Kronologis Penangkapan Pelaku Pembacok Mantan Ketua KY

Bagikan

 

BANDUNG, TM.ID: Polisi telah berhasil menangkap pelaku pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial periode 2018-2020, Jaja Ahmad Jayus.

Pelaku pembacokan diringkus oleh Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung di tempat kerjanya yang berada di Komplek Mekarwangi, Cibaduyut, Kota Bandung, Selasa (28/3/2023) pukul 22.30 WIB.

Pelaku bernama Aditya (35) bukan hanya membacok Jaja Ahmad Jayus saja, putrinya yang bernama Rahmi Dwi Utami ikut menjadi korban.

BACA JUGA: Mantan Ketua KY Dibacok di Kabupaten Bandung

Motif kejahatan Aditya ini melakukan pencurian yang disertai dengan kekerasan. Pelaku melakukan tindak kejahatan ini lantaran butuh uang untuk menebus utangnya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, saat melakukan proses olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan barang bukti berupa celurit dengan bercak darah.

“Dalam rumah kami (juga) melihat ada bercak darah dan kami bisa menemukan senjata tajam berupa celurit,” ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Rabu (29/3/2023).

Selain ditemukannya celurit dan bercak darah pihaknya mencoba untuk mengkaitkan dengan empat orang saksi.

“Kemudian kami kaitkan dengan keterangan para saksi, sehingga kami langsung melakukan upaya penyelidikan terkait dengan berdasarkan identitas pelaku,” ungkap Kusworo.

Selanjutnya jajaran Satreskrim Polresta Bandung mencoba mendatangi tempat tinggal pelaku. Di sana, terdapat sepeda motor yang digunakan pelaku. “Ternyata motor yang digunakan tersebut bukan milik tersangka,” kata Kusworo.

Kuat dugaan Aditya merupakan pelaku pembacokan Jaja Ahmad Jayus, karena terbantu keterangan istri pelaku bahwa suaminya ketika pulang baju yang dikenakan berlumuran darah.

“Di hari itu, dia pulang pukul 19.00 WIB dengan baju berlumurah darah tersebut. Kami lakukan penyitaan, untuk dibawa ke laboratorium forensik untuk kami cocokan identiknya dengan darah korban,” ucap Kusworo.

Setelah pengidentifikasian tersebut, akhirnya pelaku langsung di tangkap di tempat kerjanya itu. “Kemudian kami lakukan pengejaran kepada tersangka. Sehingga pada pukul 22.30 WIB malam tersangka bisa kita amankan berikut barang buktinya, sepeda motor di Mekarwangi,” tuturnya.

Tindakan kriminalitas pelaku ini harus dijerat dengan pasal berlapis. Pertama 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kemudian dengan Pasal 351 KUHP ancaman 5 tahun penjara, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan Pelajar SMK di Bogor, 1 Masih Buron

 

 

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
makan bergizi gratis-13
Dapat Modal Hingga Rp500 Juta, Ini Syarat UMKM Mitra Makan Bergizi Gratis
makan bergizi gratis-12
Buntut Kritik Siswa, Deddy Corbuzier Terancam Hukuman Disiplin Militer
Tyronne del Pino Tatap Optimis Duel Kontra PSM Makassar
Tyronne del Pino Tatap Optimis Duel Kontra PSM Makassar
Gervane Kastaneer: Lebih Fisikal
Sepakbola Indonesia Mirip Dengan Curacao, Gervane Kastaneer: Lebih Fisikal
PSKC Cimahi Sudah Siapkan Kejutan
Hadapi Bhayangkara FC, PSKC Cimahi Sudah Siapkan Kejutan
Berita Lainnya

1

Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri

2

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan
Headline
Barcelona Berhasil Tekuk Valenvia 7-1 di Camp Nou
Telak, Barcelona Berhasil Tekuk Valencia 7-1 di Camp Nou
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Januari 2025
Proliga 2025 Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
Hasil Proliga 2025: Kandaskan Livin Mandiri, Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang, Dua Gol Menit Akhir jadi Penentu

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.