KPU Tunggu Undangan Komisi II DPR untuk RDP Putusan PN Jakpus

KPU
Anggota KPU RI Idham Holik saat ditemui wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (8/3/2023). (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID; Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menunggu undangan Komisi II DPR RI untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengajuan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

“Memang, kemarin kami sempat mendapatkan informasi bahwa kami akan diundang, tapi hari ini rencana tersebut belum jadi. Nah oleh karena itu, kami tunggu saja undangan resmi dari Komisi II DPR RI berkaitan dengan putusan PN Jakarta Pusat,” ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Sebelumnya pada Kamis (2/3), Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya berencana memanggil KPU RI yang akan melakukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal itu.

BACA JUGA: Yusril: Sistem Proporsional Terbuka Bertentangan dengan UUD

“Kami akan panggil KPU karena mereka mau banding, cuma bandingnya harus tepat. Makanya, kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus,” kata dia.

Doli menyampaikan Komisi II DPR RI kemungkinan memanggil KPU RI sebelum memasuki masa persidangan baru, mengingat DPR RI saat ini tengah masa reses hingga 13 Maret 2023.

“Ya bila perlu, kalau sepakat, pimpinan komisi sama Kapoksi (Kepala Kelompok Fraksi) oke, sebelum masa sidang kita rapat dahulu,” kata Doli.

Dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Setelah mengetahui mengenai putusan itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

“KPU akan upaya hukum banding,” kata Hasyim.

Selanjutnya, anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan berkas-berkas pengajuan banding atas putusan PN Jakpus itu. Afif menyampaikan KPU RI berencana mengajukan banding pada pekan ini.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Swasembada Energi
Kasepuhan Ciptagelar Lakukan Swasembada Energi dan Budaya
Baba Bubu Ara - YouTube Densu
Baba dan Bubu Ara Ajarkan Aanak Pilih Pasangan Sejak Dini, Ini Ragam Tanggapan Netizen
Gedung Kesenian di Bandung Mayang Sunda
Ketahui 6 Gedung Kesenian di Bandung yang Masih Aktif
wmoto swiftbee
WMoto Swiftbee Punya Modal Apa untuk Bersaing dengan Scoopy-Fazzio?
Suami bunuh istri
Dalam Keadaan Lemas, Suami yang Tega Bunuh Istri di Riau Ditangkap Polisi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Pertamina Bantah Oplos Pertamax, Kejagung: Penyidik Menemukan Tidak Seperti Itu!

4

Dongkrak Pendapatan, Bapenda Kabupaten Bandung Luncurkan Program Gerebeg Pajak

5

Kulineran di Bandung? Ini 5 Street Food yang Wajib Kamu Datangi
Headline
KPAI teater maut SMK Padalarang KBB
KPAI Sesalkan Insiden Teater Maut di SMK Padalarang yang Tewaskan Siswa
BRIN Ikan Buta
BRIN Temukan Spesies Baru, Ikan Buta Tanpa Mata di Perut Bumi Karst Klapanunggal Bogor
Pemkot Bandung Bakal Rubah Langkah Pasar Murah Agar Tepat Sasaran
Pemkot Bandung Bakal Rubah Langkah Pasar Murah Agar Tepat Sasaran
55 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah Terjadi di Kampung Margamulya Tasikmalaya
90 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah di Kampung Margamulya Tasikmalaya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.