Ladang Ganja di Bromo, Daerah Endemik dan Merusak Ekosistem

Penulis: Vini

Ladang ganja di Bromo
(dok. Balai Besar TNBTS)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Media sosial kini dihebohkan oleh penemuan ladang ganja di Kawasan Konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Ladang ganja tersebut dianggap merusak ekosistem dan daerah tersebut merupakan daerah endemik.

“Itu daerah endemik. Tanaman selain endemik tidak boleh ditanam disitu. Penanaman ganja di tempat itu termasuk pelanggaran. Itu merusak,” kata Polisi Hutan, Untung, dalam keterangannya, dikutip Senin (17/3/2025).

Ia juga mengatakan di daerah tersebut merupakan endemik pinus, cemara serta pohon lainnya. Ketika ada kerusakan, kata Untung, nantinya harus dilakukan pemulihan ekosistem. Pemulihan ekosistem itu akan dilakukan oleh TN BTS.

Berdasarkan tiga orang saksi dari TNBTS ada 59 titik penanaman ganja dengan luas total tidak lebih dari 1 hektare dan setiap penanaman ganja tersebut memiliki luas yang berbeda-beda.

“Ada yang 2 meter persegi, ada yang 4 meter persegi, ada juga yang 16 meter persegi,” jelas polisi hutan dan Kepala Resor Senduro, Yunus Tri Cahyono, saat menjawab pertanyaan hakim dalam persidangan kasus ganja di Pengadilan Negeri Lumajang secara daring.

Lokasi penanaman ganja itu berada di zona rimba di kawasan konservasi yang masuk dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 3 Senduro Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Kabupaten Lumajang. Kawasan konservasi yang berada di bawah SPTN Wilayah 3 Senduro seluas 6.367 hektare.

Yunus mengakui bahwa memang ada lingkungan dan ekosistem yang dirusak akibat penanaman ganja itu. “Penanaman ganja itu merusak ekosistem,” ujar Yunus menambahkan.

Para saksi mengaku tidak bisa melarang warga untuk memasuki kawasan hutan konservasi. “Mereka mencari rumput dan jamur di hutan,” kata Untung.

BACA JUGA:

Polisi Temukan Tanaman Ganja Tinggi 1 Meter di Rumah Warga Cilengkrang Bandung

Kebun Ganja di Thailand Kebakaran, Warga Sekitar Tertawa Girang

Saksi juga mengatakan pernah melakukan sosialisasi terkait larangan untuk memasuki kawasan hutan konservasi. Bahkan ada papan yang dipasang yang berisi larangan untuk masuk ke dalam kawasan. Sayangnya, papan larangan itu tidak disertai penjelasan tentang ancaman hukuman.

“Jadinya warga nggak takut,” ujar majelis hakim.

Jika nanti masih ditemukan tanaman ganja di TNBTS, Majelis hakim sempat mengultimatum, karena bisa dianggap sebagai kesengajaan dan pembiaran.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persis Solo Ikat Satu Pemain Asingnya Untuk Musim Depan 
Persis Solo Ikat Satu Pemain Asingnya Untuk Musim Depan 
pekerja jabar ditembak kkb
Dua Pekerja Bangunan Asal Jabar Tewas Ditembak KKB
Lapangan Kerja ESDM
ESDM Ciptakan 6,2 Juta Lapangan Kerja Hingga 2030, Ketenagalistrikan dan EBT jadi Sektor Utama
ShopeeFood
Dipaksa Beri Rating 5, Driver ShopeeFood Datangi Rumah dan Buat Keributan
Live TikTok
Gegara Live TikTok, Pemuda Tewas Ditikam, Netizen Geram
Berita Lainnya

1

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

2

Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas

3

Farhan Ingatkan Warga Potong Hewan Kurban di RPH Agar Sesuai Syariat

4

Strategi Meningkatkan Pertumbuhan Bisnis UMKM

5

Mulai Juli 2025, Jam Masuk Sekolah di Jawa Barat Ditetapkan Pukul 06.30 WIB
Headline
Korban pencabulan guru ngaji garut
Polres Garut Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan Guru Ngaji, Hubungi Nomor Ini!
pencarian korban longsor cirebon
Pencarian Hari Keenam: 4 Korban Longsor Cirebon Belum Ditemukan, Tim Pencari Dihantui Longsor Susulan
Creative Workshop JNE Content Competition
Creative Workshop JNE Content Competition "Inspirasi Tanpa Batas" Disambut Semangat Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana
Masa Depan Beckham Putra di Persib Akhirnya Terjawab 
Masa Depan Beckham Putra di Persib Akhirnya Terjawab 

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.