KPU: Pelantikan Kepala Daerah Bakal Digelar Setelah 13 Maret 2025

pelantikan kepala daerah
(KPU)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 80/2024 pelantikan Kepala Daerah Digelar Februari tahun depan.

Namun, ia menilai timeline sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada bulan tersebut ada kemungkinan masih dalam tahap pemeriksaan.

“Perpres pengaturan pelantikan kan tanggal 7 dan 10 Februari. 7 untuk Gubernur, 10 untuk Bupati,” kata Afif dalam pemaparannya di seminar launching buku oleh lembaga pemerhati Pemilu Sindikasi Pemilu Demokrasi (SPD), Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).

Afif mengatakan saat ini sudah ada 300 gugatan yang masuk ke MK. Karena banyaknya permohonan tersebut, maka sidang masih berjalan di bulan pelantikan.

“Kalau lihat gugatan sekarang, itu lebih dari 300, Bapak-Ibu. Kalau tetap bayangan saya, itu dilakukan di awal Februari, maka saat itu dilakukan, dismissal belum diputus, proses-proses sidang pendahuluan masih baru berlangsung, mungkin baru pembuktian,” ujar Afifuddin.

“Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menjelaskan tentang tahapan pelantikan kepala daerah terpilih. Bima mengatakan tahapan pelantikan itu harus disepakati semua pihak mulai dari Mendagri hingga Presiden.

“Untuk tahapan pelantikan Kepala Daerah masih harus dikonsultasikan dan disepakati dengan semua pimpinan, Mendagri, MK, DPR, dan tentu Presiden sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Undang-Undang,” ujar Bima, Jumat (20/12/2024).

Seluruh tahapan harus sejalan dengan tujuan pemilu serentak. Dia juga memastikan tahapan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Seluruh tahapan tentu harus disesuaikan agar sinkron dan sejalan dengan tujuan keserentakan pemilu, dan proses hukum yang tengah berjalan,” katanya.

BACA JUGA: Wacana Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD, Begini Kata KPU

Dia meminta masyarakat menunggu dan menghormati tahapan ini. Sebab, ada beberapa calon kepala daerah yang mengajukan gugatan terkait Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita hormati dan sesuaikan tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi, dan kita ikhtiarkan agar dapat disesuaikan dengan prinsip keserentakan,” ucap Bima.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gunung Gede gempa
Kawah Wadon Gunung Gede Belum Aman, Pendaki Dilarang Mendekati Radius 600 Meter
Irfan Hakim
Lebaran Sudah Lalu! Irfan Hakim Unboxing Hampers dari Letkol Teddy
IMG_8531
Farhan Siap Hidupkan Kembali Teras Cihampelas, Fokus pada Keamanan, Infrastruktur, dan Ketertiban
Temukan Kejanggalan LHKPN Deddy Sitorus
Haidar Alwi Kritik Tempo: Ini Bukan Investigasi, Tapi Pembunuhan Karakter
Fritz Hutapea
Dibikin Kaget! Fritz Hutapea Ungkap Hubungan Personal dengan Hotman Paris
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Yaman Selain Yalla Shoot

2

Soal RUU TNI, Prabowo Klaim Tak Berniat Bangkitkan Dwifungsi TNI

3

KSPI Ungkap Badai PHK Ancam Buruh Indonesia Akibat Tarif Impor AS

4

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Selain Yalla Shoot

5

Airlangga Sebut Pemerintah Tidak Ambil Langkah Balasan Hadapi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
Headline
hasto kpk (11)
KPK Minta Gugurkan Praperadilan Kusnadi dalam Perkara Hasto, Ini Penyebabnya
Link Live Streaming
Link Live Streaming Bayern Munchen vs Inter Milan Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming
Link Live Streaming Arsenal vs Real Madrid Selain Yalla Shoot
Lucky Hakim
Lucky Hakim Dipanggil Kemendagri, KDM Ungkap Sanksi Terburuk!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.