BANDUNG,TM.ID: Pemilihan Umum 2024 menjadi sorotan utama dengan rilis jingle berjudul “Memilih untuk Indonesia” yang menggema dari grup band Cokelat. Dalam gelaran ini, KPU merilis tidak hanya jingle, tetapi juga maskot Pemilu 2024, Sura (Suara Rakyat) dan Sulu (Suara Pemilu). Bagaimana latar belakang terpilihnya maskot ini dan apa makna di baliknya?
Pemilihan Sura dan Sulu tidak sembarangan. Ini merupakan hasil dari Lomba Desain Maskot Pemilu 2024 dari 22 Agustus hingga 22 Oktober 2022. Sebanyak 540 peserta turut serta dalam lomba ini, dan yang berhasil menyabet gelar adalah Stephani, mahasiswa Desain Komunikasi Visual Universitas Pradita Tangerang. Keberhasilan Stephani menambahkan nuansa segar pada perwakilan Pemilu 2024.
Jingle Pemilu 2024 oleh Cokelat
Jingle yang memikat berjudul “Memilih untuk Indonesia” dibawakan oleh grup band Cokelat, salah satu ikon musik pop-rock asal Bandung. Lagu ini adalah karya Kikan Namara, vokalis Cokelat yang telah melanglang buana di industri musik Indonesia sejak tahun 1996. Dengan lirik yang mengajak rakyat untuk menggunakan hak pilihnya, jingle pemilu 2024 ini menjadi semacam himne yang memotivasi partisipasi aktif dalam Pemilu.
Lirik Jingle Pemilu 2024
Tiba waktunya
Untuk gunakan hak pilih kita
Salurkan aspirasi bersama
Demi bangsa
Teguh percaya
Suara kita sangat berharga
Menentukan arah masa depan
Indonesia
Langsung Umum Bebas Rahasia
Jujur dan Adil
Sebagai sarana integrasi bangsa
BACA JUGA: Tantangan Pemilu 2024 di Tengah Perkembangan AI, Rentan Manipulasi
Ayo rakyat Indonesia
Bersatu langkahkan kaki
Menuju bilik suara
Rabu 14 februari
Ayo rakyat Indonesia
Beri kontribusi nyata
Raih asa bersama
Kita memilih untuk Indonesia
Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024
Untuk memahami proses lebih lanjut, berikut adalah jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022:
- 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024: Perencanaan program, anggaran, dan penyusunan peraturan.
- 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
- 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.
- 14 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu.
- 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan.
- 6 Desember 2022 – 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD.
- 24 April 2023 – 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
- 19 Oktober 2023 – 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
- 28 November 2023 – 10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu.
- 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024: Masa Tenang.
- 14 Februari 2024: Pemungutan suara.
- 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024: Penghitungan suara.
- 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
- 3 hari setelah pemberitahuan atau 3 hari setelah putusan MK: Penetapan hasil pemilu.
- 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD.
- 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
(Kaje/Usamah)