KPU Tunggu Undangan Komisi II DPR untuk RDP Putusan PN Jakpus

Penulis: distopia

KPU
Anggota KPU RI Idham Holik saat ditemui wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (8/3/2023). (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID; Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menunggu undangan Komisi II DPR RI untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengajuan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

“Memang, kemarin kami sempat mendapatkan informasi bahwa kami akan diundang, tapi hari ini rencana tersebut belum jadi. Nah oleh karena itu, kami tunggu saja undangan resmi dari Komisi II DPR RI berkaitan dengan putusan PN Jakarta Pusat,” ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Sebelumnya pada Kamis (2/3), Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya berencana memanggil KPU RI yang akan melakukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal itu.

BACA JUGA: Yusril: Sistem Proporsional Terbuka Bertentangan dengan UUD

“Kami akan panggil KPU karena mereka mau banding, cuma bandingnya harus tepat. Makanya, kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus,” kata dia.

Doli menyampaikan Komisi II DPR RI kemungkinan memanggil KPU RI sebelum memasuki masa persidangan baru, mengingat DPR RI saat ini tengah masa reses hingga 13 Maret 2023.

“Ya bila perlu, kalau sepakat, pimpinan komisi sama Kapoksi (Kepala Kelompok Fraksi) oke, sebelum masa sidang kita rapat dahulu,” kata Doli.

Dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Setelah mengetahui mengenai putusan itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

“KPU akan upaya hukum banding,” kata Hasyim.

Selanjutnya, anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan berkas-berkas pengajuan banding atas putusan PN Jakpus itu. Afif menyampaikan KPU RI berencana mengajukan banding pada pekan ini.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.