JAKARTA,TM.ID: Penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrinsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (19/01/2024).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa mengatakan, pemeriksaan tersebut sama seperti pemeriksaan hari Rabu (27/12/2023) lalu, dalam rangka pemenuhan P-19 atau petunjuk dari jaksa peneliti (JPU).
“Pemeriksaan dalam rangka pemenuhan P-19 atau petunjuk dari jaksa peneliti untuk menyempurnakan berkas perkara FB (Firli Bahuri),” kata Arief melansir Antara
Namun, Arief tidak menanggapi saat ditanya terkait materi pada pemeriksaan yang keempat kalinya ini .
Diketahui, pemeriksaan yang dilakukan kepada Firli Bahuri dilakukan mulai dari pukul 09.00 pagi tadi. Di sisi lain, Firli mengkalaim sudah memberikan keterangan sesuai kebutuhan penyidik.
“Semua sudah saya berikan sesuai dengan permintaan penyidik. Oke, ikuti aja selanjutnya, ya. Terima kasih,” ujar Firli singkat.
Sampai saat ini, Firli Bahuri yang sudah menjadi tersangka dugaan kasus pemeresan SYL masih belum ditahan oleh polisi.
(Saepul/Usk)