KPU Pegang Teguh Putusan MK, ke DPR Hanya Konsultasi!

Mochammad Afifuddin Resmi jadi Ketua KPU Definitif, Putusan MK, Pilkada
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (Dok. DKPP)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah. Namun KPU RI akan melakukan konsultasi terlebih dahulu ke DPR RI dalam menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua putusan terbaru MK terkait Pilkada tersebut adalah soal ambang batas atau threshold kursi parpol di parlemen dan batas minimal usia calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa draf revisi PKPU tersebut merujuk pada putusan MK. Pihaknya telah bersurat kepada DPR RI pada Rabu (21/8/2024).

Afifuddin menjelaskan alasan, kenapa konsultasi ke DPR RI dilakukan, yang tak lain karena pengalaman buruk sebelumnya, di mana ada Putusan MK Nomo 90/PUU-XXII/2024 dalam proses pemilihan presiden.

“Saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut, tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kami dinyatakan salah, dan diberi peringatan keras dan terakhir,” ungkap Afifuddin, seperti dilansir Antara, Kamis (22/8).

Afif menegaskan, hingga saat ini belum ada perubahan sikap dari KPU sejak pengumuman putusan MK yang disampaikan pada Selasa (20/8).

“KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” ujarnya.

BACA JUGA: Daftar 6 Bakal Calon Gubernur Wakil Gubernur PDIP di Pilkada 2024

Untuk pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka 27 sampai 29 Agustus 2024, kata Afif, KPU RI berusaha berkomunikasi dan mengomunikasikan dengan legislatif termasuk pemerintah.

Sebelumnya, Selasa (20/8), MK mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.

Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu di daerah bersangkutan, yakni berkisar dari 6,5 hingga 10 persen.

Selanjutnya, melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan penghitungan syarat usia calon kepala daerah, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus terhitung sejak penetapan pasangan calon.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Keripik Tike Indramayu - Instagram Ono Surono jpg
Dedi Mulyadi Perkenalkan Keripik Tike, Cemilan Unik Khas Indramayu
Tradisi Ngadu Karbit
"Ngadu Karbit": Tradisi Adu Meriam Raksasa yang Meriahkan Pasca Lebaran di Bogor
tarif resiprokal
Tarif Resiprokal AS: Berat untuk Mobil Buatan China, Menguntungkan Inggris!
Lebaran Ketupat - Pemkab Trenggalek
Lebaran Ketupat, Tradisi Warisan Sunan Kalijaga yang Masih Terjaga
arus balik jakarta
Data Kendaraan Arus Balik ke Jakarta, Lebih Tinggi dari Mudik!
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Valencia Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Barcelona vs Real Betis Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka
Headline
petasan dealer
Lagi! Petasan Jadi Biang Kehancuran, Pecahkan Kaca Dealer Motor di Sidoarjo
tarif resiprokal harris turino
Heboh Tarif Resiprokal AS, Legislator: Pemerintah Harus Klarifikasi ke Publik
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Valencia Selain Yalla Shoot
fwa asn
WFA PNS Ditambah 1 Hari, Tanggal 8 April

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.