JAKARTA.TM.ID: PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memberikan peringatan tertulis kepada PT Bank Mega Tbk (MEGA) selaku Pemakai Jasa karena melanggar ketentuan.
Sementara itu, KSEI dalam pengumuman Nomor 0019/Direksi/KSEI/1023, Senin (23/10) menyebutkan bahwa bank milik Chairul Tanjung ini sebagai pemakai Jasa KSEI, belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan KSEI.
Peraturan yang dimaksud terkait dengan Instruksi Pemindahbukaun Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI dan Mekanisme Pencarian Kepemilikan, Pemindahbukuan, dan Pengajuan Single Investor Identification (SID) atas Surat Berharga Negara.
Dikutip dari laporan perseroan pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan Bank Mega mencetak laba bersih Rp 1,97 triliun, naik 32 persen secara tahunan (Year on Year/YoY) sepanjang paruh pertama tahun 2023.
BACA JUGA: Bank Indonesia Ungkap Rp5,36 Triliun Aliran Modal Asing Keluar dari Indonesia
Sementara itu, pertumbuhan laba perseroan didorong oleh kenaikan Net Interest Income dan fee based income. Net Interest Income naik sebesar 4,5 persen (YoY) menjadi Rp2,94 triliun dari posisi yang sama periode sebelumnya sebesar Rp2,81 triliun.
Kemudian, kenaikan Net Interest Income diikuti oleh pertumbuhan fee based income yang signifikan sebesar 53 persen (YoY) menjadi Rp1,31 triliun dari posisi yang sama periode sebelumnya sebesar Rp860,1 miliar.
Laporan Wartawan Jakarta : Agus Irawan