BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kehabisan blangko e-KTP di Kota Semarang menimbulkan kekhawatiran serius Fraksi PKS DPRD Kota Semarang. Kelangkaan ini berpotensi menghambat akses warga terhadap layanan publik penting yang memerlukan e-KTP, seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan perbankan.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, menyampaikan keprihatinannya.
“Saya sangat prihatin dengan keterbatasan blangko e-KTP di Kota Semarang yang berdampak pada pelayanan administrasi kependudukan,” kata Ali Umar Dhani mengutip fpkskotasemarang pada Senin (3/2/2025).
Ia menekankan pentingnya e-KTP sebagai dokumen identitas vital bagi warga.
Fraksi PKS mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mengatasi kekurangan blangko e-KTP.
BACA JUGA : Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2025, Catat!
Sebagai solusi sementara, penggunaan Surat Keterangan Pengganti e-KTP, sesuai Permendagri Nomor 104 Tahun 2019. Disarankan untuk menjaga agar pelayanan publik tetap berjalan.
Ali Umar Dhani mengingatkan kewajiban negara untuk memberikan dokumen kependudukan secara gratis dan tepat waktu, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Ia mengimbau warga untuk bersabar, sementara DPRD Kota Semarang terus mengawasi proses penyelesaian masalah ini.
Fraksi PKS DPRD Kota Semarang berkomitmen untuk terus memantau situasi dan mendorong langkah-langkah strategis agar pelayanan administrasi kependudukan tetap optimal.
Desakan kepada pemerintah pusat untuk memastikan kelancaran distribusi blangko e-KTP menjadi prioritas utama, agar tidak menghambat hak-hak warga.
(Hafidah Rismayanti/Usk)