Kuasa Hukum Antam: Hakim Harus Tolak PKPU Budi Said karena Masuk Investigatif BPK!

PT antam
Ilustrasi. (tangkapan layar via YouTube PT Antam)

Bagikan

JAKARTA,Teropongmedia.id: Kuasa Hukum PT Aneka Tambang (Antam), Tbk., Fernandes Raja Saor meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan oleh Budi Said. Pasalnya, dalam gugatan tersebut ditemukan kasus tindak pidana korupsi dalam proses pembelian emas yang dilakukan Budi Said.

Diketahui, Permohonan PKPU terhadap Antam dilayangkan Budi Said pada 30 November 2023. Budi mengajukan PKPU dengan alasan Antam belum menyerahkan emas sebanyak 1.136 kg sesuai dengan hasil putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Fernandes menilai, gugatan PKPU ini menjadi tidak sederhana karena terdapat tindak pidana dalam proses jual beli emas Antam tersebut.

Tak hanya itu, nama Budi Said disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021.

“PKPU kami berharap itu ditolak oleh PN Jakpus, karena tagihan Budi Said ini merupakan tagihan yang sifatnya tidak sederhana. Kenapa tidak sederhana? Walaupun dia sudah ada putusan tetap, tapi yang harus jadi concern negara itu punya prinsip precausion to pay, artinya prinsip kehati-hatian sebelum bayar. Kalau ternyata ada dugaan sebuah tindak pidana, itu harus dinyatakan tidak sederhana terlebih dahulu untuk bisa dijadikan dasar orang melakukan PKPU,” kata Fernandes kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (26/12/2023).

BACA JUGA: Profil Perusahaan PT ITSS Morowali, Insiden Kerja Tewaskan 13 Orang

Apalagi, kata dia, sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan, ada potensi kerugian negara yang sangat besar dalam pembelian emas Antam yang dilakukan Budi Said.

“Bayangkan 152 kg saja dinyatakan sebagai kerugian negara oleh BPK. Sekarang Antam kalah di Mahkamah Agung yang mana 1.136 kilogram-nya itu bagian dari 152 kg juga. Berarti nanti akan ada pembayaran kerugian double nih. Jika 152 kg saja dinyatakan rugi, bagaimana kalau 1.136 kg?” jelasnya.

Apa yang disampaikan Fernandes merujuk pada temuan BPK dalam persidangan di PN Surabaya pada 3 November 2023. Dalam sidang itu, seorang ahli dari BPK RI yaitu Muhammad Priono mengungkap fakta soal kerugian negara.

Priono yang merupakan pihak yang menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021 menyatakan bahwa Antam menderita kerugian sebesar 152,8kg emas atau senilai Rp92.257.257.820.

Selain itu, dalam laporan BPK tersebut selain disebutkan nama Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagai pihak-pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara, terdapat juga nama Budi Said sebagai pihak yang telah dikonfirmasi menerima kelebihan emas dari Eksi Anggraeni cs.

Selanjutnya, Ahli Muhammad Priono menjelaskan konfirmasi didasarkan dari pengakuan Budi Said sendiri dan juga berdasarkan catatan-catatan milik Eksi Anggraeni. Ahli juga menyampaikan bahwa terdapat dugaan Budi Said telah memberikan fee dan insentif kepada Eksi Anggraini atas pembelian emas Antam Melalui Eksi Anggraini dengan harga diskon atau di bawah harga resmi Antam.

Dalam sidang pada 22 Desember 2023 di PN Surabaya, empat orang yang diungkap BPK, yakni Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sudah divonis bersalah oleh majelis hakim dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi.

Eksi divonis 7 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp 600 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 87,67 miliar.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto, semuanya divonis 6,5 tahun penjara. Ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk Misdianto mendapat pidana tambahan uang pengganti yang jauh lebih besar, yaitu uang pengganti sebesar Rp 3 miliar 74 juta rupiah.

Eksi Anggraeni selaku broker bersama tiga mantan pegawai Antam terbukti melakukan tindakan korupsi terkait pengadaan emas Antam yang mengakibatkan kerugian negara.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Umuh Muchtar Pastikan Persib Datangkan Pemain Asing Baru
Negosiasi Masih Berjalan, Umuh Muchtar Pastikan Persib Datangkan Pemain Asing Baru
Link streaming selain yalla shoot
Selain Yalla Shoot, Link Streaming Portugal Vs Prancis Babak 8 Besar Euro 2024
Detik Menegangkan: Ayah Selamatkan Anaknya dari Perahu Tenggelam
Kapal Turis Sea Zaydan Selamatkan Ayah dan Tiga Anaknya dari Perahu Tenggelam
Spesifikasi Redmi A3x
Harga dan Spesifikasi Redmi A3x Terbaru di Pasar Global
keke jabbar meninggal dunia
KeKe Jabbar Pemain 'Love & Marriage: Huntsville' Meninggal Dunia!
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Headline
Cody Gakpo Man of the Match Belanda vs Rumania
Cody Gakpo: Man of the Match Belanda vs Rumania Euro 2024
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Bakal Unjuk Rasa
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
De Ligt Merapat ke Manchester United
Dapat Diskon dari Bayern Munchen, De Ligt Merapat ke Manchester United?
BWF Zhang Zhi Jie
BWF Buka Suara Soal Insiden Meninggalnya Zhang Zhi Jie