KPU Pegang Teguh Putusan MK, ke DPR Hanya Konsultasi!

Mochammad Afifuddin Resmi jadi Ketua KPU Definitif, Putusan MK, Pilkada
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (Dok. DKPP)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah. Namun KPU RI akan melakukan konsultasi terlebih dahulu ke DPR RI dalam menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua putusan terbaru MK terkait Pilkada tersebut adalah soal ambang batas atau threshold kursi parpol di parlemen dan batas minimal usia calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa draf revisi PKPU tersebut merujuk pada putusan MK. Pihaknya telah bersurat kepada DPR RI pada Rabu (21/8/2024).

Afifuddin menjelaskan alasan, kenapa konsultasi ke DPR RI dilakukan, yang tak lain karena pengalaman buruk sebelumnya, di mana ada Putusan MK Nomo 90/PUU-XXII/2024 dalam proses pemilihan presiden.

“Saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut, tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kami dinyatakan salah, dan diberi peringatan keras dan terakhir,” ungkap Afifuddin, seperti dilansir Antara, Kamis (22/8).

Afif menegaskan, hingga saat ini belum ada perubahan sikap dari KPU sejak pengumuman putusan MK yang disampaikan pada Selasa (20/8).

“KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” ujarnya.

BACA JUGA: Daftar 6 Bakal Calon Gubernur Wakil Gubernur PDIP di Pilkada 2024

Untuk pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka 27 sampai 29 Agustus 2024, kata Afif, KPU RI berusaha berkomunikasi dan mengomunikasikan dengan legislatif termasuk pemerintah.

Sebelumnya, Selasa (20/8), MK mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.

Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu di daerah bersangkutan, yakni berkisar dari 6,5 hingga 10 persen.

Selanjutnya, melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan penghitungan syarat usia calon kepala daerah, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus terhitung sejak penetapan pasangan calon.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.