KPU: Pelantikan Kepala Daerah Bakal Digelar Setelah 13 Maret 2025

pelantikan kepala daerah
(KPU)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 80/2024 pelantikan Kepala Daerah Digelar Februari tahun depan.

Namun, ia menilai timeline sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada bulan tersebut ada kemungkinan masih dalam tahap pemeriksaan.

“Perpres pengaturan pelantikan kan tanggal 7 dan 10 Februari. 7 untuk Gubernur, 10 untuk Bupati,” kata Afif dalam pemaparannya di seminar launching buku oleh lembaga pemerhati Pemilu Sindikasi Pemilu Demokrasi (SPD), Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).

Afif mengatakan saat ini sudah ada 300 gugatan yang masuk ke MK. Karena banyaknya permohonan tersebut, maka sidang masih berjalan di bulan pelantikan.

“Kalau lihat gugatan sekarang, itu lebih dari 300, Bapak-Ibu. Kalau tetap bayangan saya, itu dilakukan di awal Februari, maka saat itu dilakukan, dismissal belum diputus, proses-proses sidang pendahuluan masih baru berlangsung, mungkin baru pembuktian,” ujar Afifuddin.

“Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menjelaskan tentang tahapan pelantikan kepala daerah terpilih. Bima mengatakan tahapan pelantikan itu harus disepakati semua pihak mulai dari Mendagri hingga Presiden.

“Untuk tahapan pelantikan Kepala Daerah masih harus dikonsultasikan dan disepakati dengan semua pimpinan, Mendagri, MK, DPR, dan tentu Presiden sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Undang-Undang,” ujar Bima, Jumat (20/12/2024).

Seluruh tahapan harus sejalan dengan tujuan pemilu serentak. Dia juga memastikan tahapan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Seluruh tahapan tentu harus disesuaikan agar sinkron dan sejalan dengan tujuan keserentakan pemilu, dan proses hukum yang tengah berjalan,” katanya.

BACA JUGA: Wacana Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD, Begini Kata KPU

Dia meminta masyarakat menunggu dan menghormati tahapan ini. Sebab, ada beberapa calon kepala daerah yang mengajukan gugatan terkait Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita hormati dan sesuaikan tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi, dan kita ikhtiarkan agar dapat disesuaikan dengan prinsip keserentakan,” ucap Bima.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DPR Mendikti Satryo
Kelakuan Mendikti Satryo Soemitro Bikin Pusing DPR, Komisi X Diminta Turun Tangan!
Banjir Dahsyat Terjang Bandar Lampung, Seret Rumah Warga dan Timbulkan Kerusakan Parah
Banjir Dahsyat Terjang Bandar Lampung, Seret Rumah Warga dan Timbulkan Kerusakan Parah
WN China Selipkan Uang di Paspor
WNA China Selipkan Uang dalam Paspor di Soetta, Imigrasi Pastikan Hoax
Ruang Ganti Persib S
Ruang Ganti Persib Sempat Memanas, Bojan Hodak: Hanya Kata-Kata Baik
Kebakaran Los Angeles
CEK FAKTA: Foto Gereja Selamat dari Kebakaran Los Angeles
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Presiden Prabowo Resmikan PLTA Jatigede, Besok 20 Januari 2025!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Perbedaan RAM Laptop dan Komputer: Apa yang Harus Anda Ketahui

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
PLTA Jatigede
Kejar Elektrifikasi 100 Persen, Presiden Prabowo Resmikan PLTA Jatigede dan Puluhan Pembangkit Lainnya
sekolah tak ada guru Nias
Guru di Nias Rela Susuri 13 Sungai Meski Kesejahteraan Bias
Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028
Resmi Dibuka, Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028
Profil Menteri Saintek Dikti Satryo - karangan bunga- X Buya Eson
Profil Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Kontroversial yang Didemo 235 Pegawai Kemendikti Saintek

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.