KPU: Pelantikan Kepala Daerah Bakal Digelar Setelah 13 Maret 2025

pelantikan kepala daerah
(KPU)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 80/2024 pelantikan Kepala Daerah Digelar Februari tahun depan.

Namun, ia menilai timeline sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada bulan tersebut ada kemungkinan masih dalam tahap pemeriksaan.

“Perpres pengaturan pelantikan kan tanggal 7 dan 10 Februari. 7 untuk Gubernur, 10 untuk Bupati,” kata Afif dalam pemaparannya di seminar launching buku oleh lembaga pemerhati Pemilu Sindikasi Pemilu Demokrasi (SPD), Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).

Afif mengatakan saat ini sudah ada 300 gugatan yang masuk ke MK. Karena banyaknya permohonan tersebut, maka sidang masih berjalan di bulan pelantikan.

“Kalau lihat gugatan sekarang, itu lebih dari 300, Bapak-Ibu. Kalau tetap bayangan saya, itu dilakukan di awal Februari, maka saat itu dilakukan, dismissal belum diputus, proses-proses sidang pendahuluan masih baru berlangsung, mungkin baru pembuktian,” ujar Afifuddin.

“Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menjelaskan tentang tahapan pelantikan kepala daerah terpilih. Bima mengatakan tahapan pelantikan itu harus disepakati semua pihak mulai dari Mendagri hingga Presiden.

“Untuk tahapan pelantikan Kepala Daerah masih harus dikonsultasikan dan disepakati dengan semua pimpinan, Mendagri, MK, DPR, dan tentu Presiden sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Undang-Undang,” ujar Bima, Jumat (20/12/2024).

Seluruh tahapan harus sejalan dengan tujuan pemilu serentak. Dia juga memastikan tahapan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Seluruh tahapan tentu harus disesuaikan agar sinkron dan sejalan dengan tujuan keserentakan pemilu, dan proses hukum yang tengah berjalan,” katanya.

BACA JUGA: Wacana Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD, Begini Kata KPU

Dia meminta masyarakat menunggu dan menghormati tahapan ini. Sebab, ada beberapa calon kepala daerah yang mengajukan gugatan terkait Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita hormati dan sesuaikan tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi, dan kita ikhtiarkan agar dapat disesuaikan dengan prinsip keserentakan,” ucap Bima.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Drama Melo Movie
Inilah Sinopsis dan Daftar Pemain Drama Melo Movie
cacing kremi pada anak-1
Waspada, Ini Makanan Penyebab Cacing Kremi Pada Anak!
denza d9
Teknologi Keselamatan Denza D9 Jempolan, dari Luar hingga ke Dalam
motor listrik adora
Motor Listrik Adora Bisa Bikin Maling Takut, Ini Rahasianya!
Nisya Ahmad
Heboh Foto Nisya Ahmad Dirangkul Pria Misterius, Benarkah Kuasa Hukumnya?
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot

3

Vokalis Sukatani Novi Dipecat dari Profesi Guru, Gegara "Bayar Bayar Bayar"?

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Pasca Tewasnya Siswa SMK saat Pertunjukan Teater, IA ISBI KBB Siap Berikan Pendampingan
Headline
Banjir di Bandarlampung
Banjir di Bandar Lampung Genangi Puluhan Lokasi, 3 Orang Dilaporkan Meninggal
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
demo indonesia gelap-1
Demo 'Indonesia Gelap' Disorot Media Asing, Malaysia Hingga Italia!
lagu bayar bayar bayar
Diduga Intimidasi Band Sukatani, 4 Anggota Ditressiber Polda Jateng Diperiksa Propam!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.