Lagi, KPK Periksa Direktur Kemenperin Terkait Kasus Antam

Kemenperin
Ilustrasi. (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: KPK kembali memeriksa Direktur Industri, Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Adie Rochmanto Pandiangan, sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Adie Rochmanto Pandiangan, Direktur Industri, Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (20/2/2023).

Sebelumnya, Adie Rochmanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus serupa pada Senin (13/2/2023).

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menahan dan menetapkan seorang tersangka atas nama Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk tahun 2017.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersangka Dodi Martimbang diduga telah merugikan negara keuangan negara senilai Rp100,7 miliar.

Dodi kini ditahan untuk kepentingan penyidikan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur.

BACA JUGA: Dijemput Paksa, Ricky Ham Pagawak Tiba di Gedung KPK

Perkara dugaan korupsi itu terjadi pada 2017 saat Dodi masih menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam.

Saat itu, UBPP Antam menjalin kerja sama berupa kontrak pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam.

Ketika kontrak akan dilaksanakan, Dodi diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak tanpa alasan mendesak.

Dodi kemudian diduga memilih langsung PT Loco Montrado yang saat itu dipimpin Direktur Siman Bahar untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada direksi PT Antam.

Selain itu, Dodi juga diduga tidak menggunakan hasil kajian PT Antam, yang menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis serupa dengan Antam dalam pengolahan anoda logam. PT Loco Montrado juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan asosiasi pedagang logam mulia London Bullion Market Assosciation (LBMA).

Dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado itu, diduga terdapat beberapa poin perjanjian diduga salah, antara lain terkait besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.

Tersangka Dodi juga diduga menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, sesuai dengan ketentuan, tindakan tersebut dilarang.

Ketika dilakukan audit internal di PT Antam, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam.

Perbuatan tersangka DM itu diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN serta Keputusan Direksi PT Antam Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.

Dodi Martimbang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.