Langgar Aturan, Satpol PP Jabar Tertibkan 90 Ribu APK

Sampah APK Pemilu
Satpol PP dan Bawaslu Kota Bandung tertibkan APK kampanye Pemilu 2024 di titik terlarang. (Foto: DOk Pemkot Bandung )

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat (Jabar), Ade Afriandi menyebutkan, sebanyak 90 ribu alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di sembarang tempat dan melanggar aturan telah ditertibkan. Menurut Ia, pemasangan APK harus sesuai dengan aturan PKPU no 15 Tahun 2023.

“Telah kami tertibkan karena melanggar aturan PKPU. Banyak dari APK tersebut membahayakan masyarakat akibat dipasang secara sembarangan,” kata Ade di Bandung dikutip, Sabtu (27/1/2024).

Ade mengatakan, penertiban 90 ribu APK itu telah dilakukan sebelum masa kampanye dengan berbagai ukuran, dari yang terkecil hingga yang besar.

Hingga saat ini, lanjut Ade, pihaknya bersama Satpol PP kabupaten/kota terus berkoordinasi dan melakukan pengawasan ketat APK pada masa kampanye Pemilu 2024.

BACA JUGA: Satpol PP Kota Bandung Sudah Tertibkan Ribuan APK di Titik Terlarang

Berdasarkan peraturan KPU RI, masa kampanye itu berlaku mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

“Kemudian di masa kampanye, khususnya di awal Januari hingga kini, belum semua laporan dari kabupaten/kota berapa jumlah APK yang sudah ditertibkan masuk. Yang jelas penertiban tetap terus dilakukan dengan berkoordinasi terlebih dahulu ke Bawaslu,” ujarnya.

Ade pun mengungkapkan, berdasarkan data Satpol PP Jabar, hingga 23 Januari 2024, penertiban APK terus dilakukan dengan rincian 12 hari selama bulan Januari tercatat 3.604 APK di Kabuapten Ciamis sudah ditertibkan.

Sedangkan untuk Kawasan Bogor sampai dengan 20 Januari tercatat 2.994 APK berhasil ditertibkan. Sedangkan untuk daerah Garut sebanyak 3.724 APK di periode Januari telah dibongkar dari tempat yang dilarang. Kabupaten Cianjur 174 APK, Kabupaten Sumedang 125 APK. Sementara Kota Cimahi 995 APK, Cirebon 1.738 APK. Kuningan 30 APK dan Kota Banjar 1.412 APK  yang berhasil ditertibkan.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Rawan di Korupsi, Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Harga pangan
Cek! Harga Pangan Kamis, Telur Ayam Rp32.380/kg, Bawang Merah Rp38.050/kg
Penetapan Tersangka Hasto
Soal Penetapan Tersangka Hasto, Jokowi Memilih Tersenyum 'Saya sudah Purnatugas, Pensiunan Biasa'
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.