BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Praktik penjualan obat-obatan keras golongan G seperti Eksimer dan Tramadol di warung-warung kelontong tanpa resep dokter menjadi sorotan serius dari wakil rakyat Jawa Barat. Fenomena yang kian mengkhawatirkan ini dinilai membahayakan generasi muda yang dengan mudah mengakses obat-obatan tersebut tanpa pengawasan medis.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Agung Yansuan, dengan tegas mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat, khususnya generasi muda, terkait maraknya penyalahgunaan obat-obatan yang seharusnya hanya tersedia dengan resep dokter.
Dengan nada bicara yang lugas dan terbuka, Agung menyoroti fenomena pembelian obat-obatan tersebut di warung-warung kelontong yang beroperasi secara ilegal tanpa resep dokter.
“Kalau beli obat Excimer di warung dan apotek tanpa resep dokter, berarti anda bleek,” ujarnya dalam akun @agung.yansusan, Kamis (29/1/2026).
Eksimer, yang sejatinya ditujukan untuk pasien dengan kondisi khusus yakni Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), kini beredar bebas dan dapat dibeli bahkan di warung-warung biasa. Situasi ini tidak hanya menunjukkan lemahnya pengawasan distribusi obat, tetapi juga mencerminkan tingkat literasi kesehatan masyarakat yang masih rendah.
Agung menekankan bahwa Eksimer sebenarnya diperuntukkan bagi pasien dengan indikasi medis khusus, yakni Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Bahayanya ini bisa dibeli di mana saja sampai warung-warung juga dan itu ilegal. Kalau dirazia ada di saku kamu kena deh,” katanya.
Bahaya laten dari praktik ini bukan hanya terletak pada aspek kesehatan, tetapi juga berimplikasi hukum. Kepemilikan obat-obatan tersebut tanpa resep dokter dapat menjerat seseorang dalam kasus hukum jika terjadi razia. Penyalahgunaan obat ini tanpa pengawasan medis bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga menunjukkan ketidaktahuan yang fatal.
Tidak berhenti pada Eksimer, pengawasan juga diarahkan pada Tramadol yang kian masif disalahgunakan. Obat pereda nyeri yang seharusnya hanya tersedia dengan resep dokter ini telah menjadi komoditas ilegal yang diperjualbelikan bebas.
Selain Eksimer, Agung juga menyoroti penggunaan Tramadol yang kian masif. Meski sering disalahgunakan untuk mendapatkan efek tertentu, dia mengingatkan bahwa Tramadol adalah obat terlarang jika diperjualbelikan di luar apotek resmi tanpa resep dokter.
Legislator ini menegaskan bahwa meskipun pengguna merasa mendapatkan sensasi tertentu dalam jangka pendek, dampak jangka panjang dari penyalahgunaan obat-obatan ini sangatlah merusak sistem tubuh. Menurutnya, meski pengguna merasa mendapatkan sensasi enak sesaat, dampak jangka panjangnya sangatlah merusak tubuh.
“Walaupun rasanya enak, ada dampak buruk untuk jangka panjangnya, Excimer dan Tramadol juga,” ucapnya.
Peringatan ini menjadi pengingat penting di tengah maraknya penyalahgunaan obat-obatan keras yang mudah diakses, sekaligus menjadi desakan bagi pihak berwenang untuk memperketat pengawasan distribusi obat-obatan keras di tingkat retail, termasuk di warung-warung kelontong yang menjual obat tanpa izin.