Libur Pilkada, Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap di Seluruh Jalan di Jakarta

Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap di Seluruh Jalan di Jakarta
Ilustrasi-Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap di Seluruh Jalan di Jakarta (istimewa)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan meniadakan aturan ganjil genap pada Rabu (27/11/2024) besok. Kebijakan ini pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 hal tersebut disampaikan oleh, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Syafrin Liputo mengungkapkan berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, mengatutlr lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada libur nasional.

“Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu,Minggu, dan libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden ,” kata Syafrin Liputo, Selasa (26/11/2024).

Tak hanya peniadaan sistem ganjil genap juga berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Butuh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur,Bupati dan Wali Kota.

Syafrin melanjutkan, berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 84 Ayat 3, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

“Ketentuan ganjil genap di berbagai ruas Jakarta diliburkan,” ucapnya.

Diketahui Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)2024 pada 27 November. Hal itu sesuai keputusan yang sudah diputuskan Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA: Denda Tilang Rp500 Ribu, Simak Cara Mengetahui Ganjil-Genap di Google Maps

“Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional,” ucap Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).

Tito mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Presiden Republikan Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

“Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November.Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat.Dengan adanya Keppres itu,resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada,” jelasnya.

(Agus Irawan/Usk)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ubur-ubur Ikan Lele
Pantun Viral 'Ubur-ubur Ikan Lele', Dari Tilang Polisi hingga Remix DJ di TikTok
Helikopter Indonesia
4 Daftar Helikopter Indonesia yang Mendunia
Perbendaharaan dan keuangan ITS
Terbaik dalam Pengelolaan Anggaran, ITS Boyong Dua Penghargaan dari Menteri Keuangan RI
Perbedaan helikopter komersial dan tempur
Helikopter Bell 206L4 Jatuh di Malaysia, Ini Perbedaan Helikopter Komersial dan Tempur
iyus-sopir-bus-jepang
Iyus dari Indonesia Bangga Jadi Sopir Bus di Jepang, Ciptakan Sejarah!
Berita Lainnya

1

KDM Larang Sekolah di Jabar Pungut Biaya untuk Study Tour dan Renang

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Satu WNI Tewas dalam Insiden Kecelakaan Helikopter di Malaysia

5

Innalillahi Kang Gobang Preman Pensiun Meninggal Dunia, Ini Profilnya
Headline
snbp 2025-4
Kisruh Gagal Input PDSS, Ratusan Siswa di Jabar Terancam Gagal SNBP
IMG_6231
Pemerintah Hentikan Bantuan Beras 10 Kg Mulai Hari Ini
Liga Italia
Hasil Liga Italia: Hajar Inter Milan 3-0, Fiorentina Merangkak ke 4 Besar
anggaran IKN diblokir
Anggaran IKN Diblokir, Menteri PU: Progresnya Buat Beli Makan Siang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.