BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menurut ketentuan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, KPU RI wajib menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dalam waktu maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilu.
Anggota KPU RI August Mellaz, menyatakan bahwa jika dihitung dari saat putusan MK dibacakan, maka penentuan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pada hari Rabu (24/4/2024).
“Kalau dihitung paling lambatnya tiga hari berarti Rabu tanggal 24 April sudah memenuhi tahapannya, karena itu diagendakan pada Rabu pagi pukul 10.00,” ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, mengutip antara, Selasa (23/4/2024).
Menurut pendapatnya, batasan waktu untuk menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih tidak begitu ketat. Ia juga menegaskan bahwa ada prosedur yang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Selain itu, Mellaz menyatakan bahwa acara tersebut akan disiarkan secara langsung melalui saluran YouTube resmi KPU RI dan stasiun televisi.
“Ya, itu kan biasanya juga begitu, karena ini juga momen-momen yang punya nilai di situ,” kata Mellaz.
KPU akan mengajak sejumlah individu termasuk pemimpin lembaga negara, ketua umum, dan sekretaris jenderal partai politik, serta tiga pasangan calon untuk mengadakan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilu 2024.
sebelumnya, pada hari Senin (22/4), Mahkamah Konstitusi (MK) memutus dua kasus sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menolak semua permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. MK berpendapat bahwa permohonan dari kedua belah pihak tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Namun, terdapat pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Secara substansial, ketiganya menyatakan bahwa MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
BACA JUGA: KPU DKI Jakarta Buka Lowongan PPK Pilkada 2024, Segera Daftar!
Dalam petitum mereka, Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin pada dasarnya meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga mengajukan permohonan kepada MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Selain itu, mereka meminta MK untuk memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.
(Vini/Aak)