BANDUNG, TM.ID: Polisi telah berhasil menangkap pelaku pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial periode 2018-2020, Jaja Ahmad Jayus.
Pelaku pembacokan diringkus oleh Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung di tempat kerjanya yang berada di Komplek Mekarwangi, Cibaduyut, Kota Bandung, Selasa (28/3/2023) pukul 22.30 WIB.
Pelaku bernama Aditya (35) bukan hanya membacok Jaja Ahmad Jayus saja, putrinya yang bernama Rahmi Dwi Utami ikut menjadi korban.
BACA JUGA: Mantan Ketua KY Dibacok di Kabupaten Bandung
Motif kejahatan Aditya ini melakukan pencurian yang disertai dengan kekerasan. Pelaku melakukan tindak kejahatan ini lantaran butuh uang untuk menebus utangnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, saat melakukan proses olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan barang bukti berupa celurit dengan bercak darah.
“Dalam rumah kami (juga) melihat ada bercak darah dan kami bisa menemukan senjata tajam berupa celurit,” ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Rabu (29/3/2023).
Selain ditemukannya celurit dan bercak darah pihaknya mencoba untuk mengkaitkan dengan empat orang saksi.
“Kemudian kami kaitkan dengan keterangan para saksi, sehingga kami langsung melakukan upaya penyelidikan terkait dengan berdasarkan identitas pelaku,” ungkap Kusworo.
Selanjutnya jajaran Satreskrim Polresta Bandung mencoba mendatangi tempat tinggal pelaku. Di sana, terdapat sepeda motor yang digunakan pelaku. “Ternyata motor yang digunakan tersebut bukan milik tersangka,” kata Kusworo.
Kuat dugaan Aditya merupakan pelaku pembacokan Jaja Ahmad Jayus, karena terbantu keterangan istri pelaku bahwa suaminya ketika pulang baju yang dikenakan berlumuran darah.
“Di hari itu, dia pulang pukul 19.00 WIB dengan baju berlumurah darah tersebut. Kami lakukan penyitaan, untuk dibawa ke laboratorium forensik untuk kami cocokan identiknya dengan darah korban,” ucap Kusworo.
Setelah pengidentifikasian tersebut, akhirnya pelaku langsung di tangkap di tempat kerjanya itu. “Kemudian kami lakukan pengejaran kepada tersangka. Sehingga pada pukul 22.30 WIB malam tersangka bisa kita amankan berikut barang buktinya, sepeda motor di Mekarwangi,” tuturnya.
Tindakan kriminalitas pelaku ini harus dijerat dengan pasal berlapis. Pertama 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kemudian dengan Pasal 351 KUHP ancaman 5 tahun penjara, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan Pelajar SMK di Bogor, 1 Masih Buron