BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kisruh masalah royalti tak hanya terjadi di antara pencipta lagu dan penyanyi saja. Masalah ini juga terjadi di antara LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dengan Mie Gacoan.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendukung penuh SELMI yang melaporkan Mie Gacoan atas kasus pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.
Berikut permasalahan yang terjadi di antara keduanya.
Mie Gacoan Tak Bayar Royalti
Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.
Mereka diduga memutar musik di gerai Mie Gacoan tanpa izin pemilik hak cipta serta tidak membayar royalti sejak tahun 2022. SELMI melaporkan Mie Gacoan pada Agustus 2024.
Ketua Dewan Pengurus Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), Jusak Irwan Setiono, mengatakan kasus ini seharusnya bisa menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya.
“Kasus yang menimpa Mie Gacoan ini selayaknya menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya, khususnya mereka yang masih menggunakan pemutar musik pribadi, sumber tidak resmi, atau layanan tanpa lisensi,” kata Jusak.
Jusak berharap momen ini menjadi titik balik dalam meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya menggunakan musik secara sah, profesional, dan bertanggung jawab.
LMKN Sudah Mengingatkan
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menjelaskan pihaknya sudah memperingatkan Mie Gacoan untuk membayar royalti atas pemutaran lagu di gerainya. Namun, peringatan itu tak digubris oleh Mie Gacoan.
“Coba bayangkan, sudah kita minta sejak tahun 2022, tapi sampai sekarang masih ngeyel,” kata Dharma.
Oleh sebab itu, LMKN mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh SELMI kepada Mie Gacoan.
Baca Juga:
Direktur Gacoan Bali Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Bos Gacoan Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Ini Aturan Royalti Musik
Semua gerai Mie Gacoan di Bali sudah tak memutar lagu lagi sejak Februari 2025.
Menurut salah satu manajer Mie Gacoan di daerah Denpasar, kebijakan untuk tidak memutar lagu sudah diberlakukan karena ada surat somasi.
Total ada 17 gerai Mie Gacoan di Bali yang akhirnya tak memutar lagu lagi karena kasus pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.
(Anisa Kholifatul Jannah)