Lengkap! Sanksi Bagi ASN Bertindak Tidak Netral pada Pemilu 2024

Kinerja ASN guru terjerat pinjol
Ilustrasi. (pinterest)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), menjaga netralitas dalam berbagai situasi, termasuk dalam pemilu, adalah kewajiban mutlak. Dasar hukum yang mengatur adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Pasal 2 dari undang-undang tersebut menegaskan asas netralitas sebagai salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN.

Namun, apa yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana gestur dan gaya foto yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka mengantisipasi pemilu 2024, SKB (Surat Keputusan Bersama) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN menjadi acuan penting.

Salah satu larangan yang ditegaskan adalah pengambilan foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai. Ini sebagai pelanggaran disiplin ASN poin 7.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 lebih lanjut merinci sanksi disiplin bagi pelanggaran netralitas. Pasal 5 huruf N menyebutkan beberapa hal yang tidak boleh, antara lain:

  • Ikut kampanye
  • Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
  • Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
  • Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
  • Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
  • Melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon
  • Memberikan dukungan serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk

Konsekuensi bagi ASN yang melanggar aturan netralitas bisa sangat serius. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, sanksi yang mereka berikan bisa mencapai tingkat sedang hingga berat. Hal ini mencakup tindakan seperti penonaktifan, pemotongan tunjangan, hingga pemecatan.

PNS (Pegawai Negeri Sipil) jelas melarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara-cara yang telah teratur secara rinci.

Penting untuk terhindar, PNS tidak boleh menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. Langkah ini bertujuan agar ASN tidak terlihat memihak atau terlibat secara politis.

Peraturan tersebut juga mengatur bahwa ASN tidak boleh membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Hal ini untuk memastikan integritas dan netralitas ASN terjaga.

BACA JUGA : Pemilu 2024, Bey Ingatkan Netralitas ASN: Jangan Gegabah Gunakan Medsos

Sanksi bagi Pelanggar Netralitas ASN

Seperti yang telah disinggung  sebelumnya, pelanggaran terhadap asas netralitas akan berakibat pada sanksi disiplin. Berikut beberapa jenis hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 8:

Hukuman Disiplin Sedang:

  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan.
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan.
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Hukuman Disiplin Berat:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
  • Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

 

(Hafidah/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
masjid agung keraton kasepuhan cirebon
Menelusuri Jejak Ratu Ayu Pakungwati, Cikal Bakal Perkembangan Kesultanan Cirebon
adas motor honda
Honda Kembangkan ADAS Motor, Pertama Ada di Roda Dua?
Dafit Ody
Dari Kediri ke Jepang: Perjalanan Dafit Ody Mengukir Prestasi di Dunia Robotika
Pasir Padaimut Gunung Manglayang - Instagram Deni Sugandi
Pasir Padaimut Digunduli, Jadi Biang Banjir Bandang di Bandung Timur
Biskita Kota Bogor
Biskita Kota Bogor Mulai Beroperasi Kembali 8 April 2025
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Valencia Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Barcelona vs Real Betis Selain Yalla Shoot

5

Jurnalis Media Online Tewas di Hotel Jakbar, Diduga Korban Pembunuhan
Headline
Wisatawan tewas tenggelam di kolam renang otel Turtagangga, Cipanas, Garut.
Wisatawan Tewas Tenggelam di Kolam Renang Tirtagangga Garut, Saksi: Tidak Ada Pertolongan dari Tim Hotel
Maling rumah
Pria diduga Maling Masuk Rumah Ditinggal Mudik, Netizen: Selamat anda Terkenal
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Prabowo Malaysia
Prabowo Segera Bertolak ke Malaysia Temui PM Anwar, soal Tarif Resiprokal AS?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.