JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menegur Capres-Cawapres yang melakukan rapat umum atau kampanye Pilpres 2024 terbuka di luar jadwal zonasi.
“Nanti dapat teguran, ya, kalau seandainya betul bahwa kampanye di luar jadwal dan kampanye yang ditentukan. Ini kan tidak sekadar zonasi, tetapi juga ada jadwalnya,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melansir Antara, Selasa (23/01/2024).
Hasyim mengatakan, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi setiap zona kampanye terbuka yang dilakukan seluruh paslon.
BACA JUGA: Kampanye Akbar AMIN, Haru: Mau Pilih Presiden Lucu?
Adapun hasil rapat KPU bersama perwakilan partai dan tim sukses pasangan calon peserta Pilpres 2024, kata Hasyim, telah sepakat Capres-Cawapres akan menaati jadwal zonasi kampanye terbuka.
Menurutnya, agar memudahkan pengaturan kampanye dibutuhkan pengelompokan zonasi, guna partai politik koalisi pendukung paslon dapat berkampanye di zona yang sama.
Begitupun juga bagi partai politik sebagai bagian dari pengusung pasangan bersangkutan, telah ditentukan dengan zonasi sendiri.
KPU telah menetapkan tiga zona untuk kampanye akbar Pemilu 2024, yakni Zona A, Zona B, dan Zona C.
“Berdasarkan kesepakatan itulah yang kemudian dibuat keputusan KPU tentang jadwal dan juga zona kampanye yang menggunakan metode rapat umum. Pada prinsipnya begitu,” ujar Hasyim.
Kendati begitu, KPU memberikan fleksibelitas kepada tim sukses pasangan calon pada H-3 atau tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye terbuka berakhir. untuk berkampanye diseluruh wilayah Indonesia, tetap harus menggunakan format zonasi
Untuk diketahui, kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 21 hari, mulai 21 Januari sampai 10 Februari.
(Saepul/Aak)