Kuasa Hukum Bantah Ullyses Sitompul Lakukan Pemukulan Terhadap Chandra Juniando Limbong

Penulis: Aak

Kasus pemukulan Chandra Juniando Limbong,
Sidang kasus pemukulan Chandra Juniando Limbong. (Foto: TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kuasa Hukum terdakwa Ullyses Sitompul, M Febrian menyatakan membantah bahwa kliennya telah melakukan pemukulan terhadap Chandra Juniando Limbong, seperti yang ada pada dakwaan Jaksa.

Bantahan tersebut didukung oleh alat bukti dan kesaksian Herta Sitorus yang merupakan istri sekaligus saksi.

“Klien kami, yakni Ullyses Leon Hardo Sitompul tidak melakukan pemukulan di Restoran Lelebo seperti yang ada pada dakwaan Jaksa dalam perkara ini,” usai sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Selasa (3/9/2024).

Saat ini, Ullyses Sitompul mendekam di Rutan Kebonwaru Bandung, dan kurang lebih hampir dua bulan telah mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Menurut Febri, kliennya masih sangat bingung dengan apa yang menjadi permasalahan sehingga seolah olah telah melakukan suatu penganiayaan kepada Chandra Limbong pada 29 Oktober 2023 di Restoran Lelebo, Bandung.

Selain itu, kata dia, Ullyses saat dipanggil untuk diperiksa di Polsek Andir pada 7 Desember 2023 langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui panggilan sebagai saksi terlebih dahulu.

Lebih lanjut Febri menjelaskan bahwa kliennya justru yang menerima sundulan dari Chandra Limbong sehingga mengalami luka di area mulut. Hal ini berdasarkan hasil visum namun malah tidak dijadikan sebagai bukti oleh JPU.

Febri menuturkan luka yang dialami oleh Chandra Limbong bukanlah luka yang terjadi karena pemukulan oleh Ullyses.

Namun diduga playing victim yang dilakukan oleh Chandra Limbong sendiri yaitu dengan cara memukul kepalanya sendiri. Hal tersebut dapat dibuktikan dalam rekaman video.

“Tangan, jari, dan cincin pernikahan Ullyses tidaklah bersimbah darah. Diperkuat oleh keterangan saksi saksi dari JPU yang tidak satupun dengan tegas mengungkapkan bagaimana cara Ullyses melakukan pemukulan,” katanya.

BACA JUGA: Soal Dugaan Pemukulan pada Kader PDIP, Ketua DPC Gerindra Semarang Diperiksa Majelis Kehormatan

Selain itu, kata dia, sampai pada saat ini bukti CCTV, Rekaman /Video yang dimiliki Jaksa tidak pernah diputar atau diperlihatkan di pengadilan.

Padahal tim penasehat hukum sudah berulang kali meminta untuk diputar dan diperdengarkan dihadapan persidangan dengan tujuan agar transparan dan persidangan dapat berjalan secara terang benderang dan tanpa ada yang ditutupi.

“Terdapat keterangan yang diduga palsu/ tidak benar atas kesaksian dari Chandra Limbong. Kami akan mengambil langkah langkah hukum tentunya dengan Undang undang yang memberikan Hak tersebut,” katanya.

Tim kuasa hukum juga ingin meluruskan terkait peristiwa bisnis yang dituduhkan kepada kliennya.

Dia menjelaskan Ullyses bukanlah para pihak atau tidak ditunjuk secara resmi sebagai konsultan atau pemberi jasa konsultasi kepada transaksi bisnis yang dilakukan oleh Chandra Limbong/ PT. Telko Material Indonesia kepada Sdr Oki/ PT Wagros Digital Indonesia.

“Ullyses tidak mengetahui secara detail karena bukanlah para pihak,” katanya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Real Madrid vs Juventus
Prediksi Skor Real Madrid vs Juventus Piala Dunia Antarklub 2025
hut bhayangkara 79
Perpanjang SIM Gratis di HUT Bhayangkara ke-79, Jangan Ketinggalan!
toyota supra track edition
Toyota Luncurkan GR Supra 'Track Edition', Apa Kelebihannya?
XIAOMI YU7 (2)
Xiaomi YU7 Tak Butuh Lama Terjual Ratusan Ribu Unit, Semurah Apa?
Malam 1 Suro
Kesurupan Massal Gegerkan Klub Malam di Sawah Besar pada Malam 1 Suro
Berita Lainnya

1

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

2

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

5

Jelang Piala Presiden 2025, PLN UP3 Majalaya Siapkan Keandalan Listrik Stadion Si Jalak Harupat
Headline
jorge-martin-aprilia-racing
Jorge Martin Tak Bisa Hengkang ke Tim Lain Tanpa Restu Aprilia
Inter Milan
Fluminense Amankan Tiket Perempat Final Usai Tekuk Inter Milan 2-0
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
Hutan Amazon
Netizen Indonesia Serbu Rating Hutan Amazon, Balasan Atas Penurunan Rating Gunung Rinjani?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.