JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, mendorong Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk segera menyelesaikan persoalan perkara kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Menurtnya, penanganan perkara tersebut perlu dilakukan diakselerasi dan selesai agar mendapatkan kejelasan hukum dan tidak terus berlarut.
Terlebih, Bareskrim Polri sebelumnya sudah memastikan bahwa ijazah sarjana milik Jokowi dinyatakan sesuai dengan dokumen aslinya.
“Kita minta Polda Metro Jaya segera menyelesaikan secara hukum penyebaran fitnah keji ini agar segera memiliki kepastian hukum,” ujar Edi Hasibuan dalam pernyataannya pada Senin (27/7).
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai bahwa permasalahan yang mencuat bukan semata soal keaslian ijazah, melainkan diduga kuat terkait dengan kepentingan politik tertentu yang berusaha menggiring opini publik. Ia mencurigai adanya agenda besar yang mendorong kasus ini terus diperpanjang.
Sebagai Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi juga mencermati bahwa munculnya berbagai narasi dan tudingan terhadap Presiden Jokowi merupakan bentuk upaya untuk memojokkan dan menuntut sang presiden agar dianggap bersalah.
BACA JUGA:
Hadiri Reuni UGM, Jokowi Curhat Tudingan Ijazah Palsu: Saya Geleng-geleng
Alasan Kesehatan, Jokowi Minta Pemeriksaan Ijazah Palsu Ditunda
Padahal, kata Edi, berbagai pihak seperti Universitas Gadjah Mada (UGM) serta rekan-rekan seangkatan Jokowi sudah memberikan klarifikasi bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi adalah asli.
Sebelumnya, penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dugaan ijazah palsu ini ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (10/7).
Subdit Keamanan Negara kini tengah menangani total enam laporan terkait isu ini. Salah satunya merupakan laporan yang diajukan oleh Presiden Jokowi sendiri, dengan nomor registrasi LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Sementara lima laporan lainnya merupakan pelimpahan dari tingkat polres ke Polda Metro Jaya. Objek laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.
Meski demikian, penyidik dari Subdit Keamanan Negara tetap akan memastikan kelanjutan proses hukum terhadap dua laporan yang masih dikaitkan dengan dugaan penghasutan.
(Saepul)