Letjen Djaka Jadi Dirjen Bea Cukai, KontraS: Ancaman HAM dan Berlawanan Aturan!

Penulis: Saepul

djaka dirjen bea cukai
(Kemenkeu)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Letnan Jenderal (Letjen) Djaka Budi Utama resmi dilantik sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pelantikan tersebut, menuai sorotan, khusunya untuk Komisi Orang Hilang dan Korban Kekekerasan (KontraS).

Pasalnya, Letjen Djaka adalah mantan Tim Mawar. Tim Mawar  merupakan unit dalam Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang diduga terlibat dalam penculikan aktivis prodemokrasi pada periode 1997-1998.

KontraS menilai pelantikan Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai berpotensi menjadi ancaman serius bagi hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

“Pengangkatan Djaka Budhi menambah lagi nama-nama anggota eks Tim Mawar yang ditunjuk oleh Presiden Prabowo menjadi pejabat publik,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dalam keterangannya, Sabtu (24/05/2025).

Ia juga mencermati, pelantikan itu menyalahi lantaran pernah divonis bersalah dan dihukum penjara 16 bulan melalui Putusan Mahkamah Militer Tinggi II No. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 dan diperkuat lagi melalui Putusan Mahkamah Militer Agung tertanggal 24 Oktober 2000 telah melakukan penghilangan paksa 23 aktivis prodemokrasi pada periode 1997-1998 yang mana 13 orang di antaranya masih hilang hingga saat ini.

BACA JUGA:

KontraS Dipanggil Polisi Buntut Geruduk Rapat RUU TNI, YLBHI: Aneh!

Usai Geruduk Rapat RUU TNI, Kantor KontraS Didatangi 3 Orang Misterius Ngaku dari Media

Terlebih lagi, melanggar melangar Pasal 108 ayat b Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang merumuskan syarat-syarat pengangkatan pejabat kalangan Non-PNS yang akan ditempatkan pada posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.

Sebagai informasi, pada aturan itu seharusnya memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait jabatan yang diduduki paling singkat 10 tahun.

Kemudian, terdapat juga syarat kualifikasi pendidikan minimal pascasarjana dan tidak dipidana dengan pidana penjara.

“Berdasarkan syarat-syarat tersebut, walaupun Letjen Djaka Budhi Utama telah tidak lagi berstatus sebagai militer aktif tapi secara formil telah tidak memenuhi syarat untuk dapat diangkat menjadi JPT Madya atas dasar vonis bersalah pada Mahkamah Militer, belum memiliki kualifikasi pendidikan minimal pascasarjana, dan tidak memiliki pengalaman di bidang Bea dan Cukai selama 10 Tahun ditinjau dari rekam jejaknya yang berkarir di militer,” jelasnya.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Badak Jawa - Instagram BTN Ujung Kulon
Varietas Genetik Turun, Badak Jawa Ujung Kulon Ditranslokasi
Hyundai stargazer terbaru
Hyundai Siap Bawa Mobil Baru ke Indonesia, Stargezer Terbaru Siap Bikin Rival Panas Dingin?
Koin Umayyah
Koin Umayyah Ungkap Fakta Islam Masuk ke Indonesia Bukan ke-13, Fadli Zon: Saatnya Kita Tulis Ulang Sejarah!
vinfast vf3
Pemilik VinFast VF3 Curhat soal Masalah Suspensi, Biaya Ditarif Per Jam Bikin Ogah!
Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC - Dok Persib
Piala Presiden 2025: Persib Dikalahkan Port FC 0-2, Hodak Tetap Senang
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib Bandung vs Port FC Piala Presiden 2025 Selain Yalla Shoot

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Groundbreaking Masjid Jami Soeprapto Soeparno, Hadirkan Pusat Spiritual dan Sosial Modern di Jakarta Timur

4

Aston Martin Fokus Bangun Era Baru Bersama Alonso dan Stroll, Bukan Cari Pebalap Baru

5

Andreeva Jadi Petenis Termuda Sejak 2006 yang Tembus 4 Besar Tiga Grand Slam Beruntun
Headline
oasis adidas
Konser Reuni Oasis Berhasil, Tapi Kolaborasi dengan Adidas Banjir Kritik dan Drama!
Banjir Longsor Bogor - Instagram Bupati Bogor
18 Kecamatan di Bogor Terdampak Banjir dan Longsor, 3 Tewas
Real Madrid
Taklukkan Dortmund 3-2, Real Madrid Melaju ke Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025
Tokoh OPM Enos Tipagau Berhasil Dilumpuhkan TNI
Tokoh OPM Enos Tipagau Berhasil Dilumpuhkan TNI

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.