KPU: Pelantikan Kepala Daerah Bakal Digelar Setelah 13 Maret 2025

Penulis: Anisa

pelantikan kepala daerah
(KPU)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 80/2024 pelantikan Kepala Daerah Digelar Februari tahun depan.

Namun, ia menilai timeline sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada bulan tersebut ada kemungkinan masih dalam tahap pemeriksaan.

“Perpres pengaturan pelantikan kan tanggal 7 dan 10 Februari. 7 untuk Gubernur, 10 untuk Bupati,” kata Afif dalam pemaparannya di seminar launching buku oleh lembaga pemerhati Pemilu Sindikasi Pemilu Demokrasi (SPD), Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).

Afif mengatakan saat ini sudah ada 300 gugatan yang masuk ke MK. Karena banyaknya permohonan tersebut, maka sidang masih berjalan di bulan pelantikan.

“Kalau lihat gugatan sekarang, itu lebih dari 300, Bapak-Ibu. Kalau tetap bayangan saya, itu dilakukan di awal Februari, maka saat itu dilakukan, dismissal belum diputus, proses-proses sidang pendahuluan masih baru berlangsung, mungkin baru pembuktian,” ujar Afifuddin.

“Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menjelaskan tentang tahapan pelantikan kepala daerah terpilih. Bima mengatakan tahapan pelantikan itu harus disepakati semua pihak mulai dari Mendagri hingga Presiden.

“Untuk tahapan pelantikan Kepala Daerah masih harus dikonsultasikan dan disepakati dengan semua pimpinan, Mendagri, MK, DPR, dan tentu Presiden sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Undang-Undang,” ujar Bima, Jumat (20/12/2024).

Seluruh tahapan harus sejalan dengan tujuan pemilu serentak. Dia juga memastikan tahapan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Seluruh tahapan tentu harus disesuaikan agar sinkron dan sejalan dengan tujuan keserentakan pemilu, dan proses hukum yang tengah berjalan,” katanya.

BACA JUGA: Wacana Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD, Begini Kata KPU

Dia meminta masyarakat menunggu dan menghormati tahapan ini. Sebab, ada beberapa calon kepala daerah yang mengajukan gugatan terkait Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita hormati dan sesuaikan tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi, dan kita ikhtiarkan agar dapat disesuaikan dengan prinsip keserentakan,” ucap Bima.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Situs-Cipari-Dok Kemendikbud
Batu-batu Berbisik, Menyingkap Misteri Masa Lalu di Situs Cipari Kuningan
prabowo gaji hakim (3)
Prabowo Anggap Kenaikan Gaji Hakim Masih Kurang hingga Soroti Ngontrak Rumah
Penghargaan CS 2025 MUJ
MUJ Raih Penghargaan Bergengsi Top CSR Awards 2025
Eky Taufik Bangga Tetap Bersama Persis Solo di Musim Depan 
Eky Taufik Bangga Tetap Bersama Persis Solo di Musim Depan 
APBD Jabar 2024 surplus
Pemdaprov Jabar Catat Pendapatan Rp36,68 Triliun, Surplus APBD Rp1,75 Triliun di Tahun 2024
Berita Lainnya

1

Jalan Rusak dan Keadilan Sosial: Ketika Aspal Bicara Tentang Infrastruktur Terabaikan

2

Dampak Penggunaan Media Sosial terhadap Kesehatan Mental Remaja dari Perspektif Kognitif

3

Benang-Benang yang Bercerita: Perjalanan Desainer Muda Membangun Fashion Ramah Lingkungan

4

Akhmad Marjuki Lakukan Aksi Nyata di Tengah Bencana Cimanggung

5

Fetty Anggrainidini Bacakan Pandangan Umum RPJMD Jawa Barat di Rapat Paripurna
Headline
cak imin korupsi kemenaker
Cak Imin Memungkinkan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi di Kemenaker
Air India Jatuh - Akun X @CaptJamyl
Pesawat Air India Jatuh Usai Lepas Landas dari Ahmedabad
prabowo gaji hakim
Prabowo Naikkan Gaji Hakim, agar Sistem Hukum Benar?
SIAGA 98 Bos Jembatan Nusantara
Bos Jembatan Nusantara Dilarikan ke RS Usai Diperiksa KPK di Kasus Korupsi ASDP

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.