BANDUNG,TM.ID: Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), menjaga netralitas dalam berbagai situasi, termasuk dalam pemilu, adalah kewajiban mutlak. Dasar hukum yang mengatur adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Pasal 2 dari undang-undang tersebut menegaskan asas netralitas sebagai salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN.
Namun, apa yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana gestur dan gaya foto yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka mengantisipasi pemilu 2024, SKB (Surat Keputusan Bersama) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN menjadi acuan penting.
Salah satu larangan yang ditegaskan adalah pengambilan foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai. Ini sebagai pelanggaran disiplin ASN poin 7.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 lebih lanjut merinci sanksi disiplin bagi pelanggaran netralitas. Pasal 5 huruf N menyebutkan beberapa hal yang tidak boleh, antara lain:
- Ikut kampanye
- Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
- Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
- Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
- Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
- Melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon
- Memberikan dukungan serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk
Konsekuensi bagi ASN yang melanggar aturan netralitas bisa sangat serius. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, sanksi yang mereka berikan bisa mencapai tingkat sedang hingga berat. Hal ini mencakup tindakan seperti penonaktifan, pemotongan tunjangan, hingga pemecatan.
PNS (Pegawai Negeri Sipil) jelas melarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara-cara yang telah teratur secara rinci.
Penting untuk terhindar, PNS tidak boleh menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. Langkah ini bertujuan agar ASN tidak terlihat memihak atau terlibat secara politis.
Peraturan tersebut juga mengatur bahwa ASN tidak boleh membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Hal ini untuk memastikan integritas dan netralitas ASN terjaga.
BACA JUGA : Pemilu 2024, Bey Ingatkan Netralitas ASN: Jangan Gegabah Gunakan Medsos
Sanksi bagi Pelanggar Netralitas ASN
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, pelanggaran terhadap asas netralitas akan berakibat pada sanksi disiplin. Berikut beberapa jenis hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 8:
Hukuman Disiplin Sedang:
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
Hukuman Disiplin Berat:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
- Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
(Hafidah/Usk)