Fantastis
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS

3

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

4

Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan, PT ABS Restorasi Pantai Sesuai Arahan Pemerintah

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!
Cara Daftarkan anak Barak Militer
Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer
Ijazah Asli Jokowi
Kuasa Hukum Sebut Ijazah Asli Jokowi Dokumen Penting dan Rahasia
Persib
Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.