KPU Pegang Teguh Putusan MK, ke DPR Hanya Konsultasi!

Mochammad Afifuddin Resmi jadi Ketua KPU Definitif, Putusan MK, Pilkada
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (Dok. DKPP)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah. Namun KPU RI akan melakukan konsultasi terlebih dahulu ke DPR RI dalam menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua putusan terbaru MK terkait Pilkada tersebut adalah soal ambang batas atau threshold kursi parpol di parlemen dan batas minimal usia calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa draf revisi PKPU tersebut merujuk pada putusan MK. Pihaknya telah bersurat kepada DPR RI pada Rabu (21/8/2024).

Afifuddin menjelaskan alasan, kenapa konsultasi ke DPR RI dilakukan, yang tak lain karena pengalaman buruk sebelumnya, di mana ada Putusan MK Nomo 90/PUU-XXII/2024 dalam proses pemilihan presiden.

“Saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut, tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kami dinyatakan salah, dan diberi peringatan keras dan terakhir,” ungkap Afifuddin, seperti dilansir Antara, Kamis (22/8).

Afif menegaskan, hingga saat ini belum ada perubahan sikap dari KPU sejak pengumuman putusan MK yang disampaikan pada Selasa (20/8).

“KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” ujarnya.

BACA JUGA: Daftar 6 Bakal Calon Gubernur Wakil Gubernur PDIP di Pilkada 2024

Untuk pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka 27 sampai 29 Agustus 2024, kata Afif, KPU RI berusaha berkomunikasi dan mengomunikasikan dengan legislatif termasuk pemerintah.

Sebelumnya, Selasa (20/8), MK mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.

Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu di daerah bersangkutan, yakni berkisar dari 6,5 hingga 10 persen.

Selanjutnya, melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan penghitungan syarat usia calon kepala daerah, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus terhitung sejak penetapan pasangan calon.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Leo/Bagas
Leo/Bagas Gagal ke Final Japan Open 2024
Dedi Mulyadi Unggul Setelah RK Maju di Jakarta
Teka-teki Sosok 'R1', Cawagub Pendamping Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar 2024
Aksi Peringatan Darurat
Aliansi Masyarakat Sipil Jawa Barat Sikapi Aksi Peringatan Darurat RUU Pilkada
Partai Gerindra tutup peluang usung Kaesang di Pilkada Jawa Tengah
Gerindra Sebut KIM Tak Usung Kaesang di Pilkada Jawa Tengah
Valentino Rossi
Valentino Rossi Kembali ke Lintasan, Panaskan Sirkuit Misano Minggu Ini
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Federico Chiesa Merapat ke Barcelona, Tinggalkan Juventus

3

Bobby Clark Resmi Dilepas Liverpool ke RB Salzburg

4

Borneo FC Unggul 3-0 atas Lion City Sailors ASEAN Club Championship 2024

5

Jay Idzes Siap Gagalkan Debut David De Gea Bersama Fiorentina di Serie A Liga Italia
Headline
45 Ribu Orang Terdampak Gelombang PHK
45 Ribu Orang Terdampak Gelombang PHK di Tahun 2024
Meski RUU Pilkada Batal, Ridwan Kamil Optimis Dapat Dukngan 12 Partai
Meski RUU Pilkada Batal, Ridwan Kamil Optimis Dapat Dukungan 12 Partai
Prediksi Skor Brighton vs Manchester United
Prediksi Skor Brighton vs Manchester United Premier League 2024/2025
IMG-20240824-WA0021
Link Streaming Brighton vs Manchester United Pekan Kedua Liga Inggris