KPU RI Sahkan Prabowo Gibran Pemenang Pilpres di Bangka Belitung

Desain Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran
KPU mengesahkan pemenang Prabowo-Gibran sebagai pemenang pemilihan presiden di Bangka Belitung. (instgram @prabowo.gibran2)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengesahkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Gibran sebagai pemenang pemilihan suara di Provinsi Bangka Belitung.

Keputusan tersebut, diambil berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional yang berlangsung di Gedung KPU RI, Jakarta, pada Minggu (10/3/2024.

KPU Provinsi Bangka Belitung memaparkan, pasangan Prabowo Gibran berhasil meraih dukungan sebanyak 529.883 suara.

Kemudian, suara terbanyak ke dua diperoleh oleh pasangan Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar dengan jumlah suara sebanyak 204.348 suara.

Selanjutnya pasangan Ganjar-Mahfud mendapat suara sebanyak 151.109 suara.

“Bisa kita terima dan kita sahkan ya, bismillah sah,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat rapat pleno, mengutip Antara, Minggu (10/3/2024).

Menurutnya, pengesahan keputusan tersebut telah melewati pertimbangan keakuratan data dari mulai jumlah pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, serta jumlah suara sah dan tidak sah, yang keseluruhannya mencapai angka 916.278.

Provinsi Bangka Belitung tercatat memiliki daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.067.434 orang, terdiri atas 523.771 perempuan dan 543.663 laki-laki.

Pemilu 2024 mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan DPT tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

BACA JUGA: Airlangga Jajal ‘Makan Siang Gratis’, Simulasi Program Prabowo Gibran?

Dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, terdapat tiga pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

 

(Vini/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan: 38 Tewas, 29 Selamat

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.