Libur Pilkada, Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap di Seluruh Jalan di Jakarta

Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap di Seluruh Jalan di Jakarta
Ilustrasi-Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap di Seluruh Jalan di Jakarta (istimewa)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan meniadakan aturan ganjil genap pada Rabu (27/11/2024) besok. Kebijakan ini pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 hal tersebut disampaikan oleh, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Syafrin Liputo mengungkapkan berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, mengatutlr lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada libur nasional.

“Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu,Minggu, dan libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden ,” kata Syafrin Liputo, Selasa (26/11/2024).

Tak hanya peniadaan sistem ganjil genap juga berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Butuh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur,Bupati dan Wali Kota.

Syafrin melanjutkan, berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 84 Ayat 3, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

“Ketentuan ganjil genap di berbagai ruas Jakarta diliburkan,” ucapnya.

Diketahui Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)2024 pada 27 November. Hal itu sesuai keputusan yang sudah diputuskan Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA: Denda Tilang Rp500 Ribu, Simak Cara Mengetahui Ganjil-Genap di Google Maps

“Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional,” ucap Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).

Tito mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Presiden Republikan Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

“Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November.Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat.Dengan adanya Keppres itu,resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada,” jelasnya.

(Agus Irawan/Usk)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sikapi Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad, BPOM Revisi Aturan Obat Bius
Sikapi Kasus Pemerkosaan oleh Oknum Dokter PPDS Unpad, BPOM Revisi Aturan Obat Bius
perusahaan diana potong gaji karyawan karena sholat jumat-1
DPR Desak Perusahaan yang Potong Gaji Karyawan Karena Jumatan Ditindak
dasco pks
Pertemuan Tertutup Dasco dan PKS, soal Matahari Kembar?
Gerakan 1821
CEK FAKTA: Viral Gerakan 1821 Dianggap dari Anies Baswedan
Paula Cerai
Paula Verhoeven Bangkit Usai Cerai, Pilih Fokus pada Anak dan Kebahagiaan
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bali United Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Macet di Pelabuhan Tanjung Priok Horor, Apa Biang Keroknya?
Headline
Seluruh Cabup dan Cawabup Tasikmalaya Salurkan Hak Pilih di PSU, Masing-Masing Optimis Raih Suara Terbanyak
Cabup dan Cawabup Tasikmalaya Salurkan Hak Pilih di PSU, Masing-Masing Optimis Raih Suara Terbanyak
Logo Asia Afrika Youth Forum 2025 Karya Anak Muda Bandung
Resmi, Logo Asia Afrika Youth Forum 2025 Karya Anak Muda Bandung
Semringahnya Bojan Hodak Setelah Melihat Persib Comeback Atas Bali United
Semringahnya Bojan Hodak Setelah Melihat Persib Comeback Atas Bali United
Barcelona
Link Live Streaming Barcelona vs Celta Vigo Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.