Lapas Ternate Usulkan 175 Napi Dapat Remisi Idul Fitri

Penulis: Budi

remisi napi
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

TERNATE,TM.ID : Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ternate Maluku Utara Dedy Setiawan mengatakan, jajarannya mengusulkan 175 orang narapidana mendapatkan remisi khusus pada hari raya Idul Fitri 1444/Hijriah ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Kami mengusulkan sebanyak 175 orang narapidana untuk dapat remisi hari raya Idul Fitri 1444/Hijriah,” kata  Dedy Setiawan di Ternate, Minggu (9/4/2023).

Dari 175 napi yang diusulkan itu terdapat 10  napi kasus korupsi dan 61 lainnya napi kasus tindak pidana narkotika yang telah memenuhi persyaratan baik itu substantif maupun administratif.

Dia mengungkapkan jumlah napi di Lapas Kelas II A Ternate sebanyak 261 napi, 175 diusulkan sementara 86 napi belum diusulkan karena tidak memenuhi persyaratan.

“86 napi belum diusulkan karena belum menjalani 6 bulan masa pidana dan kemudian masuk register B3,” katanya.

BACA JUGA: 620 Napi Lapas Pamekasan Diusulkan Dapatkan Remisi Khusus Lebaran

Dia berharap, dengan adanya pengusulan remisi pengurangan masa pidana 15 hari ini menjadi motivasi bagi napi untuk terus mengubah perilaku menjadi lebih baik.

“Tentunya harapan kami mereka membangkitkan semangat dan memotivasi mereka agar selalu berkelakuan baik,” kata Dedy.

Usulan remisi ini berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor W29.PAS.PAS.1-PK.01.05.04-590 tentang pelaksanaan pemberian remisi khusus hari raya idul Fitri tahun 2023 kepada narapidana.

Sementara itu, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate, mengusulkan sembilan orang anak didik mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Kepala LPKA Kelas ll Ternate Karyono dihubungi sebelumnya mengatakan sesuai aturan yang berlaku, setiap hari raya keagamaan anak didik LPKA yang memenuhi syarat diusulkan untuk mendapatkan remisi.

“Warga binaan atau anak didik yang memenuhi syarat kita usulkan dapat remisi dan besarannya ditentukan sesuai peraturan yang ada,” ujarnya.

Pada Idul Fitri 2023, dari 14 orang anak didik yang menjadi warga binaan LPKA Ternate, ada sembilan orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hearts2Hearts
Lirik Lagu STYLE Hearts2Hearts, Tentang Cinta yang Bikin Senyum-Senyum Sendiri
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.