Libur Pilkada, Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap di Seluruh Jalan di Jakarta

Penulis: agus

Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap di Seluruh Jalan di Jakarta
Ilustrasi-Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap di Seluruh Jalan di Jakarta (istimewa)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan meniadakan aturan ganjil genap pada Rabu (27/11/2024) besok. Kebijakan ini pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 hal tersebut disampaikan oleh, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Syafrin Liputo mengungkapkan berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, mengatutlr lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada libur nasional.

“Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu,Minggu, dan libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden ,” kata Syafrin Liputo, Selasa (26/11/2024).

Tak hanya peniadaan sistem ganjil genap juga berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Butuh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur,Bupati dan Wali Kota.

Syafrin melanjutkan, berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 84 Ayat 3, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

“Ketentuan ganjil genap di berbagai ruas Jakarta diliburkan,” ucapnya.

Diketahui Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)2024 pada 27 November. Hal itu sesuai keputusan yang sudah diputuskan Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA: Denda Tilang Rp500 Ribu, Simak Cara Mengetahui Ganjil-Genap di Google Maps

“Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional,” ucap Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).

Tito mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Presiden Republikan Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

“Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November.Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat.Dengan adanya Keppres itu,resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada,” jelasnya.

(Agus Irawan/Usk)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
timnas indonesia vs china
Ahoy! Pemilik Tiket Timnas Indonesia Vs China Bisa Naik MRT Gratis
Kairi
Build X.Borg OP ala ONIC Kairi, Auto Bikin RRQ Kocar-Kacir!
dasco megawati
Dasco Diutus Prabowo ke Megawati, Peluang PDIP Gabung Pemerintahan Makin Terang?
Yuni Shara
Pakai Dress Putih Imut, Yuni Shara Bikin Heboh!
Nuansa Bening
Gugat Vidi Rp 24,5 Miliar, Pencipta Nuansa Bening Bikin Geger! Netizen: 'Butuh uang coyyyyyy'
Berita Lainnya

1

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

2

Creative Workshop JNE Content Competition "Inspirasi Tanpa Batas" Disambut Semangat Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana

3

Greenpeace Sebut Tambang Nikel Ancam Laut Raja Ampat, Begini Respon Bahlil

4

Menteri PKP Apresiasi Langkah Cepat Gubernur Jabar Dalam Pembangunan Perumahan Rakyat

5

Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas
Headline
jemaah haji indonesia
Suhu Arafah Capai 50 Derajat, Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda Saat Wukuf
timnas indonesia vs China
Erick Thohir Ajak Prabowo Nonton Timnas Indonesia Vs China Lantaran Bawa Hoki
Kawah Timbang Gunung Dieng Alami Peningkatan Suhu dan Konsentrasi Gas CO2, Masyarakat Waspada
Kawah Timbang Gunung Dieng Alami Peningkatan Suhu dan Konsentrasi Gas CO2, Masyarakat Waspada
Gunung Tangkuban Parahu
Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.