KPU Wajib Menetapkan Presiden dan Wakil Presiden 3 Hari Pasca Putusan MK

Penulis: Vini

Dugaan Asusila Ketua KPU
(tangkap layar Instagram @komisipemilihanumum.id)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menurut ketentuan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, KPU RI wajib menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dalam waktu maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilu.

Anggota KPU RI August Mellaz, menyatakan bahwa jika dihitung dari saat putusan MK dibacakan, maka penentuan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pada hari Rabu (24/4/2024).

“Kalau dihitung paling lambatnya tiga hari berarti Rabu tanggal 24 April sudah memenuhi tahapannya, karena itu diagendakan pada Rabu pagi pukul 10.00,” ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, mengutip antara, Selasa (23/4/2024).

Menurut pendapatnya, batasan waktu untuk menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih tidak begitu ketat. Ia juga menegaskan bahwa ada prosedur yang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Selain itu, Mellaz menyatakan bahwa acara tersebut akan disiarkan secara langsung melalui saluran YouTube resmi KPU RI dan stasiun televisi.

“Ya, itu kan biasanya juga begitu, karena ini juga momen-momen yang punya nilai di situ,” kata Mellaz.

KPU akan mengajak sejumlah individu termasuk pemimpin lembaga negara, ketua umum, dan sekretaris jenderal partai politik, serta tiga pasangan calon untuk mengadakan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilu 2024.

sebelumnya, pada hari Senin (22/4), Mahkamah Konstitusi (MK) memutus dua kasus sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menolak semua permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. MK berpendapat bahwa permohonan dari kedua belah pihak tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Namun, terdapat pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Secara substansial, ketiganya menyatakan bahwa MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

BACA JUGA: KPU DKI Jakarta Buka Lowongan PPK Pilkada 2024, Segera Daftar!

Dalam petitum mereka, Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin pada dasarnya meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga mengajukan permohonan kepada MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Selain itu, mereka meminta MK untuk memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

 

(Vini/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hyundai Palisade Hybrid
Sudah Buka Pemesanan di Indonesia, Kapan Pasti Hyundai Palisade Hybrid Rilis?
Tangkas X7
Ketangguhan Motor Listrik Tangkas X7, akan Dibuktikan Lewat Intensitas Ojol!
thumb-small-R0010072_2022-01-24_11-25-22_screenshot
Ricoh Theta A1, Kamera 360 Profesional untuk di Medan Ekstrem
Jasad Bayi di SCBD
Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Petugas Kebersihan di Kawasan SCBD
Mobil dinas busway
Menyoal Polisi Hormat ke Mobil Dinas Penerobos Busway, Polda Metro: Anggota Saya Fokus ke Kemacetan
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

5

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.