JAKARTA,TM.ID – Seluruh jaksa di Indonesia kini wajib mempelajari pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan pada 6 Desember 2022 lalu.
Seluruh jaksa dituntut untuk menerapkannya dengan tepat pada saat KUHP tersebut diberlakukan, agar tidak salah dalam mengambil keputusan.
“Pastikan saudara memahami betul setiap delik dan unsur pasal yang terkandung,” tegas Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melalui siaran tertulisnya, di Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Burhanuddin menyampaikan pesan tersebut dalam penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 79 Gelombang II Tahun 2022 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta.
Menurutnya, KUHP baru tersebut setelah disetujui menjadi undang-undang oleh DPR RI dan pemerintah, selanjutnya akan diundangkan pada tahun 2025. Dengan begitu, kejaksaan punya waktu tiga tahun untuk mempelajari KUHP baru.
Dalam rangka pelaksanaan KUHP, Burhanuddin mengatakan bahwa perlu dilakukan internalisasi di satuan kerja Kejaksaan.
Skemanya dengan lebih banyak melakukan dinamika kelompok yakni mendatangkan ahli akademisi dan praktisi, sehingga ada keseragaman dan kesamaan mindset dalam pelaksanaan KUHP ke depan.
Pada hakikatnya, tegas dia, jaksa merupakan salah satu dari berbagai profesi praktisi hukum.
Untuk menjadi seorang praktisi hukum yang handal, lanjut dia, dapat tercitra melalui kemampuan berpikirnya yang kritis serta argumentatif dalam memahami prinsip, asumsi, aturan, sehingga akan melahirkan suatu argumentasi yang ajeg, baik melalui lisan, tulisan, maupun perilakunya.
Orang nomor satu di Kejaksaan Agung itu meminta seluruh jajarannya insan Adhyaksa untuk menjalankan tugas dengan baik, serta dengan kewenangan yang dimiliki membiasakan diri dalam menangani suatu perkara.
Karena, kata dia, hanya melalui keseriusan berlatih dan berpraktik, seorang jaksa terbiasa untuk menggunakan struktur berfikir hukum yang sistematis guna menemukan, mengungkapkan dan menjustifikasi makna-makna tersembunyi dalam suatu peristiwa hukum.
“Sehingga saudara memiliki akurasi yang tinggi dalam menganalisis dan memecahkan suatu permasalahan hukum yang ada di masyarakat,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menambahkan, jaksa tidak hanya mengasah kemampuan kognitif terus menerus, tetapi juga dituntut melatih sensitivitas diri sebagai penegak hukum.
Menurut dia, sensitivitas seorang jaksa penting sebagai kunci untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis.
Dengan begitu, lanjut Burhanuddin, apabila jaksa menemukan berbagai perkara yang bersingggungan dengan masyarakat kecil dengan tingkat ketercelaan yang tidak seberapa, maka jaksa dapat bertindak dengan mengedepankan nurani dalam menangani perkara tersebut.
“Ingat pesan saya, seorang jaksa selain harus memiliki ketajaman berfikir, juga dituntut untuk memiliki rasa kesusilaan yang halus,” ujarnya.
Di akhir amanatnya, Burhanuddin mengingatkan tentang sosok jaksa ideal yang mampu menyatukan kemampuan kognitif dan sensitivitas secara simultan.
“Apabila jaksa mampu menyatukan ketiga hal tersebut secara simultan, niscaya akan terwujud keseragaman pola pikir, kapasitas, serta kualitas yang baik untuk menjadi sosok jaksa yang ideal,” tutup Buhandudin.
(Budis)