BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Arsan Latif, tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka, kedapatan membawa barang terlarang ke Rutan Kelas I Bandung, saat akan menjalani masa tahanan. Senjata itu tidak dibawa Arsan langsung, melainkan oleh kuasa hukumnya.
Adapun kuasa hukum Mantan PJ Bupati Bandung Barat tersebut, diketahui kedapatan membawa senjata api, saat dilakukan penggeledahan barang bawaan di dalam koper. Hal itu diketahui petugas rutan dan langsung menyitanya.
Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman menerangkan jika senjata itu bukan dibawa langsung oleh Arsan Latif. Melainkan senjata itu di bawa oleh kuasa hukum Arsan, yang dimasukkan ke dalam koper.
Rencananya koper tersebut akan di bawa Arsan selam menjalani masa tahanan 20 hari ke depan sebelum sidang.
“Jadi, kita Senin jam 20.30 WIB kita menerima tahanan dari Kejaksaan Tinggi. Setelah itu, kita lakukan pengeledahan badan, lalu selesai. Jam 21.30 WIB ada PH-nya, itu membawa peralatan koper isi pakaian dan sebagainya. Lalu kita periksa, seperti standarnya. Ini kita lakukan pengedahan barang bawaan, ternyata kita dapatkan senjata api, termasuk juga handphone,” kata Suparman, saat ditemui Selasa (16/7/2024).
Suparman mengatakan, setelah mendapati senjata tersebut, pihak rutan langsung berkordinasi dengan pihak kepolisian. Senjata itupun, langsung diserahkan ke pihak kepolisian.
“Setelah itu, karena ini barang yang dilarang, kita langsung koordinasi dengan Polsek Batununggal. Kita bekerjasama dengan Polsek Batununggal, dan kita serahkan kepada Polsek Batununggal terkait temuan kita senjata api,” katanya.
BACA JUGA: Kejati Jabar Penjarakan Eks PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latif
Suparman menuturkan, selain senjata api ada beberapa barang lainnya yang ditemukan di dalam koper. Yakni petugas rutan menemukan juga lima peluru.
“Ada senjata api, lalu lima butir peluru, lalu handphone. Jenisnya jenis laras pendek, ya. Kalau ininya mungkin bisa ditanyakan kepada polisi,” katanya.
(Cesar/Usk)