Layanan Rumah Sakit yang Tidak Termasuk KRIS BPJS Kesehatan

Penulis: Anisa

KRIS BPJS KEsehatan
(iStock)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah Indonesia mengenalkan standar baru pelayanan rawat inap untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini dikenal sebagai KRIS BPJS Kesehatan.

Peraturan tersebut menggabungkan kelas perawatan 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi satu standar layanan rawat inap yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan penyedia layanan JKN.

Dengan adanya standar ini,maka dapat meningkatkan kualitas dan kesetaraan layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN di seluruh Indonesia. Berdasarkan Perpres No. 59/2024, KRIS BPJS Kesehatan wajib diterapkan oleh rumah sakit paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.

Untuk dapat menerapkan KRIS, rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria.

Kriteria tersebut mencakup aspek bangunan, ventilasi, pencahayaan, fasilitas tempat tidur, ketersediaan tenaga kesehatan, pengaturan suhu ruangan. Lalu ada pemisahan ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan penyakit, kepadatan ruangan, tirai penyekat.

Kemudian, Ketersediaan kamar mandi, aksesibilitas, dan outlet oksigen. Namun, tidak semua fasilitas perawatan dan pelayanan rumah sakit akan menerapkan KRIS BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Mengenal KRIS Penganti BPJS Kesehatan yang Akan Berlaku 30 Juni 2025

Perpres tersebut mengecualikan beberapa ruangan dari penerapan KRIS, sebagaimana terdapat dalam Pasal 46A ayat 2, antara lain berikut ini.

– Pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi

– Perawatan intensif

– Pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa

– Ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus

KRIS BPJS Kesehatan ini dapat memberikan kepastian dan kesetaraan layanan rawat inap bagi seluruh peserta JKN di Indonesia. Standar tersebut juga  dapat mendorong peningkatan kualitas fasilitas dan pelayanan kesehatan di seluruh rumah sakit penyedia layanan JKN.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Aplikasi TikTok
CEK FAKTA: Heboh Aplikasi TikTok Akan Ditutup 28 Juni 2025
Miras Oplosan
5 Warga Cianjur Tewas setelah Tenggak Miras Oplosan Jenis Roso-Roso
Peredaran susu kadaluarsa
Polisi Tangkap 2 Pelaku Praktik Peredaran Susu Kadaluarsa di Bogor
Akhmad Marjuki
Di Balik Kesibukanya Akhmad Marjuki Sempatkan Nikmati Malam di Bali
Pengeroyokan utang piutang
Gegara Hutang Piutang, Remaja di Baleendah Jadi Korban Pengeroyokan
Berita Lainnya

1

Dosen dan Mahasiswa Fakultas Komunikasi dan Desain UNIBI Bantu Aktivasi Medsos Klinik Permata Jati Garut

2

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

3

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

4

Studi Terbaru PBB: AI Bakal Geser Pekerja Perempuan

5

Pemerintah Klaim Program Lapor Mas Wapres Berhasil Tangani 7.500 Laporan
Headline
Jembatan Layang Nurtanio Mangkrak, Farhan Desak Pemerintah Pusat Segera Tuntaskan
Jembatan Layang Nurtanio Mangkrak, Farhan Desak Pemerintah Pusat Segera Tuntaskan
LG9_7834
Honda Dapat Angin Segar di Akselerasi, Joan Mir Minta Solusi Mesin RC213V Dikebut
4 Pulau Resmi Kembali Milik Aceh, Ini Potensi Bisnis dan Wisatanya
4 Pulau Resmi Kembali Milik Aceh, Ini Potensi Bisnis dan Wisatanya
Truck Kontener Terguling di Cangkorah Akibatkan Lalu Lintas Padat
Truck Kontener Terguling di Cangkorah Akibatkan Lalu Lintas Padat

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.